Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sweet Etomidate Vape, Ancaman Nyata Generasi


Topswara.com -- Vape, rokok elektrik, atau yang lebih terkenal dengan sebutan vape memang sudah lama menjadi alternative pilihan “rokok sehat” bagi para pengonsumsinya. 

Dengan berbagai pilihan rasa dan tampilan modern yang menarik dan mudah dalam penggunaannya, vape banyak diminati oleh kaum muda /produktif Indonesia. Hal ini tak luput dari perhatian oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dari tren rokok eletrik ini. 

Oknum-oknum tersebut memanfaatkan narkoba cair yang dicampur kedalam cairan vape. Penemuan ini pertama kali terdokumentasikan pada 2017. Pada 3 bulan terakhir 2017, Bareksrim Polri mengungkap peredaran liquid vape dari Belanda yang diduga mengandung narkotika jenis cannabinoid. 

Pada 2019, Polisi berhasil mengungkap kembali peredaran liquid vape yang mengandung narkotika golongan I. Kemudian, pada 2023 Polisi berhasil menemukan pabrik rumahan liquid vape yang mengandung sabu di Jakarta Barat. 

Fenomenanya berkembang pesat, (tahun 2025-2026) terutama etomidate dan NPS, termasuk produksi cartridge narkotika di dalam negeri, yang kini beredar luas di kalangan anak muda dengan harga Rp3-6 juta per cartridge, dan dikenal dengan istilah "pod getar/space oil/zombie vape/k-pod”. 

Etomidate, merupakan obat bius atau anestasi intravena kerja singkat yang digunakan dokter rumah sakit dalam prosedur darurat atau bedah singkat. Ia adalah obat keras yang hanya boleh diberikan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit untuk keperluan operasi. Memasukkannya ke dalam cairan vape merupakan tindakan kriminal dan pelanggaran hukum narkotika/kesehatan di berbagai negara. 

Penggunaan etomidate yang disalahgunakan, dan/ tanpa resep dan pengawasan dokter, apalagi dihirup melalui rokok elektrik, beresiko menyebabkan hilang kesadaran, kecanduan, gangguan koordinasi tubuh, dan juga kerusakan otak dan hati, bahkan dapat menyebabkan kematian. 

Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, namun hingga kini regulasi masih dalam pembahasan. 

Dalam persoalan vape yang disalahgunakan sebagai media zat berbahaya seperti etomidate, terdapat persoalan yang lebih besar daripada sekadar perilaku mengonsumsi vape. 

Ketika zat yang berpotensi membahayakan kesehatan dan akal dapat beredar di tengah masyarakat, negara harus bisa memposisikan diri sebagai junnah dan raa’in yang melindungi generasi. Negara tidak hanya hadir setelah masyarakat menjadi korban. Negara harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Dalam hadist riwayat Ibnu Majah, Imam Malik dan Imam Ahmad dikatakan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”  

Hadis tersebut memberikan prinsip yang jelas bahwa segala bentuk bahaya terhadap manusia tidak boleh dibiarkan. Maka, ketika sebuah aktivitas atau produk telah terbukti menjadi sarana penyebaran zat yang membahayakan, persoalannya tidak lagi berhenti pada apakah seseorang memilih untuk menggunakannya atau tidak. Ada kewajiban untuk mencegah agar bahaya tersebut tidak meluas dan menimpa masyarakat. 

Di sinilah letak tanggung jawab negara menjadi penting. Dalam Islam, penguasa bukan sekadar pihak yang menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi merupakan ra'in, yaitu pengurus dan penjaga urusan rakyat.

Persoalan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa selama kita menggunakan sekulerisme sebagai asas kehidupan, maka selama itu pula kita menjauhkan diri dari solusi tuntas yang Allah sediakan di dalam syariatnya. 

Dalam Islam, akidah akan berperan sebagai benteng generasi, karena keimanan yang kokoh dan kesadaran bahwa Allah SWT selalu mengawasi kita (muraqabah) menjadi pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak. 

Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-aql), maka segala yang merusak akal sperti khamr, narkoba, dan sejenisnya haram secara mutlak. Jadi, tidak boleh ada bisnis yang membahayakan. 

Di sinilah diperlukan solusi yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dan sistemik. Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi atau sekadar memberikan edukasi kepada pengguna. 

Islam memiliki mekanisme yang membangun benteng dari dalam diri individu sekaligus melakukan pencegahan dari luar melalui masyarakat dan negara. Negara yang menggunakan islam sebagai asasnya akan menerapkan Islam secara sempurna. Melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk jadi orang berkepribadian Islam. 

Negara akan memberantas semua bisnis narkoba, menjauhkan media dari iklan-iklan narkoba, dan menerapkan sanksi tegas (uqubat bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.


Oleh: Syofi
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar