Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vape Narkoba, Tren Perusak Generasi Muda


Topswara.com -- Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh berita penangkapan selebgram dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membongkar pabrik rumahan kasus peredaran narkoba jenis baru yang menyasar anak muda (suaramerdeka.com, 23/9/2026). 

Kasus ini melibatkan vape atau rokok elektrik yang diam-diam diisi dengan obat bius golongan II bernama Etomidate, yang sering disebut sebagai "pod getar" karena efeknya membuat tubuh bergetar. Barang haram ini dijual bebas dalam bentuk cartridge isi ulang dengan harga jutaan rupiah.

Mirisnya, sasaran utama dari peredaran barang ini adalah anak-anak muda. Remaja kita tergiur mencoba karena mengira vape hanyalah tren gaya hidup modern yang "aman". Padahal, di balik kepulan asap berasa buah-buahan itu, ada zat penenang berbahaya yang mengancam saraf, memicu kejang, hingga merusak organ tubuh secara permanen.

Sebagian kalangan berpendapat, masalah ini cukup diselesaikan dengan langkah praktis. Mereka menilai penegakan hukum yang lebih ketat, razia rutin di tempat hiburan, serta edukasi bahaya narkoba di sekolah sudah cukup untuk meredam laju peredaran barang-barang ini.

Namun, berbagai solusi tambal sulam tersebut ternyata belum cukup menyentuh akar persoalan. Razia dan hukuman penjara bagi pengedar sering kali hanya menangkap pelaku di permukaan, sementara pabrik rumahan dan sindikat baru terus bermunculan.

Akar masalahnya ada pada cara pandang hidup yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Akibatnya, generasi muda kehilangan pegangan hidup. Ketika mereka menghadapi stres atau tekanan hidup, dengan mudahnya mereka mengikuti tren, mencari idetintas dari budaya populer dan pergaulan, juga pelarian instan sehingga barang terlarang pun dianggap sebagai hal biasa. Tidak ada lagi rasa takut melanggar batas halal dan haram.

Di sisi lain, kapitalisme juga menjadikan pasar sebagai ruang besar untuk mencari keuntungan. Selama ada permintaan, akan ada pihak yang berusaha menyediakan barang. Jika pasar legal ditutup, pasar gelap dapat muncul. Dalam kasus vape narkoba, jaringan kriminal melihat tren vape sebagai peluang bisnis dan pintu masuk untuk menyasar generasi muda. 

Selama ada pembeli dan ada celah pasar, bisnis apa pun dibiarkan berjalan tanpa peduli keselamatan jiwa manusia. Kepala BNN memang telah mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika (mediajustitia.com, 7/4/2026). Namun, hingga kini regulasi tersebut masih dalam pembahasan panjang.

Sementara itu, negara seharusnya tidak hanya hadir setelah korban berjatuhan. Negara memang telah melakukan penindakan dan membongkar sejumlah jaringan. Namun, temuan ribuan cartridge, fasilitas produksi, bahan baku, serta kapasitas produksi puluhan ribu cartridge menunjukkan penindakan setelah kasus ditemukan belum lah cukup. Negara dituntut bergerak lebih awal dan lebih cepat dari jaringan yang terus beradaptasi.

Dalam konsep Islam, negara adalah raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara bertugas mengurus dan melindungi rakyat serta mencegah kerusakan sejak awal. Di sinilah solusi hakiki harus lahir dan berakar dari pandangan hidup Islam yang utuh. 

Pertama, Islam membangun keimanan yang kokoh melalui pendidikan akidah. Kesadaran bahwa diri selalu diawasi oleh Allah membuat anak muda tidak hanya takut pada hukuman pidana, terlebih karena takut melanggar perintah Allah. Ketahanan jiwa ini dibangun melalui sistem pendidikan yang utuh dari negara, bukan sekadar dibebankan kepada pundak individu saja.

Kedua, Islam juga mewajibkan penjagaan akal atau hifzh al-'aql. Akal adalah bagian penting dari manusia yang harus dijaga. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal dan membawa mudarat tidak boleh dibiarkan. Sebab narkoba bukan komoditas biasa yang boleh dijadikan bisnis hanya karena ada peminat dan keuntungan.

Ketiga, dalam sistem khilafah, Islam diterapkan secara menyeluruh. Selain sistem pendidikan membentuk generasi yang berkepribadian Islam. Negara juga wajib memberantas bisnis narkoba dan memastikan media tidak mempromosikan hal yang merusak. 

Selain itu, negara menerapkan sanksi tegas atau uqubat bagi produsen, pengedar, hingga pelaku penyalahgunaan narkoba. Sanksi yang bersifat zawajir berfungsi sebagai pencegah agar penjahat jera dan jawabir sebagai penebus dosa berarti para bandar, produsen, pengedar, hingga pemakainya dijatuhi hukuman yang berat dan setimpal. Tujuannya agar tidak ada lagi pihak yang berani bermain-main dengan nyawa serta masa depan generasi muda.

Oleh karena itu, menjaga generasi tidak cukup hanya dengan menyita cartridge setelah beredar. Generasi harus dijaga sejak dari akidah, keluarga, pendidikan, lingkungan, hingga sistem negara.

Vape Etomidate hanyalah gejala. Persoalan yang lebih besar adalah siapa yang membentuk manusia, nilai apa yang menjadi pedoman, dan sistem apa yang melindungi mereka. Jika generasi adalah masa depan umat, maka melindungi mereka bukan pilihan. Itu adalah amanah[]


Oleh: Qurina Amalia Rasyidah
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar