Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren


Topswara.com -- Rokok elektrik atau vape yang selama ini identik dengan gaya hidup modern kini menghadapi persoalan baru. BNN mengungkap adanya penyalahgunaan vape sebagai media untuk memasukkan zat narkotika, termasuk etomidate. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa modus kejahatan narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan bentuk produk yang akrab dengan kehidupan masyarakat, termasuk generasi muda.

Di Kabupaten Bogor, aparat mengungkap peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape yang dikenal dengan istilah “pod getar”. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan munculnya modus baru dalam peredaran narkotika.

BNN kemudian terus mendorong penguatan regulasi. Pada April 2026, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar vape beserta liquid-nya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. 

Hingga September 2026, BNN masih mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik. BNN melaporkan bahwa sepanjang 2026 telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape. 21/09/2026. Kumparan.com 

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kejahatan narkotika dapat beradaptasi dengan perkembangan gaya hidup. Ketika suatu produk populer di tengah masyarakat, produk tersebut dapat disalahgunakan sebagai sarana menyamarkan zat berbahaya.

Di sinilah persoalan generasi muda menjadi penting. Produk yang secara tampilan menyerupai vape biasa dapat membuat bahaya narkotika menjadi lebih sulit dikenali oleh masyarakat awam. BNN sendiri menyebut penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape sebagai salah satu perkembangan baru dalam modus peredaran narkotika.

Dalam Islam, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum setelah kejahatan terjadi. Pencegahan juga harus dibangun sejak awal melalui pembentukan kepribadian dan ketakwaan.

Sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan. Ketika nilai halal dan haram tidak menjadi landasan dalam menentukan perilaku, seseorang dapat lebih mudah menempatkan kesenangan, tren, atau keuntungan materi sebagai pertimbangan utama.

Demikian pula, dalam kapitalisme, orientasi keuntungan dapat menjadi persoalan ketika aktivitas ekonomi mengabaikan dampak buruk suatu produk terhadap masyarakat. 

Namun, adanya perdagangan ilegal narkotika tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi atau seluruh pelaku usaha memiliki orientasi tersebut. Yang menjadi persoalan adalah ketika keuntungan dikejar melalui aktivitas yang membahayakan manusia dan melanggar hukum.

Islam menempatkan penjagaan akal (hifzh al-'aql) sebagai salah satu tujuan penting syariat. Segala sesuatu yang terbukti memabukkan atau merusak akal dan membahayakan manusia tidak boleh dikonsumsi maupun diperdagangkan.

Karena itu, narkotika tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan pilihan pribadi. Penyalahgunaan narkotika dapat berdampak kepada individu, keluarga, dan masyarakat. Islam memandang pencegahan terhadap kerusakan tersebut sebagai tanggung jawab bersama.

Benteng pertama adalah individu dan keluarga. Pendidikan berbasis akidah dapat menanamkan kesadaran bahwa seorang Muslim senantiasa berada dalam pengawasan Allah SWT (muraqabah). Kesadaran tersebut diharapkan membentuk kemampuan untuk menolak sesuatu yang haram meskipun dikemas sebagai tren atau dianggap lumrah oleh lingkungan.

Benteng berikutnya adalah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar mendorong masyarakat untuk tidak bersikap permisif terhadap kemaksiatan dan kerusakan yang terjadi di sekitarnya.

Negara juga mempunyai tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara bukan hanya bertugas memberikan hukuman setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan, mengawasi peredaran barang yang membahayakan, memberikan pendidikan, dan menindak jaringan yang merusak masyarakat.

Munculnya narkotika dalam bentuk vape menunjukkan bahwa modus kejahatan dapat terus berubah. Karena itu, perlindungan generasi muda juga membutuhkan pendekatan yang menyeluruh: edukasi, ketahanan keluarga, pengawasan terhadap peredaran produk, penegakan hukum, serta pembentukan kepribadian yang memiliki landasan moral dan agama.

Dalam Islam, sanksi (uqubat) juga memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah pelaku dan masyarakat melakukan kejahatan, serta jawabir, yang dalam pemahaman fikih berkaitan dengan penghapus dosa bagi pelaku yang dikenai sanksi tertentu.

Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada menangkap pengedar. Yang dibutuhkan adalah upaya menyeluruh untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi, melindungi generasi muda, serta membangun masyarakat yang memiliki ketahanan moral.

Vape yang disusupi narkotika bukan sekadar persoalan tren. Ia menunjukkan bagaimana kejahatan dapat memanfaatkan tren untuk mencari pasar baru. Karena itu, generasi muda perlu dibekali pengetahuan, ketakwaan, dan keberanian untuk menolak segala sesuatu yang membahayakan dirinya.
Wallahualam bishawab.


Oleh: Ade Siti Rohmah 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar