Topswara.com -- Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mewujudkan kondisi bebas asap. Pada evaluasi penanganan karhutla 23 September 2026, Pemprov Kalsel bersama Menteri Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, dan Forkopimda melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Penanganan dilakukan melalui pemadaman darat, pembasahan dan perendaman lahan, sumur bor, mesin pompa, pengerahan personel, operasi udara, hingga modifikasi cuaca. Pemerintah juga meminta dukungan lebih dari 300 perusahaan yang beroperasi di Kalsel untuk memperkuat pemadaman (Duta TV, 23/09/2026).
Besarnya pengerahan upaya mengatasi karhutla menunjukkan masalahnya tidaklah sederhana. Kemarau dan cuaca kering memang meningkatkan risiko, tetapi kebakaran yang berulang dan meluas adalah berkaitan dengan kondisi lahan, aktivitas manusia, pembukaan wilayah, pengelolaan gambut, ketersediaan sumber air, serta efektivitas pengawasan.
Maka karhutla tidak cukup dibaca sebagai persoalan cuaca atau lemahnya pemadaman. Ada persoalan yang lebih mendasar: tata kelola lahan.
Lahan dan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pemanfaatannya bersinggungan dengan investasi, produksi, dan keuntungan. Sementara itu, negara berkewajiban menjaga fungsi ekologis lahan dan melindungi masyarakat.
Dalam ekonomi berbasis pasar, kepentingan pemanfaatan lahan dan perlindungan ekologis dapat berhadapan. Lahan cenderung dipandang sebagai aset ekonomi, sedangkan fungsi ekologisnya seringkali mendapat perhatian setelah kerusakan terjadi.
Negara memiliki instrumen melalui tata ruang, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun, daya cegahnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan.
Ketika pengawasan lemah atau penindakan tidak tegas, risiko ekologis akhirnya menjadi beban masyarakat: udara tercemar, kesehatan terganggu, aktivitas terhenti, dan anggaran publik kembali digunakan untuk penanggulangan.
Karena itu, persoalan karhutla bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana negara mengatur pemanfaatan lahan agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kepentingan publik.
Pelibatan lebih dari 300 perusahaan dapat memperkuat respons bencana, tetapi harus disertai pencegahan: memastikan aktivitas pemanfaatan lahan memenuhi ketentuan, melindungi kawasan rentan, menjaga ekosistem gambut, serta menindak pelanggaran secara konsisten.
Dengan demikian, pembenahan karhutla tidak cukup dengan menambah personel, pompa, atau operasi pemadaman. Yang dibutuhkan adalah pembenahan tata kelola dari hulu agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat tidak selalu menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Islam: Negara Mengurus, Bukan Sekadar Mengatur
Cara pandang terhadap alam menentukan bagaimana negara mengelolanya. Jika sumber daya alam terutama ditempatkan sebagai komoditas ekonomi, kepentingan ekologis akan mudah berhadapan dengan kepentingan keuntungan.
Islam menempatkan pengelolaan alam dalam kerangka amanah dan kemaslahatan rakyat. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf: 56)
Larangan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan alam tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab syariat. Negara memiliki peran penting dalam memastikan amanah itu terlaksana.
Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah perisai, orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah ï·º juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam memiliki fungsi perlindungan. Keselamatan rakyat tidak diserahkan kepada mekanisme pasar semata.
Lingkungan yang aman, kesehatan, dan perlindungan dari bencana merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Islam juga mengenal kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah).
Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi sarana penguasaan dan keuntungan segelintir pihak. Negara memastikan pemanfaatannya memberi manfaat bagi rakyat sekaligus mencegah kerusakan.
Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pencegahan dan penanganan yang menyeluruh: pemetaan kawasan rawan, perlindungan ekosistem gambut, penyediaan sumber air dan infrastruktur pemadam, pengawasan, hingga pelayanan pemadaman, evakuasi, kesehatan, dan pemulihan ketika bencana terjadi.
Pembiayaan kebutuhan tersebut dapat ditopang melalui Baitul Mal sebagai institusi keuangan negara dalam Khilafah. Sumber penerimaan negara yang sah dapat digunakan untuk kebutuhan publik, termasuk penanggulangan bencana, infrastruktur, peralatan pemadam, pelayanan kesehatan, penelitian, pemantauan lingkungan, dan pemulihan kawasan.
Karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api, tetapi menyangkut bagaimana lahan dan sumber daya alam dikelola serta bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat.
Bebas asap yang berkelanjutan membutuhkan pencegahan dari hulu, tata kelola lahan yang benar, dan negara yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah utama.
Wallahu'alam.
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
Aktivis Muslimah Banua

0 Komentar