Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilusi Solusi Dunia Negara


Topswara.com -- Pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada awal Oktober 2026 kembali memperlihatkan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar sengketa batas wilayah. 

Dalam wawancara dengan Channel 14 yang diberitakan Anadolu Agency pada 3 Oktober 2026, Ben-Gvir menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara Area A, B, dan C di Tepi Barat. 

Menurutnya, seluruh wilayah tersebut adalah milik Israel. Ia juga menyampaikan ancaman untuk membubarkan Otoritas Palestina serta mendorong pemindahan penduduk Palestina dari Tepi Barat dan Gaza. 

Pernyataan tersebut penting karena Area A, B, dan C bukan pembagian wilayah yang muncul begitu saja. Pembagian itu merupakan bagian dari Oslo II, yang ditandatangani pada 28 September 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). 

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengaturan keamanan yang melibatkan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali Israel dan mencakup sebagian besar wilayah Tepi Barat. 

Namun, hampir tiga dekade setelah Oslo II, realitas di lapangan justru menunjukkan makin kuatnya kontrol Israel atas wilayah yang selama ini dibicarakan sebagai bagian dari calon negara Palestina.

Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disampaikan dalam sidang Dewan Keamanan pada 28 September 2026 menunjukkan bahwa aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat terus berlangsung dalam skala besar.

Solusi dua negara selama puluhan tahun dipromosikan sebagai jalan keluar konflik Israel-Palestina. Gagasannya sederhana: Israel dan Palestina hidup berdampingan sebagai dua negara.

Tetapi sebuah negara membutuhkan wilayah yang berkesinambungan. Persoalannya, perkembangan permukiman dan infrastruktur di Tepi Barat justru mengancam keterhubungan wilayah Palestina.

PBB pada 28 September 2026 secara khusus memperingatkan bahwa proyek E1 dapat memutus hubungan antara bagian utara dan selatan Tepi Barat serta semakin mengisolasi Yerusalem Timur dari wilayah Tepi Barat lainnya. Menurut PBB, kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan solusi dua negara. (28/09/2026 UNSCО.com).

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya pernyataan seorang menteri Israel. Ada rangkaian kebijakan dan perkembangan di lapangan yang membuat gagasan negara Palestina semakin sulit diwujudkan.

Sementara itu, laporan yang diterbitkan 5 Oktober 2026 menggambarkan meningkatnya pengambilalihan lahan oleh pemukim Israel di Tepi Barat. Washington Post melaporkan jumlah pemukim Israel di Tepi Barat telah melampaui 540.000 orang, sementara sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut. The Washington Post

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan Palestina tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan perang di Gaza. Tepi Barat juga mengalami perubahan demografis, perluasan permukiman, penghancuran bangunan, pembatasan ruang hidup, dan tekanan terhadap masyarakat Palestina.

Bagi umat Islam, Palestina bukan sekadar persoalan geopolitik. Palestina memiliki kedudukan penting dalam sejarah dan ajaran Islam, terutama karena keberadaan Masjid Al-Aqsa sebagai salah satu tempat suci umat Islam.

Karena itu, penderitaan rakyat Palestina tidak semestinya hanya melahirkan keprihatinan sesaat. Umat perlu memahami akar persoalannya, mengikuti fakta di lapangan, serta menuntut perlindungan dan keadilan bagi rakyat Palestina.

Islam mengajarkan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk menjaga kehidupan, kehormatan, keamanan, dan hak masyarakat. Negara tidak semestinya hanya menjadi penonton ketika sebuah bangsa mengalami penindasan dan kehilangan ruang hidupnya.

Karena itu, solusi atas persoalan Palestina tidak cukup berhenti pada kecaman diplomatik. Dunia membutuhkan tekanan politik yang nyata untuk menghentikan perluasan permukiman, melindungi masyarakat sipil, menghentikan pengusiran, dan memastikan hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya.

Bagi umat Islam, perjuangan membela Palestina juga harus dibangun melalui kesadaran politik, persatuan umat, bantuan kemanusiaan, pendidikan, serta upaya menghadirkan tata kelola yang menempatkan keadilan dan perlindungan manusia sebagai tanggung jawab negara.

Pernyataan Ben-Gvir pada Oktober 2026, ditambah kebijakan perluasan permukiman yang terus berjalan, menunjukkan bahwa persoalan Palestina belum selesai hanya dengan menggambar batas di atas peta.

Solusi dua negara tidak boleh sekadar menjadi slogan diplomatik. Yang dibutuhkan adalah keadilan nyata, penghentian penguasaan dan pengusiran, perlindungan terhadap rakyat Palestina, serta penyelesaian yang menjamin hak dan martabat mereka.

Wallahualam bishawab.


Oleh: Ade Siti Rohmah 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar