Topswara.com -- Kabut asap masih menyelimuti Kalimantan Selatan. Mengubur langit biru di balik kelabu. Di ruang kelas, bangku-bangku kehilangan suara riang anak-anak yang merindukan ilmu. Hak belajar mereka tersandera oleh bencana ekologis yang berulang.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi jalan darurat, tetapi tak semua anak memiliki jalan yang sama untuk meraih ilmu.
Sejumlah sekolah di Tapin, Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Banjarmasin menghentikan pembelajaran tatap muka atau kembali menerapkan PJJ akibat kabut asap (dutatv.com, 12/10/2026). Situasi kian memprihatinkan ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) d Hulu Sungai Selatan (HSS) berada di atas 700 atau dalam kategori berbahaya (radarbanjarmasin.jawapos, 12/10/2026).
Demi melindungi siswa dari paparan asap, sekolah terpaksa memberlakukan PJJ. Namun, dampaknya bukan sekadar perubahan tempat belajar. Interaksi dengan guru dan teman berkurang, pemahaman materi dapat terhambat, dan konsentrasi anak terganggu. Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, menyediakan perangkat dan internet sekaligus mendampingi anak bukan perkara mudah.
Akibatnya, anak-anak berisiko menanggung beban berlapis: ancaman kesehatan akibat asap dan ketimpangan akses pendidikan. Ironis, mereka harus menghadapi akibat bencana yang bukan disebabkan ulah mereka.
PJJ memang menjadi langkah darurat untuk melindungi siswa dari paparan asap. Namun, kebijakan ini hanya mengurangi risiko paparan di sekolah, bukan menyelesaikan akar persoalan karhutla.
Jika penanganan lebih banyak dilakukan setelah asap menyelimuti permukiman, sementara pencegahan, pengawasan kawasan rawan, sistem peringatan dini, dan penegakan hukum belum berjalan efektif, masyarakat akan terus terjebak dalam siklus bencana yang berulang.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem kapitalistik, orientasi keuntungan ekonomi berpotensi mendominasi kebijakan ketika perlindungan lingkungan dan kepentingan publik tidak ditempatkan sebagai prioritas.
Alam berisiko dipandang terutama sebagai sumber keuntungan, sedangkan dampak kerusakannya harus ditanggung masyarakat luas.
Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan bencana tidak cukup diukur dari pemadaman api atau pemindahan pembelajaran ke rumah. Ketika lingkungan rusak, kesehatan terancam, dan pendidikan terhambat, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan hari ini, melainkan juga masa depan generasi.
Islam Memandang Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat.
Pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara bertanggung jawab, bukan semata-mata demi keuntungan ekonomi. Negara berkewajiban mencegah kerusakan yang membahayakan kehidupan masyarakat dan memastikan sumber daya alam dikelola dengan memperhatikan kemaslahatan umum.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa tidak cukup hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga harus bersungguh-sungguh mencegahnya dan melindungi rakyat dari dampaknya.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Prinsip ini menguatkan kewajiban mencegah tindakan yang membahayakan masyarakat, termasuk kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan dan mengganggu pendidikan.
Islam memandang pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhandasar yang wajib diberikan negara. Karena itu, saat PJJ diberlakukan, perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada imbauan untuk belajar dari rumah. Negara perlu memastikan tersedianya dukungan pembelajaran bagi siswa yang terkendala perangkat, internet, maupun pendampingan.
Pada saat yang sama, pencegahan karhutla, pengawasan lingkungan, pemadaman dini, pemulihan kawasan terdampak, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara serius.
Dalam Islam, pembiayaan pelayanan publik dan penanganan kebutuhan masyarakat diatur melalui pengelolaan keuangan negara, termasuk Baitul Mal sesuai ketentuan syariat. Tujuannya ialah memastikan kebutuhan rakyat mendapat perhatian dan tidak semata-mata dibebankan kepada kemampuan masing-masing keluarga.
PJJ dapat menjadi langkah perlindungan sementara, tetapi tidak boleh menjadi jawaban berulang atas persoalan lingkungan yang tak kunjung terselesaikan.
PJJ yang berulang akibat karhutla menjadi cermin gagalnya negara menjamin hak pendidikan yang aman dan berkualitas. Ketika asap terus mengepung, anak-anak kehilangan ruang belajar, sementara tak semua keluarga mampu mendukung pembelajaran dari rumah.
Negara tak boleh sekadar memindahkan ruang belajar, tetapi harus mencegah karhutla, membenahi tata kelola lingkungan, dan menjamin hak pendidikan generasi. Sebab, ketika lingkungan gagal dilindungi, masa depan generasi ikut dipertaruhkan.
Wallahu'alam.
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Pegiat Opini Islam Kaffah)

0 Komentar