Topswara.com -- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, diwarnai kabar kurang menggembirakan bagi sebagian pekerja. Ribuan buruh dari PT Multistrada Arah Sarana perusahaan produsen ban yang berada di bawah naungan Michelin turut ambil bagian dalam aksi bersama ratusan ribu buruh lainnya.

Namun, di tengah momentum perjuangan tersebut, sekitar 130 pekerja di bagian logistik justru menerima informasi dari keluarga mereka terkait adanya dokumen resmi yang dikirimkan perusahaan ke rumah masing-masing. 

Setelah dibuka, dokumen tersebut berisi undangan pertemuan dengan agenda pembahasan Perjanjian Bersama (PB) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada 4 Mei 2026, para pekerja yang memenuhi undangan tersebut mendapati bahwa agenda pertemuan berujung pada penyampaian surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja. Manajemen perusahaan menyampaikan alasan efisiensi sebagai dampak dari restrukturisasi.
(spsibekasi, 5/5/2026).

Masih terus adanya demonstrasi para buruh sampai saat ini menunjukkan bahwa sejatinya nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. 

Ini karena sistem ekonomi dalam kapitalisme yang diterapkan hari ini, maka nasib buruh akan ditentukan oleh para pemilik modal, dengan prinsip ekonomi kapitalis, yaitu pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya. Maka nasib para pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki. 

Sistem kapitalisme juga meniscayakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal dan menyebabkan kemiskinan secara struktural.

Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan. 

Bisa jadi ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan. Seperti fakta di atas misalnya di mana banyak buruh yang tiba-tiba mendapatkan surat PHK dari perusahaan dengan dalih efisiensi.

Kapitalisme menjadikan penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan pengusaha dan penguasa semata. Alhasil buruh atau pekerjalah yang menjadi korban. Sungguh malang nasib mereka. 

Berbeda halnya dengan Islam, Islam menjadikan solusi kehidupan berbasis pada wahyu, bukan kepentingan atau manfaat.

Solusi Islam terhadap permasalahan kehidupan, memandangnya sebagai masalah manusia, dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh, penguasa atau pengusaha semata. Karenanya, Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah.

Terkait urusan pekerja, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain: Pertama, ijarah (upah-mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa. Kedua, objek akad: yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar.

Ketiga, majikan haram menzalimi pekerja. Keempat, upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Sehingga besaran upah bisa berbeda.

Kelima, upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja.

Dalam sistem politik ekonomi Islam juga menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh. 

Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal.

Untuk merealisasikan sistem Islam ini butuh adanya negara bernama khilafah. Yakni harus dengan dakwah Islam kaffah yang harus terus disampaikan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok tetapi merugikan kelompok lain. 

Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata.[]


Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)
Baca Juga