Topswara.com -- Setiap tahun selepas Idul Fitri, perpindahan penduduk dari desa ke kota kembali terjadi. Fenomena ini bukan sekadar kebiasaan musiman, tetapi pola yang terus berulang.
Bahkan, data menunjukkan bahwa setelah lebaran 2026 diperkirakan sekitar 10–12 ribu pendatang baru masuk ke Jakarta, menandakan bahwa arus urbanisasi tetap menjadi daya tarik bagi masyarakat desa yang berharap mendapatkan kehidupan lebih baik (Tempo, 27 Maret 2026).
Realitas ini menegaskan bahwa desa belum mampu menjadi tempat yang menjanjikan bagi warganya. Ketimpangan ekonomi antara desa dan kota tampak nyata.
Desa kehilangan generasi mudanya karena mereka memilih pergi, sementara kota harus menghadapi lonjakan penduduk dengan segala konsekuensinya: kepadatan, pengangguran, hingga meningkatnya masalah sosial.
Urbanisasi akhirnya bukan sekadar perpindahan manusia, tetapi gambaran nyata adanya ketidakseimbangan pembangunan. Desa berubah menjadi pemasok tenaga kerja, sedangkan kota menjadi pusat penumpukan peluang ekonomi. Kondisi ini tidak lahir secara kebetulan, melainkan hasil dari sistem yang berjalan saat ini.
Kapitalisme menjadikan pertumbuhan ekonomi berpusat pada wilayah yang dianggap menguntungkan. Kota menjadi prioritas karena dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi, sementara desa kerap diposisikan sebagai pelengkap.
Akibatnya, pembangunan tidak merata. Anggaran lebih banyak terserap ke wilayah perkotaan, sedangkan desa hanya mendapatkan sisa perhatian.
Program-program ekonomi untuk desa memang sering digaungkan, seperti koperasi desa atau badan usaha milik desa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang sekadar formalitas.
Bahkan, ada yang berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Desa tetap tertinggal, sementara narasi pembangunan terus dipoles seolah berhasil.
Inilah wajah nyata sistem yang berorientasi pada keuntungan, bukan pada pemenuhan kebutuhan manusia. Selama paradigma ini dipertahankan, ketimpangan akan terus terjadi, dan urbanisasi akan tetap menjadi pilihan yang dianggap rasional oleh masyarakat desa.
Berbeda dengan itu, Islam memandang negara sebagai pengurus urusan rakyat. Tujuannya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhannya.
Allah Swt. berfirman: "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan bahwa distribusi kekayaan harus merata, tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu atau wilayah tertentu saja.
Dalam sistem Islam, pembangunan tidak akan terpusat di kota. Negara akan memastikan setiap daerah, baik desa maupun kota, mendapatkan pelayanan yang sama. Di mana ada masyarakat, di situlah negara hadir memenuhi kebutuhan mereka. Dengan prinsip ini, tidak ada dorongan kuat bagi penduduk desa untuk berpindah hanya demi bertahan hidup.
Sejarah kekhilafahan menunjukkan bagaimana pemerataan ini diwujudkan. Pada masa Umar bin Khattab, beliau tidak hanya memimpin dari pusat pemerintahan, tetapi juga rutin berkeliling hingga ke daerah-daerah terpencil untuk memastikan kondisi rakyat. Bahkan diriwayatkan, beliau pernah memanggul sendiri bantuan makanan untuk rakyat yang kelaparan di pelosok wilayah.
Pemerintahan Islam juga membangun infrastruktur hingga ke wilayah jauh dari pusat kekuasaan. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan begitu merata hingga sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan berjalan efektif, tidak terpusat di kota saja.
Selain itu, sektor pertanian sebagai basis kehidupan desa mendapat perhatian besar. Negara menyediakan lahan, irigasi, serta dukungan penuh bagi para petani. Dengan demikian, desa menjadi wilayah produktif dan sejahtera, bukan wilayah yang ditinggalkan.
Rasulullah Saw. bersabda: "Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin dalam Islam memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya. Bukan sekadar membuat kebijakan, tetapi memastikan kebutuhan mereka benar-benar terpenuhi.
Dari sini jelas bahwa arus perpindahan penduduk setelah lebaran bukanlah fenomena biasa. Ia adalah tanda adanya ketimpangan yang terus berlangsung. Jika sistem yang digunakan tetap sama, maka masalah ini akan terus berulang setiap tahun.
Islam menawarkan solusi mendasar dengan memastikan distribusi kesejahteraan yang adil dan merata. Dengan penerapan sistem ini, desa tidak lagi menjadi tempat yang ditinggalkan, tetapi menjadi tempat yang layak untuk hidup, berkembang, dan membangun masa depan. Wallahu a'lam bishawab []
Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar