Topswara.com -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan UMK Kota Bogor sebesar Rp5.437.203 per bulan, naik 6,05 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di atas kertas, kenaikan UMK tampak sebagai kabar baik bagi buruh. Namun jika ditelaah lebih dalam, sistem pengupahan ala kapitalisme yang digunakan masih menyisakan persoalan mendasar.
Penetapan upah didasarkan pada konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, upah pekerja tidak sepenuhnya ditentukan oleh nilai pekerjaan yang ia lakukan, melainkan oleh kalkulasi makro ekonomi.
Dasar pengupahan semacam ini jelas tidak adil. Pekerja dibayar bukan berdasarkan kontribusi nyata atau manfaat pekerjaannya, tetapi diseragamkan dalam satu angka minimum.
Akibatnya, ada pekerja yang diuntungkan karena beban kerjanya ringan namun menerima upah relatif besar, sementara ada pula pekerja yang dirugikan karena pekerjaannya berat tetapi upahnya sama.
Ketidakadilan ini juga dirasakan oleh pengusaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, yang terbebani kewajiban membayar upah minimum tanpa melihat kemampuan riil perusahaan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam telah mengenal sistem pengupahan yang adil sejak ratusan tahun lalu melalui konsep ijarah atau ajir, Dalam Islam, upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa atau pekerjaan yang diberikan, bukan berdasarkan standar kebutuhan hidup.
Rasulullah ï·º bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Ini menunjukkan bahwa upah harus jelas, disepakati di awal, dan sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Dengan sistem ini, tidak ada pihak yang dirugikan, baik pekerja maupun pemberi kerja.
Di sisi lain, dalam sistem khilafah, negara tidak lepas tangan terhadap kesejahteraan rakyat. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar yang bersifat komunal, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dengan jaminan ini, standar hidup layak tidak sepenuhnya dibebankan kepada individu pekerja melalui upah tinggi, juga tidak memberatkan pengusaha. Negara hadir langsung memenuhi kebutuhan rakyat sebagai bentuk tanggung jawab.
Inilah perbedaan mendasar antara negara kapitalis sekuler dan daulah khilafah. Negara kapitalis memosisikan diri sebatas regulator, pembuat aturan yang sering kali tunduk pada kepentingan pasar dan pemodal.
Sementara khilafah memosisikan negara sebagai raa’in, pengurus dan pelayan rakyat, yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan mereka. Dengan paradigma ini, keadilan pengupahan dan kesejahteraan masyarakat bukan sekadar janji kebijakan, melainkan realitas yang diwujudkan negara.
Wallahu'alam bii sawwab.
Oleh: Siti Nurhasanah Fauziah, S.Ag.
Aktivis Muslimah

0 Komentar