Topswara.com -- Sungguh meresahkan mendengar berita akhir-akhir ini. Dikutip dari Kompas.com (14/11/2025), Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 182.450 warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dengan jumlah itu, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua setelah Kabupaten Bogor yang mencapai 321.589 pemain judol.
Temuan tersebut langsung menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung. Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menilai angka tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak karena praktik judol tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut potensi meningkatnya kerawanan sosial di masyarakat.
Selain masalah tersebut diatas judol juga membuat akal pecandunya rusak karena sudah ketagihan. Judol tidak hanya menyasar orang dewasa saja banyak remaja dan juga anak dibawah umur yang masih tingkat sekolah dasar pun menjadi terjerumus pada aktivitas haram ini.
Yang lebih miris lagi aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung untuk masyarakat juga terlibat judol bahkan ada yang menjadi backing mafia judol. Tak sedikit oknum aparatur negara justru membuka sendiri usaha judol ini. Mengapa demikian?
Karena iklan judol yang sering muncul disetiap akun. Banyak pasang mata yang tertarik pada iklan tersebut dari gadget mereka. Yang pada akhirnya seolah terhipnotis dan akan membuat orang tertarik dengan judol. Pengemasan iklan yang apik untuk menarik perhatian.
Sungguh judol tidak melihat bangsa, ras dan juga usia semua bisa jadi mangsanya. Sebab keuntungan judol ini sangat menjanjikan sehingga apapun dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tersebut tak perduli walaupun harus merusak kehidupan manusia.
Sungguh dahsyat dampak yang ditimbulkan judol ini. Hampir setiap hari banyak berita kriminal terjadi akibat judol yang mengakibatkan pencurian, pembegalan hingga pembunuhan. Dan semua seolah menjadi hal biasa tak ada tindakan dari penguasa untuk mengatasi aktivitas haram yang sangat merugikan ini.
Timbulnya penyebab judol dikarenakan sistem sekulerime kapitalisme yang diterapkan saat ini. Judol akan mengakibatkan pengikisan terhadap ketakwaan dan melemahkan keluarga dan masyarakat. Yang dicari oleh pecandu judol adalah keuntungan yang belum pasti.
Mereka tidak memikirkan apakah perbuatan yang dilakukan mereka itu haram atau halal?. Yang terpenting bagi mereka bisa melakukan kapan dan dimana saja yang mereka mau.
Dengan judol ini mereka berpikir akan menjadi solusi praktis untuk memperoleh kekayaan dan jalan keluar dari kemiskinan. Bagi para pecandu judol tanpa kerja keras dan tidak cape mencari uang adalah kenikmatan sesungguhnya.
Pemerintah seolah tidak mampu bersikap tegas memberantas judol. Karena makin maraknya masyarakat terjun ke perbuatan haram tersebut. Apalagi disaat ini mencari pekerjaan sangatlah sulit didapat, maka banyak masyarakat yang tidak berpikir panjang untuk melakukan perbuatan haram ini. Yang terpenting bagi mereka bisa mencari uang tanpa harus cape bekerja.
Penegak hukum yang berasaskan sekulerisme pun tidak bisa dijadikan solusi. Hukum yang berasal dari sistem Kapitalisme tidak akan membuat jera para pelakunya. Ini sangatlah kacau jikalau hukum hanya menjadi teori saja bukannya menjadi benteng untuk diri dan masyarakat.
Persoalan judi online ini akan tuntas melalui penerapan sistem Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Disana jelas Islam telah mengharamkan judi secara mutlak.
Sebab keharaman judi telah dijelaskan dalam firman Allah SWT. "Wahai orang -orang yang beriman! sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan- perbuatan) itu agar kamu beruntung". (TQS Al-maidah (5):9)
Dan Islam akan membentengi individu dengan ketakwaan yang hakiki. Islam pun akan menerapkan peraturannya pada seluruh aspek kehidupan contohnya melalui ilmu pendidikan yang terintegrasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sehingga semuanya berkewajiban menanamkan diri dengan kepribadian Islam, sehingga terbentuklah ketakwaan yang akan membentengi diri dari perilaku judol tersebut. Dan masyarakat harus saling peduli untuk melakukan aktivitas menasehati antar umat (amar makruf nahi mungkar) yang dijelaskan (TQS at-taubat : 71) .
Negara dengan kepemimpinan yang beriman dan taat kepada Allah SWT senantiasa akan menerapkan sistem Islam kaffah (khilafah) untuk mengurus urusan umat, memberi sanksi tegas, memberi teladan baik.
Wallahu’alam bi shawwab
Oleh: Yeyet Mulyati
Aktivis Muslimah

0 Komentar