Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengendus Aroma Kapitalisasi Air di Negeri Sendiri


Topswara.com -- Polemik bisnis air minum tengah mencuat. Baru-baru ini publik dengan pemberitaan dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua yang tidak sesuai dengan klaim iklan bahwa Aqua berasal dari sumber mata air pegunungan melainkan berasal dari sumur bor biasa. Pihak Aqua pun melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. 

Danone menjelaskan bahwa sumber air yang digunakan Aqua bukan berasal dari sumur bor biasa. Air Aqua berasal dari 19 sumber udara pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Air yang selama ini digunakan berasa dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air yang digunakan berasal dri kedalaman 60-140 meter. 

Air ini disebut sebagai air yang terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas kontaminasi aktivitas manusia. Dan air akuifer dalam adalah air tanah yang tersimpan di dalama batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Kamis, 23 Oktober 2025 (tempo.co/24/10/25). 

Terlepas dari polemik ini. Fakta yang bisa kita pahami, sebenarnya bukan karena dari mana bisnis air minum berasal. Meskipun secara ilmiah air minum berasal dari air akuifer yang aman dari kontaminasi aktivitas manusia bukan berarti bisnis air ini sah-sah saja dilakukan. 

Yang patut kita soroti adalah sumber air di negeri ini telah banyak dikuasai oleh pihak swasta. Pihak Aqua sendiri mengakui memiliki 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Belum lagi perusahaan air merek lainnya. 

Air merupakan bagian dari sumber daya alam (SDA) yang terus mengalir ,debitnya sangat besar, dan termasuk SDA yang menyangkut hajat hidup orang manusia. Tak ada manusia yang tidak membutuhkan air. 

Keberadaan air menentukan keselematan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Seperti adanya air akuifer juga bisa merusak lingkungan hidup. 

Pengambilan air akuifer dalam skala besar dapat menurunkan permukaan air tanah, menghilangkan mata air sekitar serta menimbulkan potensi amblesan tanah. Oleh karena itu, tak seharusnya air dijadikan sebagai ladang bisnis. 

Inilah, cerminan negeri yang menjadikan standar penentu kebijakan yakni sistem kapitalisme. Sistem ini meniscayakan segala urusan selama itu menguntungkan secara materi akan dijadikan ladang bisnis. 

Termasuk air, sebagai sumber kehidupan makhluk hidup di bumi ini. Tak peduli itu akan mempersulit rakyat mendapatkan air bersih ataupun merusak lingkungan hidup. Sejak ada kapitalisasi air, air bersih menjadi barang mewah sehingga tidak semua orang bisa mengakses. 

Bila menginginkan harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Warga miskin di perkotaan harus merogoh kocek untuk membeli air galon sedangkan perusahaan besar dengan mudahnya mendapatkan air secara bebas dan menjualnya kembali. 

Tata kelola air sangatlah penting untuk diperhatikan. Hal ini karena menyangkut kehidupan manusia. Dalam Islam, tata kelola air tidak diserahkan kepada swasta. Namun, dikelola negara dan hasilnya untuk digunakan kebutuhan rakyat seluruhnya. Tidak diperbolehkan menguasai secara pribadi demi mendapatkan keuntungan besar. 

Negara bertanggung jawab atas ketersediaan dan distribusi air untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Tidak boleh memberikan izin pribadi ataupun swasta untuk menguasainya. 

Rasulullah ï·º bersabda, “Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Agar terjamin ketersediaan air bagi masyarakat, Islam memiliki sistem kepemilikan yang tepat. 

Dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. 

Dan air termasuk kategori kepemilikan umum karena merupakan kebutuhan sangat penting bagi masyarakat. Dan bisa hilang akan mengalami krisis. 

Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Jadi sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya termasuk kepemilikan umum. Oleh karena itu haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. 

Pengelolaan air dilakukan sepenuhnya oleh negara sehingga rakyat bisa mendapatkan air secara gratis dan bisa diakses dengan mudah. Distribusinya pun merata. 

Negara akan membuat industri air bersih dengan teknologi canggih untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Dan tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan. 

Oleh karena itu, sudah saatnya, beralih pada sistem Islam. Sistem dari Allah untuk kesejahteraan seluruh manusia. []


Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar