Topswara.com -- Miris, itulah kata yang terucap ketika membaca berita terkait fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Semarang. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah. Tribunjateng.com (18/7/2025).
Sebagaimana diketahui zina ditengah masyarakat terutama pelajar sudah menjadi hal yang lumrah. Diawali dari pacaran, kemudian berlanjut melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Sebenarnya ada apa dengan generasi hari ini? Mengapa dipikiran mereka hanya perkara selangkangan? Mengapa tidak berpikir bagaimana caranya menjadi orang yang bermanfaat ditengah masyarakat, mengejar cita-cita yang tinggi dan lainnya.
Kemudian, jika terjadi kehamilan diluar nikah siapa yang rugi? Wanita, mengapa hari ini wanita seperti tidak ada harganya? Mau-maunya diajak berhubungan seksual tanpa ada ikatan pernikahan.
Serta, menikahkan orang yang berbuat zina bukanlah solusi, mengapa? Banyak sekali kasus rumah tangga mereka berantakan, salah satu dari mereka memilih untuk pergi, kemudian anak menjadi korban. Itu semua karena tidak ada kesiapan mental menjadi orang tua.
Mereka hanya menginginkan hubungan seksual saja tanpa menginginkan komitmen, itu perilaku binatang. Lalu bagaimana jika laki-lakinya sudah memiliki istri kemudian berzina, apakah tetap dilaksanakan pernikahan?
Menurut Kepala Pengadilan Ambarawa M. Irfan Husaeni menekankan pentingnya pendidikan moral bagi remaja serta menjauhi pergaulan bebas.
Apa yang dikatakan Pak Irfan hampir tepat, hari ini banyak yang hamil diluar nikah karena di sekolah, di rumah mereka tidak diajarkan bagaimana berinteraksi dengan lawan jenis yang sesuai syariat, kurikulum pendidikan tidak memasukkan materi terkait sistem pergaulan pria dan wanita.
Kemudian di tengah masyarakat tidak adanya amar makruf nahi mungkar, perempuan dan laki-laki bebas berboncengan, bebas bergaul asal tidak merugikan masyarakat. Dan yang paling penting merebaknya zina akibat tidak tegasnya sanksi.
Berbagai macam trigger mengapa banyak remaja yang melakukan zina. Pertama, pacaran dianggap hal yang lumrah ditengah masyarakat, bahkan orang tua, teman mendorong anak mereka, teman mereka untuk memiliki pacar, akan dianggap kuno, tidak gaul jika tidak memiliki pacar.
Kedua, banyaknya TikTokers, influencer yang menampilkan gaya pacaran yang romantis, bahkan tidak segan melakukan hal esktrem dengan pasangan haramnya untuk dijadikan konten. Sehingga banyak orang yang ingin merasakan hal yang sama.
Serta, maraknya tontonan (drama, sinetron, film) yang beradegan ciuman bahkan diranjang, kemudian iklan diberbagai platform yang menampilkan perempuan seksi dan cantik, hal ini sama seperti menjual perempuan, perempuan berharga jika dia cantik, seksi, dan semisalnya.
Ketiga, normalisasi hamil diluar nikah. Banyak selebritis, influencer yang hamil diluar nikah dan masyarakat memakluminya, menganggap kecelakaan, dan lainnya. Zina kok dinormalisasi?
Jika saat ini zina sudah merebak maka tunggulah kehancurannya. Ini merupakan peringatan darurat bagi negara, mengapa? Bukti negara tidak bisa melindungi generasi dari dosa besar, perilaku menjijikan dan kerusakan ini bukan sekadar individu saja yang rusak, namun sistem hidup yang mengatur hari ini rusak.
Akibat sistem hidup saat ini generasi menjadi budak syahwat. Apa itu? Sistem hidup sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan. Menganggap Tuhan atau Allah hanya di dalam masjid.
Tentu saja hal ini berbeda dengan Islam, Islam sangat melarang keras zina, jangankan zina, mendekati zina pun tidak boleh.
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dalam Islam terdapat langkah-langkah preventif supaya zina tidak merebak, pertama, menjaga interaksi perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan dan laki-laki menutup aurat secara sempurna, menjaga pandangan, tidak boleh khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur). Perempuan tidak boleh tabaruj.
Kedua, masyarakat diminta aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, ketika ada pelanggaran syarak di tengah masyarakat akan menegurnya.
Ketiga, butuh peran negara untuk menutup celah pornografi, melarang tayangan yang mengumbar syahwat. Tidak mengkomersilkan perempuan baik memamerkan keindahan tubuhnya, wajahnya dan sejenisnya.
Mengontrol media hanya menayangkan tayangan yang mengedukasi umat. Menindak tegas pelaku zina jika dia ghairu muhsan maka dia akan dirajam sampai mati, jika belum menikah maka akan dicambuk 100x dan akan diasingkan
Dengan hukuman ini masyarakat akan berpikir 100000 kali untuk melakukan zina. Sudah saatnya generasi paham agama.
Oleh: Alfia Purwanti
Analis Mutiara Umat Institute
0 Komentar