Topswara.com -- Anak adalah anugerah dan amanah, setiap pasangan suami istri pasti mendambakan kehadiran buah hati, mereka dinanti dengan penuh harap, jika itu pasangan suami istri yang sah dan mempunyai tujuan dari rumah tangganya adalah ibadah dan melestarikan keturunan.
Namun beda halnya jika tujuan dari rumah tangga adalah materi, anak yang menjadi titipan dijadikan alat untuk mendapatkan materi (uang)? Dan bayi yang masih didalam kandungan sudah di perjual belikan?
Kasus penjualan bayi kembali terjadi, kali ini ditemukan kasus penjualan bayi dari Jawa barat ke Singapura, menurut ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihat bahwa persoalan penjualan bayi ini harus dituntaskan, dari hulu ke hilir, beliau juga mengapresiasi kinerja polda jabar mengusut kasus ini, juga pihak-pihak lain yang harus ikut serta dalam menangani kasus ini. Kompas.com (18/07/2025).
Penjualan bayi disinyalir bukan kali ini saja, sindikat penjualan bayi ini sudah pada tahap internasional yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Meskipun sudah berulangkali dan berbagai pihak selalu dilibatkan untuk menangani kasus ini termasuk didalamnya aparat keamanan, dan lain sebagainya. Ada apa dibalik kasus ini? dan mengapa makin marak?
Kasus ini berulang mengindikasikan kegagalan negara dalam pembangunan ekonomi, salah satu faktor mengapa pelaku menjual bayi adalah karena kemiskinan, sehingga mereka rela menjual darah daging mereka sendiri, demi tercukupinya kebutuhan hidup, dan juga biaya persalinan yang cukup mahal.
Kemiskinan merupakan hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia, dimana negara terus melakukan pembangunan ekonomi yang menguntungkan segelintir orang, tanpa memperhatikan kondisi rakyat yang butuh akan perhatian dan pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara.
Rakyat butuh pekerjaan layak, namun lowongan pekerjaan tidak ada. Akhirnya kemiskinan menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan orang.
Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, yang melibatkan sindikat internasional, termasuk melibatkan perempuan dalam pusaran kejahatan.
Perempuan yang seharusnya mempunyai naluri kasih sayang yang kuat terhadap buah hatinya justru dijauhkan dari fitrahnya. Mereka rela kehilangan darah dagingnya hanya demi memenuhi kebutuhan hidup ataupun gaya hidup. Akibatnya anak tidak terlindungi bahkan sejak dalam kandungan.
Inilah kenyataan hidup yang pahit dalam sistem yang rusak, sistem sekularisme kapitalisme yang menjauhkan nilai agama dari kehidupan telah menghilangkan fitrah manusia, semua tindak kejahatan marak seolah tanpa batas, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya, bahkan yang lebih mengerikan ada oknum aparat pemerintahan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Inilah jika aturan agama dipinggirkan, anak yang seharusnya menjadi penyejuk mata, dan ladang pahala juga kebahagiaan untuk kedua orang tuanya malah dijadikan barang dagangan yang menghasilkan cuan.
Anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka renggut kebahagiannya. Perbuatan ini jelas dilarang syariat Islam, siapapun yang menjadi pelakunya harus ditindak dan hukum sesuai kejahatannya.
Islam menjadikan anak sebagai amanah dan aset untuk masa depan dunia dan akhirat, anak adalah generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Untuk itu anak harus dijaga dengan segala upaya, dibesarkan dengan kasih sayang, sehingga anak merasa mendapatkan perlindungan yang aman dari segala bahaya yang mengancam.
Islam mempunyai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan termasuk menjaga nasab anak. Memastikan anak lahir dari pernikahan yang sah bukan hasil dari perzinahan.
Di dalam negara Islam, perlindungan terhadap hak anak, juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya. Negara juga memberikan pendidikan yang layak dan berbasis akidah yang akan menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak.
Jadi, hanya Islam yang mampu mengatasi kasus perdagangan bayi dan berbagai kasus lainnya, karena semua disandarkan pada aturan hukum yang bersumber dari sang maha pencipta yaitu Allah SWT. Juga memberikan sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Untuk itu kita berharap aturan Islam segera terwujud dalam sebuah negara yaitu khilafah Islamiah 'alaa minhajin nubuwah.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar