Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demi Cuan Anak Diperjualbelikan, Anak Butuh Perlindungan Islam


Topswara.com -- Anak merupakan sebuah amanah yang seharusnya dipelihara, diasuh, dan dididik dengan kasih sayang. Mereka berhak untuk mendapatkan nafkah, pendidikan, kasih sayang, serta perlindungan yang layak. 

Namun, kenyataannya, sistem kehidupan saat ini justru melahirkan banyak pelanggaran terhadap hak-hak anak. Salah satu hak yang sering terabaikan adalah perlindungan, seperti yang tampak dalam kasus jaringan perdagangan bayi internasional yang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Meski pemerintah telah merancang sejumlah program perlindungan anak, dampaknya masih belum mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi anak-anak di Indonesia.

Jika dilihat dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2021 hingga 2024 tertulis sebanyak 155 aduan tentang kasus penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. 

Faktor yang melatar belakangi pun beragam, mulai dari tindakan orang tua sendiri hingga para korban kekerasan seksual yang tidak tahu harus berbuat apa. Tak jarang pula korbannya adalah perempuan yang kurang pengetahuan soal pendidikan seksual. (Kompas.id, 18/7/2025).

Salah satu kasus yang sempat menghebohkan publik adalah perdagangan bayi lintas negara. Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menemukan jaringan yang telah menjual 24 bayi ke Singapura. 

Setiap bayi dijual dengan harga yang bervariasi, yakni antara Rp11 juta hingga Rp16 juta, bergantung pada kondisi bayi dan tingkat permintaan. (Beritasatu.com, 15/7/2025).

Peristiwa ini sangat memilukan. Anak-anak diperlakukan seolah-olah barang, bahkan orang tua kandung bisa menjadi pelaku utama dalam praktik kejam ini. Banyak faktor yang mendorong terjadinya perdagangan anak, di antaranya adalah kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta tekanan atau paksaan. 

Kemiskinan menjadi salah satu penyebab utama munculnya kejahatan, termasuk kejahatan yang melibatkan perempuan sebagai pelaku dalam jaringan perdagangan manusia. 

Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan sistem TPPO yang mapan, sehingga banyak perempuan terseret ke dalam lingkaran kejahatan ini dan kehilangan nilai kemanusiaannya, bahkan sebagai seorang ibu. Akibatnya, anak-anak kehilangan perlindungan, bahkan sejak masih berada dalam kandungan.

Inilah gambaran sistem sekuler kapitalistik yang mengatur negeri ini, agama dijauhkan dari kehidupan, sehingga kejahatan merajalela tanpa kendali, termasuk kasus-kasus perdagangan anak yang melibatkan orang tua sebagai pelaku. Ironisnya, sebagian aparat negara yang seharusnya melindungi rakyat justru ikut terlibat dalam kejahatan ini. 

Ketika aturan Allah ditinggalkan, fitrah manusia hilang dan akal sehat tertutup. Anak-anak yang tak berdosa diperlakukan seperti barang hanya demi keuntungan materi.

Islam secara tegas melarang perbuatan semacam ini. Siapapun pelakunya, apalagi jika bagian dari jaringan sindikat, akan dikenai hukuman berat. Dalam ajaran Islam, anak dipandang sebagai harta yang sangat bernilai bagi keluarga dan masyarakat. 

Karena mereka sebagai generasi penerus yang nantinya akan dibina dalam melestarikan dan membangun peradaban Islam yang mulia.Karena itu, Islam menyediakan mekanisme perlindungan anak sejak masa kandungan, termasuk menjaga nasabnya.

Dalam sistem Islam, kebijakan negara bersifat menyeluruh dan berlandaskan pada aqidah Islam. Semua aturan didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, menjadikannya sistem yang adil dan solutif. Sebagaimana dalam firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya yaitu malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menegaskan bahwa negara wajib menciptakan sistem perlindungan yang efektif bagi generasi sejak dini. Dalam sistem Islam, negara menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan pokok mereka. 

Sistem pendidikan berbasis akidah akan menciptakan individu yang sadar akan tanggung jawabnya dalam menjaga dan melindungi anak-anak, baik sebagai orang tua maupun sebagai aparat negara.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera, maka kejahatan terhadap anak seperti ini akan dapat diberantas secara menyeluruh.

Allahu a'lam bi sawwab


Oleh: Mukhlisatun Husniyah
Muslimah Peduli Generasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar