Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maraknya Pelecehan Seksual Mengintai Generasi

Topswara.com -- Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria beristri terhadap tiga anak di bawah umur. Akibat perbuatan tersangka AAS (35), korban B yang kini berusia 19 tahun sedang hamil 12 minggu. 

Berdasarkan pernyataan Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M, tersangka telah mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun. Adapun pernyataan ini disebutkan melalui Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting, Sabtu (26/4/2025). 

Dijelaskannya pula bahwa aksi bejat tersangka terungkap setelah warga menggerebek kediaman tersangka di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 03.00 WIB. 

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terkuak memakan tiga korban, dua di antaranya masih di bawah umur Q (17), berasal dari warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan T (16), warga Labuhanbatu. (GarisPolisi.com, 27/4/2025).

Sungguh miris. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kian mengular tiada henti. Predator anak terus mengintai dan semakin tidak adanya ruang aman bagi mereka. Kasus seperti ini akan terus marak dan mengular menambah daftar antrian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pasalnya, setiap pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut hanya terjerat pasal undang-undang dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau membayar denda atas perlakuan bejatnya itu. Hukuman seperti ini seringkali tidak menjerahkan pelaku yang membuat kasus serupa terus saja terulang.

Kasus pelecehan seksual di berbagai daerah disebabkan banyaknya faktor yang memicu terulangnya kasus yang sama. Di antaranya ialah lemahnya keimanan individu di masyarakat, buruknya interaksi pergaulan di antara masyarakat sampai minimnya peran negara dalam melindungi. 

Pertama, lemahnya keimanan setiap individu menandakan rusaknya moral diakibatkan jauhnya dari tuntunan agama dan makin bebas pergaulan yang dilandasi pemenuhan hawa nafsu semata. Sejatinya itu semua merupakan buah busuk sekularisme. 

Kedua, lingkungan masyarakat yang jauh dari Islam. Peran agama makin diabaikan dalam kehidupan sehingga standar kebahagiaan berfokus pada materi dan kesenangan jasadiyah. Kebebasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi perilaku maksiat yang dinormalkan di tengah-tengah masyarakat saat ini. 

Ketiga, negara memiliki peranan besar dalam pelindungan masyarakat. Negara juga mengadopsi sekularisme sebagai cara pandang tata kelola negara yang melahirkan aturan-aturan yang bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas. 

Solusi yang negara tawarkan tidak mampu menyelesaikan persoalan yang menimpa setiap masyarakat. Sistem kapitalisme sekularisme melahirkan aturan yang melemahkan moral setiap individunya. Hal ini menjadikan mereka fokus memenuhi setiap kebutuhan dengan standar hawa nafsu. 

Pemisahan agama dari kehidupan mencerminkan jauhnya setiap individu dari ajaran Syariat Islam yang benar. Bahkan mereka kian merasa sing dengan setiap aturan maupun norma-norma agama. 

Permasalahan ini haruslah dipandang sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan solusi sistemik yakni hadirnya negara yang menerapkan sistem hidup yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Sistem ini menjadikan agama dan nilai-nilai spiritual hadir dalam mengatur kehidupan masyarakat yakni sistem yang menerapkan syariat Islam kaffah.

Islam adalah solusi tuntas permasalahan yang diderita masyarakat. Adanya sanksi dan aturan yang bisa  membasmi dari akarnya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan. Aturan dalam Islam datang dari pencipta manusia, Allah subhanahu wa taala. Untuk mengatur problematika kehidupan seluruh manusia termasuk pelecehan seksul terhadap anak di bawah umur. 

Dalam Islam, negara memerintahkan menjaga kemuliaan manusia dan menjaga nasab dengan berbagai mekanisme kehidupan. Seperti menerapkan sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. 

Dalam sistem pergaulan Islam adanya larangan memandang lawan jenis dengan pandangan birahi. Batasan tolong menolong juga Islam batasi dalam kehidupan umum dan membatasi hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dalam dua keadaan yaitu pernikahan dan hamba sahaya (milku al-yamin).  

Sistem sanksi Islam dalam hubungan seksual pria dan wanita termasuk dalam golongan kejahatan dan dosa besar (kabair). Pelaku akan dikucilkan dan dipandang hina dengan pandangan amarah dan nista. Selain itu adanya sanksi Islam (uqubat) yang tegas akan diterapkan oleh khalifah pada setiap pelaku kejahatan ini. 

‘Uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) yang mampu mencegah dari perbuatan dosa dan tindak pelanggaran sedangkan jawabir ialah sebagai (penebus dosa) di akhirat.

Oleh karena itu, sudah saatnya bagi kaum muslimin untuk sadar dan pindah haluan pada sistem Islam satu-satunya mekanisme komprehensif sebagai solusi hakiki. Tegaknya Islam kaffah hanya ada dalam naungan khilafah. Hanya khilafah yang mampu menegakkan hukum sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual anak di bawah umur hingga ke akarnya. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Dian Wiliyah Ningsih 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar