Topswara.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lendernya. Sebagaimana diketahui, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94 persen di antaranya masuk dalam kategori kredit macet (CNBC Indonesia).
Inilah buah dari peraturan yang tidak benar, yang akan mengakibatkan kerugian salah satu pihak atau kedua belah pihak sekalipun. Tidak hanya itu kehidupan yang tidak terikat kepada hukum Allah SWT akan muncul kemudharatan bahkan termasuk dalam perbuatan kemaksiatan yang jelas akan membuahkan dosa besar.
Seperti halnya utang riba. Salah satunya yang sedang marak adalah pinjol. Pinjol adalah pinjaman online yang begitu mudahnya syarat dalam pengajuan namun sulitnya setiba waktunya untuk memenuhinya atau melunasinya.
Pinjol makin banyak diminati kalangan masyarakat selain kemudahan dalam pengajuan hutang yang tanpa syarat atau tanpa agunan. Pinjol juga cepat dalam proses pencairan utang.
Namun setelah itu tidak dipungkiri banyak yang terjadi di tengah perjalanan muncul masalah dalam proses terjadinya hutang-piutang ini. Biasanya terjadi kredit macet atau tumbul masalah lain di luar dugaan.
Inilah yang terjadi pada sistem kapitalisme sekuler yang sedang berjalan di negeri saat ini. Banyak pihak yang mengutamakan materi. Apa pun ditempuh untuk memenuhi keinginannya atau kebutuhannya.
Tidak memandang baik buruk dan halal haram. Yang mereka utamakan adalah keuntungan dan nafsu manusia. Demi memuaskan dirinya, pinjol pun mereka tempuh.
Sistem kapitalisme sekuler telah membiasakan manusia untuk hidup berstandar materi (uang). Seolah tanpa materi yang banyak, mereka tidak bisa hidup atau sengsara. Pola kehidupan yang tidak berpegang kepada syariat, peraturan Allah SWT pun diterjang demi keinginannya semata.
Terlebih lagi pola hidup masyarakat dalam kehidupannya yang serba konsumtif dan konsumerisme, menjadi suatu keniscayaan bagi pihak pinjol untuk menawarkan pinjaman dengan mudah. Padahal kondisi ini merupakan jebakan maut.
Banyak akibat buruk yang terjadi pada kondisi ini. Selain akan merugikan, macet bayar, kesenjangan sosial bahkan mengakibatkan ketidak tenangan hidup seperti stres, depresi, dan juga bunuh diri. Na'udzubillah.
Bahaya besar lagi akibat dari pinjol ini adalah dosa. Dikarenakan pinjaman ini didalamnya terdapat riba. Riba adalah perbuatan yang dimurkai Allah SWT. Riba sudah dilarang dalam ajaran Islam bahkan hukum riba adalah haram.
Sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa riba sangat dimurkai Allah SWT. Penjelasannya ada di dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 tentang larangan riba yang berbunyi:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Dijelaskan bahwa orang-orang yang memakan riba hidup dalam kegelisahan dan tidak tenteram jiwanya. Mereka akan selalu merasa bingung dan berada di dalam ketidakpastian karena pikiran serta hatinya tertuju pada materi dan penambahannya.
Hal-hal itu mereka alami di dunia, sementara di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang dituju, dan mendapat azab yang pedih. Demikian itu mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba karena logikanya sama-sama menghasilkan keuntungan.
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Keduanya jelas berbeda, karena jual beli menguntungkan kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, sementara riba merugikan salah satu pihak.
Karenanya, Allah SWT melaknat para pelaku riba sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja" (HR. Muslim dan Ahmad).
Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengambil dan menerapkan seluruh aturan Islam tanpa terkecuali, di mana pun dan kapan pun ia berada. Serta bagaimana pun keadaannya harus taat pada hukum Allah SWT.
Menerapkan Islam tidak hanya sebagian atau semau gue. Namun Islam harus diwujudkan dan diterapkan dalam kehidupan. Baik dalam skup individu, masyarakat maupun negara.
Mulai dari Islam diterapkan dalam skup individu maka akan mewujudkan ketenteraman jiwa. Terjaganya diri sendiri maupun keluarga dalam jeratan maksiat termasuk pinjol ini.
Dalam diri dan keluarga akan ada sifat qana'ah sehingga tidak akan memaksakan kemampuan kalau memang sudah meyakini keimanan. Bahwasanya rezeki itu minallah.
Kemudian syariat Islam juga harus diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Maka akan terwujud interaksi saling mengingatkan dalam kebaikan. Karena masyarakat sendiri tahu dan memahami tentang wajibnya amar makruf nahi mungkar seperti contoh Rasulullah Nabi Muhammad SAW.
Sehingga masyarakat akan terjaga dari segala perbuatan buruk yang akan mengakibatkan Allah SWT murka. Masyarakat akan menyadari pentingnya kebersamaan mewujudkan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan.
Paling terpenting adalah peran negara. Syariat Islam yang diterapkan dalam bentuk sistem Islam secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah maka negara menjamin dan menjaga masyarakat dalam menjalankan serta menerapkan syariat dengan baik dan sempurna. Tidak ada pelanggaran yang terjadi di masyarakat karena sudah diawasi dan dibina oleh pemerintah negara.
Bahkan bila pun ada pelanggaran yang terjadi, maka pemerintah atau negara akan memberikan sanksi tegas yang akan membuat jera bagi pelakunya. Syariat akan benar-benar menjaga masyarakat dengan adanya negara yang menerapkan Islam ini.
Individu, masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam, akan bisa mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Karena Islam adalah rahmatan lil 'alamiin.
Untuk itu marilah kita semua berkontribusi mewujudkannya dengan cara taat kepada syariat Allah SWT. Yakni menjalani segala apa yang diperintah dan menjauhi segala apa yang dilarang Allah SWT. Termasuk menjauhi pinjol ini. []
Oleh: Dwi Sukandari
(Guru TPQ di Bantul)
0 Komentar