Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sertifikasi Halal Tidak Boleh Dikapitalisasi

Topswara.com -- Keanekaragaman jenis makanan dan budaya di Indonesia menjadi ladang penghasilan untuk kebanyakan masyarakat, yang mampu menghasilkan dan menciptakan produk dengan daya jual. 

Namun saat ini produk usaha masyarakat baik tingkat kecil, menengah maupun pedagang kaki lima diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Pemerintah mengatakan agar usaha pedagang dapat dikelola dan juga lebih mudah untuk mendapatkan bantuan agar usahanya menjadi maju. Benarkah ini solusi yang tepat untuk masyarakat?

Dalam laman Tirto.id (02/02/2024). Pemerintah mewajibkan seluruh produk usaha masyarakat baik makanan dan minuman, termasuk yang di jual pedagang kaki lima (PKL), serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus memiliki sertifikasi halal, mulai tanggal 18 Oktober 2024. 

Beberapa pedagang kaki lima yang diwawancarai mengatakan tak masalah jika harus mengurus label halal asalkan gratis, meskipun merepotkan dan pasti akan memakan waktu yang lama, apalagi mereka hanya pedagang keliling, bukan yang memiliki kios atau tempat usaha tetap.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyayangkan pemerintah memberikan batasan waktu untuk pengurusan sertifikasi halal usaha masyarakat. Edy juga mempertanyakan apakah proses pengurusan nya nanti akan gratis atau dikenakan biaya, sebab pedagang kecil justru akan kesulitan dengan adanya kebijakan ini. 

Edy juga mengatakan dalam praktik mengurus birokrasi, seperti label halal ini sangat sering di temukan adanya pungutan liar atau pungli. Oleh karena itu pemerintah harus mengawasi proses sertifikasi ini dengan baik.

Akibat Penerapan Sistem Demokrasi Kapitalisme

Wajibnya sertifikasi halal berarti ancaman untuk usaha masyarakat kecil, yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya saja kesulitan apalagi harus mengurus label halal yang mungkin saja akan dikenakan biaya besar. Ada 3 hal yang diwajibkan sertifikasi yakni makanan, minuman, dan bahan baku tambahan pangan, jika tidak adalabel halal maka produk tersebut akan di larang beredar di masyarakat, jika terus di jual tentu akan mendapatkan sanksi.

Jika pedagang UMKM memiliki lebih dari satu produk usaha, berapa banyak biaya yang harus di keluarkan untuk mengurus setiap sertifikasi halal nya? Dan bagi pedagang kecil atau pedagang kaki lima yang biasanya tidak memiliki penghasilan tetap akan sangat terbebani dengan kebijakan yang sangat merugikan masyarakat kecil ini.

Padahal jaminan label halal adalah tugas negara dalam mengawasi setiap produk yang beredar di masyarakat, namun dalam sistem kapitalis ini justru dijadikan ladang penghasilan. Rakyat di haruskan mengurus sertifikasi yang tentunya akan berbayar, wacana program gratis hanya untuk beberapa orang saja sementara ada jutaan pedagang di Indonesia.

Hal ini berimbas pada biaya produksi yang akan mengalami kenaikan sehingga juga berdampak pada naiknya harga jual. Jika harga produk mahal maka masyarakat akan menjadi selektif dalam membeli, atau bahkan ada yang tidak membeli sama sekali sehingga terjadilah kerugian yang akan menimpa para pedagang.

Sertifikasi ini juga rawan dengan adanya calo atau para petugas sertifikasi ilegal, yang memperdaya masyarakat dengan rayuan biaya murah serta proses yang cepat, sehingga masyarakat akan mudah tertipu dan di rugikan. 

Label ini juga rawan dibeli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penjual makanan atau minuman olahan yang memiliki bahan baku haram namun memiliki sertifikasi halal. Ini sangat berbahaya bagi umat Islam.

Mekanisme Sederhana dalam Islam

Sertifikasi halal bukanlah satu-satunya solusi dalam menjamin produk yang beredar adalah halal, sebab bisa dimanipulasi asalkan ada uang dalam sistem sekarang. Padahal produk usaha yang tidak memiliki label halal dari pemerintah bukan berarti produk tersebut haram, sebab bisa saja produk itu halal namun belum memiliki sertifikasi. 

Contohnya pedagang nasi goreng keliling, siomay, bakso, dan lainnya, mereka tidak memiliki sertifikasi namun bukan berarti yang mereka jual adalah haram.

Allah SWT. berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168 : "Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu."

Umat Islam wajib menjamin seluruh apa yang ia dan keluarganya makan atau minum adalah halal, namun sangat sulit jika harus menguji satu persatu produk yang dijual di pasaran. Oleh karena itu dalam Islam, negara akan memberikan tugas pada qadi di setiap pasar untuk mengawasi setiap proses jual beli dan pembuatan, hingga pendistribusian produk untuk memastikan ke halalan dan menjaga agar tidak terjadi kecurangan pada produk yang akan di sebarkan di masyarakat luas.

Negara lah yang bertugas menjamin setiap produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat, sebab negara wajib mengurusi dan melindungi umat. Halal nya produk yang beredar di masyarakat merupakan tanggung jawab negara, apalagi makanan atau minuman ini akan dihisab nanti di akhirat. Sungguh berat tanggung jawabnya jika menjadikan sertifikasi halal sebagai cuan, atau memalsukan label halal.

Negara akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis, negara juga akan memberikan edukasi kepada pedagang dan pembeli tentang pentingnya menjaga kehalalan setiap produk yang akan mereka jual ataupun yang akan dibeli. 

Kalaupun menggunakan sertifikasi, maka negara yang akan menjamin pembiayaan proses sertifikasi serta melayani dengan cepat dan tidak akan mempersulit umat.

Wallahu A'lam Bisshawab.


Audina Putri
Aktivis Muslimah Pekanbaru
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar