Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harga Sembako Naik, Rakyat Kelabakan

Topswara.com -- Seperti rutinitas tahunan, jelang ramadhan harga sembako kian melambung tak terkendali. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kenaikan harga pada komoditas beras, gula konsumsi, cabai merah keriting dalam inspeksi mendadak di pasar tradisional Cihapit Bandung. Katadata, Minggu 11 February 2024. 

Kenaikan ini pun termasuk kenaikan tertinggi sepanjang tahun ini. Beras premium dari Het Rp. 13.900/kilo gram menjadi Rp. 16.900/kg.Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28, 44 persen dari HET sebesar Rp.10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg. Cabai merah mengalami kenaikan signifikan 172,73 persen. Dari HET Rp.55.000/kg menjadi Rp 150.000/kg.

Tentu saja kenaikan ini menjadikan rakyat kelabakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain harganya yang melambung tinggi, kebutuhan komoditas ini pun langka didapatkan.

Jika kita telisik lebih dalam, apa sih penyebab kelangkaan komoditas ini? Lahan pertanian yang kian sempit karena maraknya property di lahan hijau? Ataukah adanya penimbunan barang hingga stoknya terbatas di segmen ritel? Ataukah pendistribusian yang tidak stabil.

Kita urai satu persatu. Sejatinya Indonesia yang gemah ripah loh jinawi dan sektor agraris yang luas, sangat tidak mungkin kehabisan stok beras dan barang komoditas lainnya. 

Tetapi karena sistem ekonomi yang dianutnya adalah kapitalisme, maka semua lini dikuasai oleh penguasa dan oligarki. Penimbunan barang kerap terjadi hingga permintaan barang dan jasa di pasar sering tidak terpenuhi. 

Pada momen tertentu harga pasar dikuasai oleh sebagian besar pemilik modal. Hingga pendistribusian tidak stabil dan terjadilah kelangkaan barang yang di butuhkan. Terutama barang komoditas yang menjadi bahan pokok sehari-hari. 

Islam telah mempunyai aturan yang paripurna dalam menyelesaikan masalah mekanisme pasar agar terpenuhi permintaan barang komoditas yang menjadi hajat hidup rakyat. Adanya qadhi muhtasib yang akan mengontrol mekanisme pasar yang termasuk hak umum. 

Wewenang qadhi muhtasib memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung begitu ia mengetahuinya. Ditempat manapun tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan. Adapun sejumlah polisi ditetapkan berada di bawah wewenangnya, untuk segera mengeksekusi perintah-perintahnya dan menerapkan keputusannya saat itu juga. 

Jadi tidak menunggu inspeksi mendadak karena qadhi muhtasib berada dalam berbagai tempat umum. Baik di pasar, dirumah, di atas hewan tunggangan, maupun di dalam kendaraan. Siang dan malam. Misalnya penimbunan barang.

Berbeda halnya dengan kenaikan harga barang komoditas yang melambung tanpa batas, Islam telah memberikan wewenang kepada qadhi mazalim untuk mengusut tuntas kenaikan harga yang terjadi. Karena adanya kenaikan harga inilah rakyat yang menjadi korban atas kebijakan pemerintah terhadap harga komoditas.

Qadhi mazalim akan menghilangkan segala bentuk kezaliman yang terjadi dari negara terhadap seseorang yang hidup dibawah kekuasaan negara, baik itu warga negara ataupun bukan. Baik kezaliman yang berasal dari tindakan khalifah, atau penguasa selain khalifah (Wali/ gubernur, Amirul jihad, muawin tanfidz, muawin Tafwidh) dan para pegawai negara. 

Jika harga komoditas melambung batas karena permainan harga yang ditetapkan penguasa atau administratif negara,maka qadhi mazalim akan memeriksa dan memutuskan perkara kezaliman tersebut.

Begitulah sempurna Islam yang telah mengatur dari hulu hingga ke hilir. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah menjadikan penetapan patokan harga oleh penguasa adalah bentuk kezaliman. Dalam sabdanya "Sesungguhnya Allahlah yang menciptakan, memegang dan melapangkan; Yang Maha Pemberi rezeki, dan yang menentukan harga. Aku tidak berharap akan berjumpa dengan Allah kelak, sementara ada seseorang yang menuntutku karena kezaliman yang aku perbuat kepadanya dalam perkara yang berkaitan dengan darah atau harta. (HR. Ahmad).

Allahu A'lam bish shawab.


Endang Mustikasari
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar