Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Kaffah Solusi Tuntas Permasalahan Aborsi


Topswara.com -- Kasus aborsi masih terus terjadi. Baru-baru ini polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). 

Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. 

Janin tersebut ditemukan ketika polisi menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka abrosi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42). (rri.co.id/21/12/2023)

Menariknya, beberapa terduga pelaku diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP tanpa latar belakang medis. Menyikapi fenomena sosial ini, sosiolog Musni Umar, memberikan komentarnya bahwa fenomena ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang sulit dialami oleh sebagian masyarakat. 

Musni juga mengaitkan kasus aborsi ilegal dengan pergaulan bebas yang berkembang di masyarakat. Upaya pencegahan tidak hanya sebatas menangkap pelaku, tetapi juga membangun kesadaran moral dan spiritual di masyarakat. 

Orang tua dan guru perlu terus menyampaikan pesan-pesan moral agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan. (rri.co.id/21/12/2023)

Berulangnya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya tatanan kehidupan kita saat ini dalam asuhan sistem kehidupan kapitalisme liberalisme. Di dalam sistem liberalisme pergaulan bersifat bebas tanpa batas maka wajar jika kebebasan tersebut mengakibatkan free sex merajalela. 

Apalagi ditambah dengan opini “hak reproduksi’ yang dikampanyekan oleh kaum feminis pegiat gende secara global. Maka lengkaplah kerusakan generasi kita hari ini. Maraknya aborsi illegal dianggap oleh pegiat gender sebagai konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang menjadi semakin bertambahnya praktik aborsi. 

Padahal sudah sangat jelas bahwa akar masalah dari praktik aborsi ilegal adalah penerapan sistem kehidupan yang batil yaitu kapitalisme, liberalisme dan sekularisme. Sistem kehidupan ini memisahkan aturan agama dari kehidupan dan menuruti hawa nafsu kesenangan serta kebebasan tanpa standar halal-haram. 

Sehingga banyak kasus kehamilan yang tidak diinginkan kemudian berujung pada tindakan aborsi. Kehidupan generasi yang kebablasan hari ini sudah tidak mampu dibendung lagi. Arus liberalisme begitu deras menyeret generasi kita hari ini.  

Untuk melawan dan membendung arus liberalisme dibutuhkan aturan kehidupan yang berasal dari sang pencipta alam semesta ini yaitu aturan islam kaffah. Aturan islam kaffah dalam naungan khilafah mempunya seperangkat aturan yang khas dalam memberantas kasus aborsi hingga ke akar-akarnya.

Islam telah memiliki aturan larangan untuk mendekati zina sebagai bentuk pencegahan terjadinya aktifitas hamil yang tidak diinginkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra’ : 32). 

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga”. (HR.Ahmad,Ibnu Hibban).

Selain itu, Islam menghormati dan menjaga nyawa manusia bahkan sejak dalam kandungan. Karena itu, islam memiliki ketentuan terhadap aborsi. 

Dalam fiqih islam, hukum aborsi adalah haram sebagimana hadis Rasulullah SAW, ‘’Jika nutfah [zigot] telah melewati 42 malam atau 40 malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya. 

Lalu malaikat itu bertanya kepada Allah, ya tuhanku ‘’apakah dia akan engkau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan. Maka Allah memberi keputusan‘’. [HR. Muslim, dari Ibnu Masud ra].

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas jika telah terjadi aborsi. Pelakunya akan dikenakan diyat (denda) berupa diyatnya seorang budak laki-laki atau perempuan yaitu 1/10 diyat manusia dewasa. 

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, ‘’Rasulullah memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan bani lihyan yang gugur dalam keadaan mati dengan satu ghurrah yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan’’. [HR. Bukhori dan Muslim, dari ibnu mas’ud ra].

Dalam pandangan islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin mengancam nyawa ibu. Dengan demikian haram hukumnya melakukan aborsi selain kondisi yang dibenarkan dalam syariat. 

Demikianlah aturan Islam dalam menyelesaikan masalah aborsi. Aturan ini jika diterapkan dalam kehidupan saat ini pasti akan menyelamatkan generasi dari pergaulan bebas dan akan mencabut permasalahan aborsi hingga ke akar-akarnya. 

Oleh karena itu, sudah saatnya kita menjadikan islam kaffah sebagai aturan dalam kehidupan kita.

Wallahua’lam Bisshawab


Oleh: Alia Nurhasanah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar