Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online Kian Menjamur, Mengapa?

Topswara.com -- Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia telah menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang darurat Judi Online. "Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," menurut Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria di kawasan Senayan (CNBCIndonesia, 17/10/23).

Menurut Nezar, Kemnterian Kominfo telah bekerja keras untu pemberantasan judi online hingga membentuk satgas khusus bekerja 24 jam non stop. Mereka memblokir situs-situs judi online berkali-kali, bahkan tercatat hingga Agustur 2023 ada hampir 900.000 situs online yang diblokir Kominfo. Namun sangat disayangkan, situs-situs yang telah diblokir dapat dengan mudah muncul lagi dengan nama baru di kemudian hari.

Membutuhkan kerjasama dari berbagai elemen untuk pemberantasannya. Meskipun pengakuan dari kepolisian telah berupaya meringkus pelaku, bandar, dan siapapun yang terlibat dalam judi online, namun pada kenyataannya, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar (CNNIndonesia 14/10/22).

Bagaimana bisa terberantas, jika oknum polisi juga ikut serta melindungi pertumbuhan judi online ini? Hal ini membuat masyarakat menyimpulkan bahwa pemberantasan judi online oleh pemerintah ini  terkesan setengah hati. 

Sistem Sekuler Melegalkan Judi Online

Tak bisa dipungkiri, dalam sistem ini, kita dipaksa untuk menilai segala perbuatan dan perbendaan berdasarkan manfaat atau mudharatnya.  Bukan lagi berstandar halal atau haramnya. Mengapa?

Karena sekulerisme adalah sebuah sistem tatanan kehidupan yag berusaha memisahkan kehidupan dari aturan agama. Meskipun dala agama judo itu dilarang, namun apabila judi membawa dampak positif dalam kehidupan, maka akan dianggap sah-sah saja.

Hal ini nampak pada pernyataan ambigu dari Menkominfo Budi Arie Setiadi bahwa hanya Indonesia di negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Padahal, sudah ada negara lain yang melegalkan, yaitu Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand. Hanya Indonesia dan Brunei yang masih ditetapkan ilegal (Detik, 24/07/2023).

Selain itu, para public figure juga terkesan mulai mendukung pelegalan judi online. Beberapa di antaranya adalah Deddy Corbuzier dan Roy Shakti yang mengatakan di dalam podcast termasuk pihak yang setuju judi online ini dilegalkan dikarenakan bukan termasuk penipuan dan ada sisi hiburannya (podcast 23 Agustus 2022).

Dari kalangan para artis pun diduga tak absen dari turut mempromosikan judi online. Salah satunya Wulan Guritno, yang sudah diperiksa kepolisian pada oktober 2023 lalu.

Inilah wajah busuk dari sekulerisme. Pola pikir sekulerisme adalah akar dari menjamurnya segala kemaksiatan termasuk judi online. Halal haram sudah bukan jadi acuan. Apapun akan dilakukan jika menghasilkan cuan. Himpitan ekonomi yang semakin sulit, gaya hidup yang tak pernah habis untuk diikuti, membuat berbagai kalangan turut terlibat dalam legalisasi judi online ini.

Lalu bagaimanakah cara yang tepat dalam memberantas judi online?
Cabut dari akar permasalahannya, yaitu sistem sekularisme yang kini menjangkiti Indonesia. Wujudkan sistem baru yang nyata mampu memberantas segala kemaksiatan itu.  Sistem yang memanusiakan manusia dengan memberikan celah sempit kepada kemaksiatan, dan jalan lebar kepada ketaatan.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Maka, pemberantasan judi online secara serius harusnya diawali dari perubahan pola pikir bahwa judi terlarang bukan karena mudharatnya saja, melainkan karena hal itu merupakan larangan keras dari Allah, penguasa langit dan bumi. Dalam ideologi islam, pelau judi akan diberikan sanksi, sanksinya berupa 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan.

Dengan begitu, orang mukmin akan meninggalkan aktivitas tersebut. Alih alih menjadi pelindung, aparat pun akan berada di garda terdepan dalam pemberantasan kemaksiatan yang merusak ummat, termasuk di dalamnya juga judi online. Wallahua'lam bishshawab.[]

Oleh: Najwa, S.I.P.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar