Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berantas Miras Sampai Tuntas!


Topswara.com -- Menyongsong Ramadhan tahun ini, sejumlah daerah melakukan penertiban minuman beralkohol. Berkenaan dengan kondisi tersebut, Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRDY). Salah satu kegiatan yang dilakukan berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (Minol). (Rejogja, 26/2/2023) 

Di tempat lain seperti Situbondo dan Kendari juga tidak luput dari penertiban minol. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekos di wilayah hukum Polresta Kendari. (Antaranews, 26/2/2023) 

Miras Hanya Diberantas Menjelang Ramadhan? 

Razia miras menghadapi Ramadhan jelas menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negeri ini.  Miras yang haram hanya ditertibkan saat menjelang Ramadhan. Itupun hanya di warung rumahan yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan ijin untuk menjual miras. 

Sementara di klub malam yang legal jelas dibiarkan. Penertiban miras hampir dipastikan tidak menyentuh pabrik pembuatan minum haram tersebut. Terbukti selama ini miras tetap ada di "pasaran".

Dalam UU minol disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan  aturan UU. Bahkan bisa didapatkan dengan mudah melalui market place. Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras. Bahkan tak mungkin mampu memberantas tuntas. 

Pasalnya dalam kapitalisme bisnis miras sangat menguntungkan, tetapi tidak memperhitungkan kemudharatannya. Betapa banyak kriminalitas, pembunuhan, penjarahan bahkan pemerkosaan yang diawali dari meneguk minuman haram tersebut. 

Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras. Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meski haram dan membahayakan kesehatan dan masalah sosial. Terlihat dari penerimaan cukai didominasi oleh cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau cukai minuman alkohol sebesar Rp 686,15 miliar. Bea Cukai Bekasi Kantongi hingga Rp 1,9 Triliun di 2022, Terbanyak dari Miras.

Khamar Induk Kejahatan 

Islam memandang khamar sesuatu yang  haram untuk dikonsumsi. Khamar juga dapat menghilangkan akal bagi siapapun yang meminumnya. Sehingga ia menjadi pintu masuk kejahatan. 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. TQS Al-Ma'idah : 90

“Allah melaknat khamer, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).

Artinya, tidak hanya meminum miras yang dilarang, melainkan juga pembuatnya (pabrik/produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya.

Dari sini kita dapat menyimpulkan, berarti negara wajib menutup seluruh tempat pembuatan barang haram ini, juga melarang setiap orang untuk mengedarkan dan mengonsumsinya. Bahkan, tidak boleh pula menarik pajak dari hasil produksi dan penjualannya.
 

Oleh: Leny Agustin, S.Pd.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar