Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bolehkah Menantu Menjalin Cinta dengan Mertua?


Topswara.com -- Godaan pernikahan akhir zaman, memang luar biasa ya. 

Lagi viral, seorang menantu laki-laki menjalin cinta terlarang dengan mertua perempuannya. Konon sudah dipergoki berzina. Na'udzubillah.

Jika ini benar terjadi, bagaimana pandangan Islam?

Mertua adalah mahram dari jalur pernikahan. Mahram ini bersifat abadi baik suami dan istri sudah melakukan hubungan biologis maupun belum. Demikian penjelasan di Kitab Nizham Ijtimai. 

Jadi, mertua perempuan, menjadi mahram abadi bagi menantu laki-laki. Haram mereka berdua menikah, baik saat istrinya masih belum dicerai (berpoligami dengan mertua), sudah dicerai hidup, maupun sang istri sudah meninggal. Status mertua, baik masih dalam ikatan nikah atau pun mantan mertua, tetap mahram.

Mertua laki-laki juga tidak boleh menikah dengan menantu perempuannya, baik masih jadi menantu atau mantan menantu. 

Firman Allah Ta'ala:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa: 23).

Adapun jika menantu dan mertua saling jatuh cinta lalu berzina, hukumnya jelas: haram. 

Apapun kondisinya, baik sepasang suami-istri itu sudah bercampur maupun belum, haram antara mertua dan menantu menjalin hubungan cinta terlarang sampai berzina. Na’udzubillah.

Jika keduanya mengakui atau ada empat saksi, hukumnya rajam bagi pezina mukhshon, yaitu pelaku zina yang sudah pernah menikah. Demikian tegasnya hukum Islam. 

Nah, supaya hubungan suami istri saling menguatkan, peliharalah saling kecenderungan di antara keduanya. Sebab sudah bisa dipastikan, cinta terlarang dorongannya hanyalah nafsu. Sedangkan hubungan suami istri adalah dorongan cinta.


Oleh: Kholda Najiyah
Founder Salehah Institute
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar