Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penipuan Berkedok Investasi, Legalkah?


Topswara.com --  Beberapa waktu yang lalu, banyak korban terjebak penipuan investasi yang di promosikan oleh Influencer terkenal yang memiliki banyak follower. Selaras dengan pak Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatakan bahwa semakin pesat perkembangan teknologi bagaikan dua sisi mata koin. Di satu sisi, teknologi yang membuka peluang dalam peningkatan keuangan masyarakat, dan sisi lainnya mendorong penawaran penipuan berkedok investasi dengan menyuburkan kekayaan para affiliator (Republika.co.id,  08/03/2022). 

Affiliator merupakan cara mengembangkan bisnis dengan memanfaatkan sosialisasi secara terarah yang dilakukan individu. Seperti marketer atau sales yang ditugaskan untuk menjelaskan dan memperlihatkan keuntungan dari trading agar masyarakat tergiur dan tertarik untuk mengikutinya. kemudian, keuntungan yang didapat dari affiliator biasanya berasal dari komisi per transaksi (detik.com, 25/01/2022).

Jadi, affiliator ini bisa mendapatkan keuntungan 60-70 persen dari kerugian investor (tribunnews.com, 08/03/2022). 

Oleh karena itu, para investor atau seseorang yang menginvestasikan dananya pada situs penipuan investasi online tidak mendapatkan keuntungan, justru mendapatkan kerugian.  

Menurut Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban, menuturkan bahwa jumlah korban penipuan investasi terus bermunculan dengan total kerugian pun beragam, bahkan ada yang mencapai Rp. 20 Miliar. 

Kemudian, situs penipuan investasi online tetap beroperasi sampai sekarang dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu menutup situs-situs investasi ilegal (Tempo.co, 12/2/2022). 

Peristiwa tersebut dapat ditelaah beberapa penyebanya yakni: pertama, pemerintah belum cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, seperti menutup situs penipuan investasi online. Kedua, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap perbedaan antara investasi dan judi sehingga banyak yang tergiur untuk mencobanya. 

Ketiga, hal ini menunjukkan bahwa suburnya sistem kapitalisme dipengaruhi oleh semangat dalam mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan didukung oleh nilai-nilai kebebasan. 

Sehingga ketimpangan ekonomi pun terlihat dan dalam hal ini campur tangan pemerintah sangat minim. Sebab pemerintah hanya bertugas sebagai Pengamat dalam perekonomian, seperti para affiliator yang bersemangat dalam mencari keuntungan untuk mencapai kepentingannya tanpa mempedulikan investor.  

Keempat, minimnya pengawasan terhadap pemerintah atau kurangnya andil pemerintah dalam ekonomi. Sehingga menimbulkan penipuan investasi yang menjaring banyakn para korban. Mereka menjadi korban penipuan investasi tersebut lebih mendekati ke arah perjudian. Sedangkan, dalam agama Islam terdapat pelarangan melakukan perjudian atau maysir.  

Oleh karena itu, perlu solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang investasi konvensional. Investasi tersebut biasanya terdapat Maysir dengan ciri-ciri: permainan yang menentukan menang dan kalah, terdapat taruhan yakni: pemenang mendapatkan keuntungan kemudian yang kalah maka kehilangan apa yang dipertaruhkan, yang menang mengambil sesuatu dari yang kalah dalam bentuk uang, barang, dan lain-lain.

Selanjutnya, gharar definisinya menipu, memperdaya, ketidakpastian, dan ketidakjelasan. Artinya, di dalam transaksi investasi tersebut tidak ada barang yang jelas dengan akad yang tidak jelas sehingga mengakibatkan kerugian oleh investor.  

Dalam sejarah Islam tercatat bahwa Rasulullah SAW sidak ke pasar dan menjumpai pedagang yang curang, yaitu dengan menyembunyikan gandum basah dibawah gandum kering sebagaimana masyhur dalam hadis Shubroh At-Tha'am.  

Kemudian, di masa kekhalifahan Umar bin Khattab, beliau tidak segan-segan dalam menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada orang yang bersalah, baik itu pejabat pemerintah, pedagang curang, dan lain-lain. 

Oleh karena itu, dalam Islam peran pemerintah yang dapat mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi Saw (Ibnu Syarif & Khamami : 2008). sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, di masa kekhalifahan khulafaur rasyidin, sehingga dapat menjaga agama, mengurusi kehidupan umat. Hal ini menjadi bukti negara dengan visi misi Islam dapat mensejahterakan kehidupan umat, baik dalam bidang ekonomi, sosial, agama, dan lain-lain. 
 
Wallahu a'lam bisshawab


Oleh: Ainnur
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar