Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketika Zina Berujung Hina, Syariat Islam Solusinya


Topswara.com -- Setiap hukum yang Allah turunkan pasti ada hikmahnya. Baik berupa perintah maupun larangan. Jika manusia tidak mau mengambilnya sebagai aturan kehidupan pastilah akan berujung pada kesengsaraan dan kehinaan. Allah SWT telah memberikan rambu-rambu tata cara pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Seperti diharamkannya zina sebab itu merupakan perbuatan keji, siapa yang melanggar akan sengsara. Sebagaimana yang dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Brawijaya di kota Malang. 

Beberapa hari lalu jagat maya dihebohkan dengan kematian seorang mahasiswi cantik berusia 23 tahun berinisial NWR. Ia memilih mengakhiri hidup dengan cara menenggak racun yang dicampur ke dalam minuman teh. Yang lebih memilukan, ia melakukan tindakan tersebut di pusara sang ayah. Diduga ia melakukan bunuh diri lantaran depresi sebab sudah dua kali melakukan aborsi dan mendapat tindak kekerasan dari pacarnya. (suara.com, 05/12/2021)

Wakapolda Jatim Brigjen Polisi Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan tersangka yaitu pacar korban sendiri, selama pacaran keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel. Ditemukan juga bukti bahwa selama pacaran telah melakukan aborsi bersama sebanyak dua kali pada bulan Maret 2020 dan Agustus 2021. (okenews.com, 05/12/2021)

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. Ia mengatakan kasus yang menimpa NW termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Di mana tindakan tersebut termasuk pelanggaran HAM. Dampak yang ditimbulkan bisa berupa penderitaan secara fisik maupun seksual. 

Atas tindakan yang dilakukannya, pacar korban yaitu Bripda RB, seorang anggota Polres Pasuruan resmi dipecat secara tidak hormat dan dijerat pasal berlapis, serta ancaman hukuman lima tahun penjara. Lantas, cukupkah kasus seperti ini diselesaikan dengan penangkapan pacar korban ? 

Mencari Akar Masalah

Munculnya satu kemaksiatan berupa pacaran hingga mengantarkan pada kemaksiatan lain seperti free sex (perzinahan), hamil di luar nikah, aborsi dan bunuh diri, sesungguhnya tidak lepas dari penerapan sistem hari ini yaitu sekularisme liberal.

Sekularisme adalah sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sedangkan liberalisme berarti paham yang menjamin kebebasan. Di mana paham ini menawarkan konsep kehidupan yang serba bebas. Agama diambil dari sisi ritualnya semata. Sedangkan untuk aktivitas sosial seperti pacaran, free sex (perzinahan), hamil di luar nikah dan lain-lain dianggap hal yang lumrah dan tidak bertentangan dengan agama.

Sekularisme inilah yang menjadi induk bagi lahirnya segala pemikiran dalam ideologi Barat. Berbagai bentuk pemikiran liberal seperti kebebasan berperilaku atau berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat atau freedom of speech dan kebebasan kepemilikan. Semua ide itu berasal dari paham sekularisme.

Adanya budaya pacaran hingga seks bebas yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan hingga berujung pada tindakan aborsi dan bunuh diri, tidak semata terjadi karena kesalahan pelaku atau korban. Masalah ini harus dilihat secara keseluruhan hingga menyentuh hal pokok dan mendasar. Di mana akar permasalahannya karena diterapkan sistem kapitalisme liberal. 

Islam The Only Solution

Nampak bahwa kasus yang menimpa NW berawal dari budaya kufur berupa pacaran yang berlanjut pada perzinaan yang tumbuh subur akibat sistem sekuler liberal. Di mana kita melihat ini sebagai problem sistemik yang harus diselesaikan secara sistemik pula. Sudah sepantasnya sebagai seorang Muslim kita menyodorkan Islam sebagai solusi fundamental atas berbagai problem negeri ini.

Sebagai sebuah ideologi yang berasal dari Allah SWT, Islam mempunyai seperangkat hukum tata pergaulan yang mampu menanggulangi pergaulan bebas. Allah SWT telah mengharamkan perbuatan yang mendekati zina. Seruan ini ditujukan untuk semua kalangan baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah. 

Islam mempunyai dua mekanisme hukum yaitu preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan). 

Pertama, hukum preventif (pencegahan)

Ada beberapa hukum yang telah ditetapkan oleh syariat dalam rangka mencegah manusia dari perbuatan zina atau yang mendekati zina di antaranya adalah:

a. Larangan Mendekati Zina.

Allah SWT berfirman dalam QS. Surat Al Isra',

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".
(QS. Al Isra': 32)

Perbuatan yang mendekati zina adalah segala aktivitas yang mengarah kepada zina seperti pacaran, berpegangan tangan, berciuman, bahkan sekadar memandang namun disertai dengan syahwat. Apabila mendekati saja diharamkan Allah apalagi perbuatan zina itu sendiri sudah jelas haram. 

b. Larangan khalwat

Khalwat berasal dari bahasa Arab yang berarti menyepi atau menyendiri. Tentu saja dalam aktivitas pacaran akan sering terjadi khalwat yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. 

c. Larangan Ikhtilat 

Ikhtilat artinya bercampur baur. Menurut istilah adalah bertemunya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di suatu tempat secara campur baur antara laki-laki dan perempuan. Sehingga menimbulkan interaksi saling memandang dan bersentuhan atau berdesakan.

d. Kewajiban menutup aurat 

Allah SWT berfirman dalam QS. An Nuur: 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama Muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung". (QS. An Nur: 31)

e. Perintah menundukkan pandangan

Allah SWT berfirman dalam QS. An Nuur:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat." (QS. An Nuur: 30)

Kedua, hukum kuratif (pengobatan)

Allah telah membebankan kepada negara untuk memberikan sanksi atau hukuman yang berat kepada pelaku zina. Baik yang sudah menikah atau belum. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah didera (cambuk 100 kali). Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. surat An Nuur: 

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An Nuur: 2)

Sedangkan hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah lebih berat lagi. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabiin, dan ulama mengatakan hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah rajam atau dilempari batu hingga meninggal. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah:

 أَنَّ رَجُلاً زَنَى  بِإِمْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبي صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّمَ فَجُلِدَ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ

 “Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan lalu Nabi SAW memerintahkan dengannya maka dia dijilid kemudian diberitahukan bahwa dia muhsan maka beliau memerintahkan dia dirajam."

Kedua pelaksanaan hukum ini yaitu preventif dan kuratif akan semakin sempurna apabila dibarengi dengan pelaksanaan hukum yang lainnya. Di antaranya adalah :

Pertama, pelaksanaan sistem pendidikan Islam. Pendidikan dalam Islam akan menghasilkan peserta didik memahami halal dan haram sebagai standar dalam berbuat. Sebab pendidikan Islam membentuk dua aspek, yakni pola sikap dan pola pikir. 

Kedua, pelaksanaan sistem ekonomi Islam. Penerapan sistem ini akan menjadikan masyarakat sejahtera. Hal ini akan menutup celah perzinahan yang disebabkan oleh motif ekonomi.

Ketiga, pengaturan media. Di mana negara akan mengatur segala konten maupun tayangan. Baik media massa, cetak, elektronik, maupun online. Semua akan dilindungi dari konten pornografi atau apa pun yang membangkitkan syahwat.

Semua itu hanya akan terwujud dengan sempurna apabila Islam diterapkan dalam tataran negara. Semoga kehadiran negara yang menerapkan ini Islam kafah kian dekat dan semakin dirindukan umat.

Oleh: Ummul Asminingrum, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar