Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Marital Rape, Sekularisme dan Keutuhan Bangunan Keluarga Muslim


Topswara.com -- Pemerkosaan adalah salah satu dari sekian banyak tindakan kriminal yang terjadi di negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. Layar kaca dan gawai seringkali diramaikan oleh berita-berita ini. Bahkan per tahun 2019, menurut laporan Komnas Perempuan, terdapat 8 orang yang diperkosa setiap harinya, yang berarti sebanyak 2920 orang mengalami pemerkosaan dalam setahun. Tentu saja angka tersebut adalah data yang terungkap, yang tidak terungkap boleh jadi lebih besar.

Tindakan pemerkosaan atau rudapaksa yang diketahui oleh masyarakat selama ini adalah sebuah tindakan pemaksaan oleh pelaku terhadap korban untuk dipuaskan syahwat seksualnya. Adanya unsur pemaksaan dalam perilaku bejat ini patut untuk digarisbawahi, karena ketiadaan unsur paksaan ini dapat membuat aktivitas tersebut tidak terkategori pemerkosaan. Hal ini berhubungan juga dengan isu yang akhir-akhir ini diarusutamakan oleh kalangan sekuler, khususnya feminis, yakni terkait isu sexual consent atau persetujuan seksual.

Dihembuskannya istilah ini ke tengah-tengah masyarakat tentu dapat menjadi dalih bagi mereka untuk melakukan aktivitas yang diharamkan oleh Islam. Selama tidak ada unsur paksaan, alias kedua belah pihak saling menyetujui untuk melakukannya, maka perbuatan keji ini menjadi ‘sah’, baik itu di dalam maupun di luar institusi pernikahan. Sexual consent ini sejak awal memang sudah problematis, karena memang bukan berasal dari khazanah pemikiran Islam. Apatahlagi isu ini dibawa ke ranah rumah tangga, dampaknya terlihat jelas dengan munculnya konsep marital rape, atau perkosaan dalam perkawinan, yang lagi-lagi perlu penelaahan kritis dari umat Islam.

Marital rape juga merupakan konsep yang bukan berasal dari Islam, sebagaimana sexual consent. Mereka yang menyuarakan konsep ini mengatakan bahwa suami atau istri disebut memerkosa pasangannya bila salah satunya tidak setuju untuk melakukan aktivitas seksual. Bila diperhatikan lebih jauh, konsep ini akan sangat bersinggungan dengan dengan pemenuhan gharizatun nau’ atau naluri untuk melestarikan jenis manusia yang tentu memiliki pengaturan yang rinci di dalam Islam.

Isu yang sering mereka angkat terkait marital rape ini adalah tentang “terlaknatnya” seorang istri yang tidak mau memenuhi panggilan suaminya. Faktanya, diksi “perkosa” tidak bisa begitu saja diterapkan pada kasus ini, karena konteks masalahnya berbeda, begitu pula solusinya. Rumah tangga yang tidak dijalankan sesuai dengan perintah syara’ memang akan sangat mungkin menuduh pasangannya sebagai pemerkosa, karena terpengaruh oleh wacana yang sarat nuansa kesetaraan jender tersebut. Dengan demikian, adalah hal yang masuk akal bila mengatakan bahwa konsep marital rape ini akan mengguncang hukum-hukum Islam terkait kehidupan berumah tangga.

Kongsi antara sistem sekuler dengan derasnya wacana kelompok feminis yang meniscayakan konsep-konsep batil ini menyeruak ke tengah masyarakat juga tentu memiliki andil terhadap keutuhan bangunan keluarga muslim. Negara yang melegalisasi konsep seperti ini sejatinya telah mengizinkan kerapuhan menggerogoti rumah tangga kaum muslimin, yang memang sedang digempur kebatilan dari banyak sisi. Dampak lain yang bisa jadi muncul dengan adanya wacana marital rape ini adalah adanya ketidakharmonisan hubungan hingga membahayakan posisi suami sebagai qawwam atau pemimpin atas istrinya di dalam rumah tangga. Padahal Islam telah menjelaskan hubungan antara institusi keluarga dengan kondisi umat. Keluarga muslim yang kuat juga menjadi salah satu faktor kuatnya umat Muhammad ini, sedangkan lemahnya institusi keluarga juga menyumbangkan pengaruh pada lemahnya umat.

Islam menempatkan pemenuhan hak suami maupun istri secara proporsional, bahwa hak suami adalah kewajiban yang harus dipenuhi istri, dan hak istri adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Selain itu, Islam juga menempatkan suami dan istri layaknya sahabat, yang dengan hubungan ini, interaksi yang terjalin akan dilandaskan pada mu’asyarah bil ma'ruf atau pergaulan secara ma’ruf. Dengan kata lain, syariat telah menggariskan pemenuhan hak suami atau istri, termasuk yang berkaitan dengan gharizatun nau’ sedemikian detil, yang bila dibenturkan dengan narasi sekuler, maka tidak akan mungkin bisa beriringan.

Umat harus benar-benar mewaspadai berbagai narasi dan agenda yang diarusutamakan oleh kalangan sekuler, khususnya dalam hal ini kaum feminis. Mereka membungkus narasinya dengan berbagai dalil rasional yang dapat diterima akal, namun lemah bahkan tak berdasar secara syar’i. Islam yang kini memang belum diterapkan di tengah kaum muslimin juga akhirnya menjadi jalan begitu mudahnya para musuh dinullah ini untuk merongrong hukum-hukum Islam. Maka berjuang untuk menegakkan kembali hukum Islam dalam kehidupan menjadi krusial, guna terjaganya agama ini dan juga keluarga kaum muslimin di akhir zaman ini. Wallahu a’lam bisshawwab.[]


Oleh: Iranti Mantasari, BA.IR, M.Si
(Alumnus Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam UI)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar