Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polri Panggil Lagi Pegawai Kejaksaan yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar.
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA


Topswara.com - Polri melayangkan panggilan kedua terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejaksaan Agung berinisial NH untuk diperiksa pada 2 November 2020.

NH merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

NH sedianya diperiksa pada Selasa (27/10/2020). Namun, ia mangkir dengan alasan sakit.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini memenuhi panggilan penyidik kemarin.

Pemeriksaan ketujuh tersangka berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Awi menyebut, ketujuh tersangka itu dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan.
“Ketujuh orang tersebut semuanya kooperatif dan atas jaminan pengacaranya sehingga penyidik tidak melakukan penahanan,” kata dia. 

Lima dari total delapan tersangka berprofesi sebagai tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu membuang puntung rokok sembarangan hingga menyebabkan kebakaran.

Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.

Kemudian, polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.

Adapun R selaku direktur utama perusahaan penjual cairan pembersih merek TOP Cleaner.

Sementara itu, NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan pembersih itu.

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.[]

Sumber: https://t.co/Reo22H2U7Rq



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar