Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dana Bencana Dikorupsi: Rakyat Terus Terzalimi


Topswara.com -- Sepanjang 2026, ujian di negeri ini masih datang silih berganti. Banjir, longsor, dan karhutla masih belum bisa tertangani. Belum lagi kondisi ekonomi masyarakat yang kian tak menentu. Di tengah kondisi tersebut, banyak berita yang semakin membuat ironi. Salah satunya, yaitu praktik korupsi terhadap dana bencana. 

Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan berhasil menetapkan lima orang tersangka (metrotvnews.com, 15/10/2026). Ironisnya dana yang dikorupsi adalah anggaran yang akan digunakan bagi penanggulangan darurat kebencanaan. 

Hal tersebut menjadi tamparan keras bagi kemanusiaan bahkan menunjukkan hilangnya integritas di lembaga yang seharusnya menjadi perisai terdepan bagi warga yang sedang kesulitan. Menjarah dana kemanusiaan di saat kondisi darurat bukanlah kejahatan pidana biasa. 

Sungguh di luar akal sehat dan melukai hati nurani masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk menangani bencana, justru dinikmati oleh tangan-tangan serakah para penguasa. 

Sekularisme telah menjadikan para penguasa memisahkan agama dari kehidupannya. Aturan dari Sang Pencipta diabaikan, sedangkan aturan buatan manusia diagung-agungkan. Maka wajar, jika para pejabat yang serakah tidak malu dan takut untuk melakukan kemaksiatan seperti korupsi. 

Begitupun kontrol masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar belum terdengar gaungnya. Jikalau dilakukan, baru oleh segelintir orang. Pada akhirnya korupsi dianggap sebagai hal yang wajar dan semakin membudaya. 

Sekularisme membuat para pejabat kehilangan hati nurani dan tega melakukan berbagai cara demi kepentingan pribadi. Jabatan yang tinggi dan bagi-bagi kue kekuasaan menjadi incaran para pejabat untuk mendapatkan berbagai keuntungan materi. 

Bukan lagi kepentingan rakyat yang dikedepankan, tetapi keuntungan pribadi yang diperjuangkan. Mereka bahkan rela mengobral integritasnya untuk mengeruk uang rakyat. 

Praktik korupsi tumbuh subur di dalam sistem kapitalisme karena negara memfasilitasi hal ini. Mahalnya biaya politik, sistem balas budi, hingga godaan penyalahgunaan kekuasaan, semuanya berkontribusi menjadikan korupsi bukan lagi sekadar anomali individu. Akan tetapi, korupsi memang merupakan penyakit bawaan yang lahir dari sistem yang diterapkan saat ini, yaitu kapitalisme.

Kondisi ini semakin membudaya karena lemahnya kontrol dari pemimpin negara serta penegakan hukum dan sanksi yang tidak memberikan efek jera. Akhirnya, para pelaku korupsi ini seolah tidak punya beban untuk terus menzalimi rakyat.  

Ketidakhadiran penguasa di dalam sistem Islam tidak akan terjadi. Sebab, dalam Islam, negara berfungsi sebagai sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Oleh karena itu, negara justru wajib hadir bagi rakyatnya, apalagi saat terjadi bencana. 

Sistem Islam telah melahirkan para pemimpin yang amanah ketika menjalankan perannya. Sebab, mereka paham bahwa amanah menjadi seorang pemimpin berkonsekuensi dengan tanggung jawab yang besar di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak.

Suasana keimanan yang kokoh akan senantiasa hadir di dalam kehidupan masyarakat yang diterapkan sistem Islam di dalamnya. Dengan demikian, ketakwaan individu setiap anggota masyarakat, termasuk para pejabatnya menjadi benteng pertama yang akan mencegah dari berbagai perbuatan maksiat. 

Kontrol masyarakat untuk melakukan dakwah amar makruf nahi mungkar akan mencegah tersebarnya kemaksiatan semakin merajalela. Sebab, masyarakat peduli dengan kondisi di sekitarnya. Masyarakat berani melakukan koreksi kepada penguasa (muhasabah) jika ada kebijakan dan perilaku pejabat yang tidak sesuai dengan syariat-Nya. 

Penerapan sistem Islam oleh institusi negara dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat akan menutup celah korupsi dari hulunya. Bukan hanya pada level kuratif, negara justru menghadirkan langkah preventif agar korupsi ini tidak terjadi. 

Sistem pendidikan dibangun dengan asas yang kokoh, yaitu akidah Islam. Oleh karena itu, output pendidikan yang dihasilkan adalah orang-orang yang berkepribadian Islam. Mereka akan memiliki pola pikir dan pola sikap yang selaras sebab akidah Islam adalah fondasinya. 

Di dalam sistem Islam dikenal mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat. Calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Begitupun saat menjabat akan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. 

Negara berhak melakukan audit jika ada penambahan harta yang meragukan, kemudian akan diverifikasi apakah penambahannya itu syar’i atau tidak. Jika terbukti korupsi maka harta akan disita dan dimasukkan kas negara. Pelakunya akan diproses hukum.

Negara juga akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku korupsi berupa sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim. Koruptor akan diberi sanksi sesuai berat/ringannya kejahatan. Hukumannya bisa berupa teguran, penjara, denda, cambuk hingga hukuman mati.

Demikianlah gambaran kesempurnaan sistem Islam dalam menyelesaikan problematika korupsi hingga ke akarnya. Semoga masyarakat semakin sadar bahwasannya solusi tuntas terhadap berbagai permasalahan di negeri ini adalah dengan menerapkan kembali syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.[]


Oleh: Annisa Fauziah, S.Si. 
(Aktivis Muslimah) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar