Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilusi Swasembada di Tengah Lonjakan Harga Pangan


Topswara.com -- Di tengah kondisi ekonomi yang kian tak menentu, masyarakat juga harus kembali menelan pil pahit saat harga sejumlah bahan pangan pokok naik. Ironisnya, kondisi ini terjadi saat pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia mencatatkan angka positif dalam swasembada pangan. 

Di dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2026, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan setidaknya delapan komoditas telah mencapai swasembada pangan. Beberapa di antaranya yaitu beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah (kompas.id, 22/08/26).

Realitasnya harga pangan tidak merata antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp41 ribu per kg. Bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram (kg) di Kabupaten Intan Jaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. 

Penetapan harga acuan penjualan (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET) ditujukan agar produsen maupun konsumen tidak rugi (cnnindonesia.com, 27/08/26). Benarkah klaim swasembada pangan telah menyejahterakan masyarakat?

Kesejahteraan Semu dalam Sistem Kapitalisme 

Swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusinya. Praktik monopoli oligopoli menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis). Alhasil perputaran ekonomi rill di tengah masyarakat justru kian lesu, sedangkan para kapitalis tetap menikmati keuntungan. 

Sistem kapitalisme memang mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Adapun distribusi pangan agar sampai ke rakyat seolah diabaikan. Begitupun kesenjangan ekonomi semakin tampak nyata di tengah masyarakat. 

Negara dalam sistem kapitalisme memang berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Sebab, negara hanya berperan sebagai regulator. Akibatnya negara hanya membuat undang-undang dan berbagai kebijakan yang justru semakin menyengsarakan rakyat. 

Kedaulatan Pangan di dalam Sistem Islam

Kondisi memprihatinkan ini tidak akan terjadi di dalam sistem Islam. Penerapan politik ekonomi negara Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang dan perumahan bagi seluruh rakyat. 

Salah satu pendekatan yang dilakukan, yaitu dengan memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat dapat terjangkau, baik melalui mekanisme pasar maupun melalui pemberian bantuan. Pasar agar beroperasi secara efisien dan tetap sesuai dengan syariah. 

Di dalam sistem Islam, negara dapat memberikan insentif dan kebijakan yang mendukung produksi dan distribusi yang efisien. Misalnya saja, efisiensi biaya produksi bisa ditekan karena tidak ada biaya sewa lahan pertanian yang menurut pendapat yang raajih dilarang dalam syariah. 

Begitu juga adanya larangan menelantarkan tanah pertanian selama lebih dari tiga tahun sehingga produktivitas tanah tetap terjaga. Bahkan negara juga bisa mendistribusikan tanah kepada mereka yang membutuhkan dan mampu menggarap tanah. 

Pengawasan pasar bisa dilakukan oleh lembaga qaadhi muhtasib atau hisbah yang bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak publik. 

Dengan demikian praktik penipuan dalam perdagangan, jual-beli dengan unsur gharar (ketidakpastian), penimbunan barang, persekongkolan antara penjual dan pembeli untuk menaikkan harga dengan cara yang tidak jujur bisa dicegah. 

Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran, seperti penggunaan timbangan atau takaran yang merugikan masyarakat.
 
Di dalam sistem Islam, negara dilarang untuk mematok harga barang dan jasa yang diperdagangkan. Dengan demikian, tidak ada intervensi pembatasan harga, baik batas bawah untuk menjaga agar tidak jatuh sehingga merugikan produsen, maupun batas atas untuk melindungi konsumen dari harga yang terlalu mahal. Harga yang disepakati ditentukan oleh mekanisme pasar yang sehat dan sesuai syariat. 

Kemandirian dan kedaulatan pangan dalam sistem Islam bisa terwujud karena negara yang melepaskan diri sepenuhnya dari cengkeraman ideologi kapitalisme global. Negara Islam menolak liberalisasi perdagangan pangan dan dominasi korporasi asing. Begitupun praktik monopoli dan oligopoli dilarang. 

Demikianlah gambaran penerapan syariat Islam secara kafah dalam tataran negara untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Semua itu dilakukan bukan semata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, tetapi juga untuk menjaga ketaatan kepada syariat dan mencapai rida-Nya. 

Oleh karena itu, kesejahteraan dan keberkahan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.[]


Oleh: Annisa Fauziah, S.Si. 
(Aktivis Muslimah) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar