Topswara.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (SD).

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini dinilai merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa (detikhikmah, 23/7/2026). 

Miris dan sangat mengkhawatirkan memang hari ini dimana penyimpangan L6BTQ semakin marak dimanapun. Lebih parahnya mereka juga semakin berani menunjukkan perilaku mereka tanpa malu, justru merasa bangga dan ingin diterima masyarakat. 

Budaya L6BTQ ini sejatinya lahir dari sistem sekuler liberal, sistem ini mempunyai prinsip yang mengangungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. 

Gerakan L6BTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Dan adanya normalisasi dari masyarakat. 

Edukasi dengan memasukkan kurikulum anti L6BTQ ke sekolah sebenarnya tidaklah menyentuh akar persoalan dan bukan solusi. 

Bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. 

Siswa akan kebingungan bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja.

Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak. L6BTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif. 

Mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak.

Menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. 

Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. 

Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya L6BT sampai akar-akarnya. []


Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis Lepas) 
Baca Juga