Topswara.com -- Keberadaan kecerdasan buatan alias AI (Artificial Intelegentia) dinilai mampu menjawab berbagai tantangan dunia saat ini. Bahkan dikatakan keberadaan AI ini mampu menjawab berbagai masalah keagamaan dan menjadi fenomena yang mudah diterima kalangan muda.
AI Tidak Boleh Jadi Rujukan Pokok
Namun kemajuan digital yang kini terjadi tidak disarankan untuk menjadi sandaran. AI hanyalah produk digital yang hanya bisa dijadikan alat bantu.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag, Muchlis M. Hanafi menyampaikan bahwa anak muda saat ini merupakan generasi digital yang terbiasa mendapatkan informasi dengan cepat, mudah diakses dan dapat diakses kapan saja melalui platform digital (republika.co.id, 2-7-2026). Muchlis juga mengungkapkan bahwa AI bukanlah rujukan utama dan tidak mampu menggantikan para ulama.
Setiap hasil jawaban AI perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan sumber sandaran. Karena ilmu Islam tidak hanya bersandar pada teks saja. Akan tetapi pada konteks, metode dan hikmah dalam setiap penerapannya.
Dalam hal ini perlu diperhatikan juga bahwa ilmu keagamaan bukanlah sekedar teks yang disajikan platform digital. Sebab setiap persoalan agama membutuhkan penetapan hukum dan fatwa yang jelas dan harus diteliti kesesuaiannya dengan hukum syarak secara utuh dan menyeluruh.
Platform digital AI merupakan hasil olahan teknologi yang secara garis besar mampu menjadi alat bantu. Akan tetapi, tidak mampu dijadikan pondasi utama dalam pemikiran dan pemahaman. Karena informasi yang dikumpulkan AI merupakan hasil algoritma yang diterimanya sebagai sumber informasi yang kemungkinan besar sudah dirumuskan dan disortir sesuai kebijakan aplikasi.
Sehingga, secara mendasar, informasi yang disampaikan AI tidak mampu dijadikan sumber yang pasti kebenarannya. Terlebih urusan agama yang membutuhkan kepastian yang jelas karena menyangkut dengan penerapannya dalam hal ibadah secara menyeluruh.
Pandangan Islam tentang Ilmu
Alangkah bijaknya, saat setiap umat muslim kembali menelaah setiap masalah dengan merujuk pada empat sumber hukum dalam Islam secara utuh, yakni Al Qur'an, as Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Setiap rujukan ilmu dan solusi setiap masalah wajib disandarkan pada ulama yang berakal dan faqih dalam ilmu agama.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhori dan Imam Muslim,
"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari dada manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu. Maka mereka sesat dan menyesatkan."
Ulama adalah mutiara umat. Dengan ilmunya, umat akan terjaga dari kesesatan dan kebodohan. Ulama menjadi salah satu sumber informasi hukum yang bersandar pada dalil syarak, keimanan dan rasa takut hanya pada Allah SWT. semata.
Platform digital merupakan bentuk produk teknologi yang jelas mampu dikendalikan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai seorang muslim, kita harus cerdas memilih sumber informasi yang akurat dan terpercaya, yakni sumber hukum yang sesuai dengan hukum syarak yang telah Allah SWT. tetapkan atas seluruh kaum manusia.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui," (QS. An-Nahl: 43)
Wallahu alam bishawwab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

0 Komentar