Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Bullying Berujung Tragis, Ada Apa dengan Dunia Pendidikan?


Topswara.com -- Kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah kembali mengguncang dunia pendidikan (kompas.com, 5/6/2026). 

Peristiwa yang diduga berawal dari praktik perundungan (bullying) tersebut bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan seperti “lonceng kematian" bagi para pendidik terlebih dunia pendidikan bahwa senioritas akan memicu kekerasan, bahkan sampai kriminalitas di lingkungan pesantren (boarding). 

Lebih memprihatinkan lagi, banyak pihak yang memiliki wewenang justru seolah berlepas tangan, termasuk negara yang abai terhadap keamanan dan kenyamanan dalam menyediakan fasilitas untuk menuntut ilmu. Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi dunia pendidikan Indonesia.

Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan memang bukan fenomena baru. Namun, tren yang terjadi menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025. 

Angka ini meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023 (detik.com, 8/12/2025). Ratusan peserta didik menjadi korban, sementara pelakunya juga berasal dari lingkungan pendidikan itu sendiri.

Kondisi tersebut menunjukkan sekolah baik itu pesantren (boarding) ataupun bukan, apakah itu sekolah umum maupun agama belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi. 

Padahal, lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang mampu membentuk karakter, menanamkan akhlak mulia, dan mengembangkan potensi peserta didik. Ketika kekerasan justru tumbuh di dalamnya, berarti ada persoalan yang lebih mendasar yang harus segera dibenahi.

Banyak pihak memandang bullying hanya sebagai kenakalan remaja atau dampak kurangnya pengawasan. Padahal, persoalan ini jauh lebih kompleks. Meningkatnya kasus kekerasan di kalangan pelajar mencerminkan krisis aqidah aqliyah yang dapat membentuk karakter (sikap) yang sedang melanda generasi muda. 

Di tengah kehidupan yang semakin individualistis dan materialistis, nilai-nilai moral sering kali tersisih oleh dorongan untuk menunjukkan kekuasaan, dominasi, atau superioritas terhadap orang lain.

Sistem pendidikan saat ini juga lebih banyak menitikberatkan pada pencapaian akademik dan kompetensi teknis. Nilai rapor, prestasi, dan target kelulusan sering menjadi ukuran keberhasilan utama. 

Sementara itu, pembentukan kepribadian (syakhsiyah) dan akhlak belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi belum tentu memiliki kemampuan mengendalikan diri, menghormati sesama, dan memahami batas antara candaan dan kekerasan.

Lingkungan pendidikan berasrama menghadirkan tantangan yang lebih besar. Interaksi yang berlangsung hampir selama dua puluh empat jam membuka peluang munculnya relasi senior-junior yang tidak sehat apabila tidak dibangun di atas nilai yang benar. 

Senioritas yang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan teladan dapat berubah menjadi alat intimidasi ketika tidak disertai pemahaman nilai sebuah perbuatan, pengawasan ketat dan pembentukan karakter yang kuat.

Karena itu, penyelesaian kasus bullying tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi setelah kejadian terjadi. Pendekatan yang semata-mata reaktif tidak akan mampu menghentikan rantai kekerasan yang terus berulang. 

Yang dibutuhkan adalah upaya yang menyentuh akar persoalan, yaitu membangun sistem pendidikan yang benar-benar berorientasi pada pembentukan kepribadian (syakhsiyah) mulia.

Dalam Islam, setiap bentuk perundungan dan tindakan menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang tercela dan berdosa. Islam mengajarkan penghormatan terhadap sesama manusia bahkan berprasangka buruk saja tidak boleh, apalagi menzalimi hingga menghilangkan nyawa. 

Mata maka seharusnya diganti dengan mata, hukum yang berlaku seharusnya setimpal dengan perbuatan. Bukan karena aturan Islam yang “kejam", namun hal ini mencegah tragedi serupa atau kasus yang lebih parah agar tidak terulang kembali. Keimanan dan ketakwaan menjadi pondasi utama yang membimbing seseorang untuk menjaga lisan, sikap, dan perbuatannya terhadap orang lain.

Selain pembentukan individu, pengawasan (social control) berjalan di lingkungan sekitarnya, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pendidikan generasi. 

Negara tidak boleh hanya hadir setelah korban berjatuhan, melainkan harus memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang efektif dan terbebas dari budaya kekerasan. 

Kasus tiga santri yang diduga menjadi korban kekerasan hingga tragedi kemanusiaan hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Jangan sampai peristiwa serupa kembali terjadi dan memakan korban berikutnya. 

Generasi muda adalah aset masa depan umat dan bangsa. Mereka berhak memperoleh pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menjaga jiwa, kehormatan, dan keselamatan mereka. 

Jika kekerasan terus dibiarkan tumbuh di lingkungan pendidikan, maka sesungguhnya kita sedang mempertaruhkan masa depan generasi itu sendiri.[]


Oleh: Alin Aldini, S.S.
Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar