Topswara.com -- "Ya Allah, barangsiapa yang memegang urusan umatku lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia..." (HR Muslim, no. 1828).
Dalam konteks kesehatan masyarakat dan demografi, Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan indikator jumlah kematian perempuan yang terjadi selama masa kehamilan, persalinan, hingga 42 hari setelah berakhirnya kehamilan per 100.000 kelahiran hidup.
Dan disebabkan oleh komplikasi kehamilan, proses persalinan, atau penanganan medis yang tidak tepat. Kematian ibu yang disebabkan oleh kecelakaan, bencana alam, atau kekerasan tidak dihitung ke dalam indikator AKI ini.
Kematian tragis seorang ibu hamil di Jayapura, Papua, pada akhir 2025 lalu akibat ditolak oleh beberapa rumah sakit merupakan tamparan keras yang membongkar bobroknya sistem rujukan dan ketimpangan akses medis di negeri ini.
Sangat menyedihkan ketika nyawa melayang hanya karena alasan kamar penuh, koordinasi yang carut-marut, hingga ketiadaan dokter spesialis di daerah, padahal secara nasional jumlah dokter kandungan di Indonesia justru diklaim sudah melebihi kebutuhan nyata.
Tragedi ini bukanlah kasus tunggal, melainkan puncak gunung es dari tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2020.
Ketimpangan fatal ini menjadi ironi besar yang membuktikan bahwa pemerintah masih gagal mendistribusikan fasilitas dan tenaga kesehatan secara adil, meninggalkan para ibu di wilayah pelosok bertaruh nyawa di tengah kelimpahan fasilitas yang hanya menumpuk di kota-kota besar (kompas.id, 04/06/2026).
Sedangkan Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 menunjukkan kabar baik dengan turunnya angka kematian ibu (MMR) menjadi 144 per 100.000 kelahiran hidup dan membaiknya peluang hidup bayi, namun data ini sekaligus menyingkap jurang kesenjangan pelayanan kesehatan yang masih menganga lebar di Indonesia.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyoroti ketimpangan ekstrem ini, di mana angka kematian ibu di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencapai 317 kasus hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibanding wilayah Jawa-Bali yang mencatat 114 kasus.
Ironi serupa juga membayangi angka kematian bayi (IMR), di mana DKI Jakarta mencatat rekor terendah sebesar 9,26 per 1.000 kelahiran, sedangkan Papua Pegunungan melonjak drastis hingga mencapai 37,04 kasus, sebuah fakta pahit yang mendesak pemerintah untuk segera mengalihkan fokus dan pemerataan fasilitas kesehatan secara konkret ke wilayah timur Indonesia (bloombergtechnoz.com, 06/05/2026).
Meskipun data SUPAS 2025 menunjukkan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 144 per 100.000 kelahiran hidup dibanding tahun 2020, pencapaian ini belum bisa dianggap sebagai keberhasilan mutlak karena setiap nyawa ibu yang hilang akibat komplikasi persalinan sejatinya adalah tragedi yang bisa dicegah.
Penurunan angka tersebut tidak boleh membuat kita berpuas diri, melainkan harus menjadi momentum kritis untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh guna menjamin hak setiap ibu atas proses melahirkan yang aman, selamat, dan bermartabat (@unfpaindonesia, 28/05/2026).
Tingginya AKI merupakan cerminan nyata dari kegagalan mendasar suatu negara dalam melindungi nyawa kaum perempuan, sebuah tragedi kemanusiaan yang secara langsung mengancam masa depan dan kelangsungan hidup anak-anak mereka.
Di bawah cengkeraman sistem kapitalisme, sektor kesehatan telah tereduksi menjadi komoditas komersial demi memburu keuntungan materi, di mana negara abai memosisikan diri sebagai pengurus urusan rakyat dan hanya sekadar menjadi pembuat aturan tertulis, namun abai dari pelaksanaannya.
Akibatnya, ketimpangan distribusi tenaga medis seperti menumpuknya dokter kandungan di pusat kota bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan manifestasi dari krisis sistemis yang berakar pada rapuhnya jaminan pemerataan kesejahteraan serta ketimpangan infrastruktur kesehatan (rumah sakit, klinik, dokter, bidan, dan perawat) yang belum menyentuh pelosok negeri secara adil.
Dalam pandangan Islam, kesehatan bukanlah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan demi meraup keuntungan materi, melainkan hak mendasar setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara.
Dari Abdullah bin Umar r.a., Rasulullah SAW bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus..." (HR Bukhari, no. 893 dan Muslim, no. 1829).
Atas dasar keimanan inilah, negara dalam sistem khilafah memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap nyawa terlindungi, tanpa membeda-bedakan status sosial maupun letak geografis tempat tinggal mereka.
Penguasa dituntut bersikap kritis dan bertanggung jawab penuh di hadapan Allah SWT, bukan sekadar menjadi penonton atau makelar yang melemparkan urusan kesehatan kepada pihak swasta atau kemampuan dompet masing-masing individu.
Sistem Islam menyelesaikan kekacauan ini sampai ke akarnya dengan menyediakan fasilitas medis, infrastruktur jalan, dan tenaga kesehatan secara melimpah dan tersebar merata hingga ke pelosok desa.
Sejarah keemasan Islam membuktikan indahnya pelayanan ini pada masa khilafah, seperti pembangunan Rumah Sakit Bimaristan al-Manshuri di Kairo pada tahun 1284 M, yang memberikan pengobatan mutakhir secara gratis hingga sembuh bagi kaya maupun miskin, bahkan membekali pasien yang sembuh dengan pakaian dan uang saku agar mereka tidak bingung kehilangan penghasilan selama dirawat (islam.co, 20/01/2025).
Seluruh pembiayaan raksasa ini disokong penuh oleh baitulmal (kas negara) dari hasil pengelolaan kekayaan alam, membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang adil hanya bisa tegak ketika negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat (raa'in), bukan sebagai pemburu keuntungan. []
Oleh: Fatma Komala
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar