Topswara.com -- Apakabar dengan pemerintahan saat ini? Rakyat kembali dibuat cemas dengan berbagai kebijakan yang sangat mengiris hati, persoalan demi persoalan seakan tidak ada penyelesaian yang berarti atau yang membuat hati rakyat tenang, bagaimana tidak pegawai PPPK di berbagai daerah dihantui bayang-bayang PHK. Lalu bagaimana nasib mereka?
Sejumlah pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah, ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekedar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.
Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah ( HKPD) yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. (29/03/2026 moneykompas.com).
Menurut pengamat, pemberhentian aparatur sipil negara yang berstatus PPPK di sebut memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa, selain akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang berujung bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli.
Di sejumlah daerah seperti NTT sudah merencanakan memberhentikan 9000 PPPK, dan diikuti oleh daerah-daerah lain. Terbayang berapa banyak lagi pengangguran baru juga pengangguran lama.
Pemerintah dalam hal ini rela mengorbankan pelayanan publik demi mengembangkan rencana fiskal yang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme, dimana kemanfaatan adalah asasnya.
Negara dengan sistem kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Rakyat yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara, kini harus merasakan pahit dengan aturan dan kebijakan yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.
Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi, yang bisa di putus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal.
Sedangkan krisis anggaran sendiri terjadi akibat sistem fiskal yang hanya fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan, meskipun harus mengorbankan rakyat sendiri.
Berbeda halnya dengan Islam, negara dalam Islam adalah raa'in yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, rakyat di berikan jaminan tersedianya lapangan pekerjaan yang luas, terjangkau dan gaji layak, sehingga rakyat mudah memenuhi kebutuhan hidup tanpa khawatir akan di PHK, atau di berhentikan selama tidak membuat kesalahan ataupun melanggar syari'ah.
Dalam sistem Islam (khilafah), pegawai mendapatkan gaji dari baitul mal, dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari pos fai' dan kharaj. Sistem fiskal khilafah bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya individu perindividu.
Bukan hanya itu saja, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh di komersilkan atau di kurangi atas nama penghematan anggaran. Dan semua itu bisa terwujud jika sistem Islam (khilafah) di tegakan di muka bumi ini.
Wallahualam Bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah

0 Komentar