Topswara.com -- Beberap waktu lalu, video yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang diduga melarang penjualan daging non-halal viral di media sosial. Protes ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat Kota Medan.
Mereka menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang daging non-halal (babi). Protes ini mendapat respon dari Asistem Pemerintah dan Kesra Sekretariat Kota Medan, Muhammad Sofyan yang menyatakan adanya salah penafsiran terhadap SE Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging non-halal di wilayah Kota Medan. (detiknews.com, 23/2/26).
Sofyan menegaskan tidak adanya pelarangan untuk berjualan tapi hanya mengatur lokasi khusus bagi pedagang daging non-halal. Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah.
Namun, surat edaran ini terus mendapatkan sorotan dikarenakan keputusan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu yang mengeluarkan surat edaran tersebut tidak melakukan dialog dengan para pedagang terlebih dahulu. (detiknews.com, 23/2/26).
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP Perjuangan, Agus Setiawan menyampaikan dengan keberagaman suku, adat dan budaya di Kota Medan agar jangan sampai kebijakan administratif memicu tafsir intoleransi maka perlu dilakukan diskusi dan dialog antar pemerintah dan pedagang tersebut.
Agus menyampaikan dengan tagline “Medan Untuk Semua, Semua Untuk Medan” seharusnya Wali Kota dapat mendengarkan segala keinginan masyarakatnya. (Harianbisnis.com, 22/2/26).
Kota Medan adalah kota Melayu Deli yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sejarah mencatat berdirinya kesultanan Deli sebagai bukti kuat bahwa identitas Melayu dan Islam telah lama menjadi fondasi di tanah Deli.
Peninggalan sejarah seperti Istana Maimun dan Masjid Raya Al Mashun menjadi simbol nyata jejak sejarah tersebut. Karena itu, wajar nilai-nilai islam memiliki posisi penting di tengah masyarakat Kota Medan.
Selain itu, kota ini juga merupakan kota majemuk yang terdiri dari berbagai agama dan etnis. Oleh kerena itu, upaya untuk menjaga keharmonisan ditengah keberagaman tersebut menjadi hal yang perlu menjadi perhatian penting oleh pemerintah setempat sehingga isu halal dan non-halal pun menjadi sesuatu yang sensitif.
Sehingga pemerintah harus bijak dalam menetapkan kebijakan yang akan diambil di tengah masyarakat Kota Medan saat ini.
Sejarah telah mencatat bagaimana Islam pernah menjadi pondasi dalam pemerintahan Kota Medan dimana nilai-nilai Islam menjadi dasar berdirinya pemerintahan. Selain itu, Sumatera Utara Khususnya Medan memiliki hubungan dengan masa Kekhilafahan dimana negara Islam yang menerapkan syariat secara kaffah dalam seluruh lini kehidupan.
Ketika Islam diterapkan dalam pemerintahan Kota Medan yang kondisinya mayoritas muslim tetapi juga terdiri dari beranekaragam suku dan agama ternyata menunjukkan bahwa kesultanan Deli mencapai kejayaannya ketika itu.
Islam Agama Toleran
Islam merupakan agama yang mengatur seluruh lini kehidupan. Islam akan terterapkan secara sempurna jika ada institusi yang menerapkannya yakni Daulah Khilafah Islamiah. Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang khalifah (kepala negara) dengan berlandasakan kepada aqidah islam.
Meskipun khilafah berdiri atas dasar akidah Islam tetapi khilafah memberikan kebebasan toleransi dan kebebasan kepada non-muslim untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Mereka dibiarkan untuk memeluk keyakinannya dan tidak akan dipaksa untuk masuk islam.
Namun, perlu diperjelas dan dicatat bahwa ahli dzimmah itu adalah non-muslim yang tunduk kepada sistem Islam (Daulah) dengan tetap memeluk keyakinannya dan mereka wajib membayar jizyah. Imbalannya meraka diberikan hak untuk hidup dalam Daulah Khilafah dan mendapatkan hak yang sama dalam hal hak kewarganegaraannya (kesehatan, pendidikan, hukum).
Dalam hak beribadah pun mereka diberikan kebebasan. Makanan, minuman berpakaian, nikah dan talak itu sesuai dengan agama mereka. Masalahnya mereka hidup dalam sistem Islam yang diterapkan dalam seluruh lini kehidupan maka tidak mungkin agama lain selain Islam lebih menonjol. Baik dalam hal syiar, simbol maupun atribut yang tampak dipermukaan.
Ketika ahli dzimmih mengajukan dzimmah kepada khilafah maka meraka akan mengajukan proposal yang beberapa klausalnya berbunyi mereka tidak akan mengajak atau mempengaruhi muslim untuk mengikuti agama mereka. Mereka tidak akan mendirikan gereja, jika ada kerusakan tidak akan direnovasi.
Mereka tidak akan membunyikan lonceng, tidak akan memakai atribut mereka didepan muslim. Mereka diperbolehkan mengkonsumsi makanan yang menurut keyakinan mereka halal (seperti babi dan alkohol) di ranah pribadi atau lingkungan komunitas mereka.
Mereka tidak boleh menjual atau memamerkan makanan dan minuman non-halal di muka umum atau kepada umat Muslim. Jika mereka melanggar maka dzimmah akan dicabut bahkan mereka dapat diperangi.
Intelektual Barat pun mengakui toleransi dan kerukunan umat beragama sepanjang masa kekhilafahan islam. Will Durant dalam bukunya The Story Of Civilizatio, dia menggambarkan keharmonisan antara pemeluk islam, Yahudi dan kristen di Spanyol di era Khilafah Bani Umayyah. T.W Arnold seorang orientalis dan sejarahwan Kristen juga memuji toleransi beragama dalam negara khilafah.
Dalam bukunya The Preaching of Islam: A History of Propagation of The Muslim Faith, dia antara lain berkata: “Perlakuan terhadap warga Kristen oleh Pemerintahan Khilafah Turki Utsmani-selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani-telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di didaratan Eropa.”
Sejarah ini hanya dapat terulang kembali dengan diterapkannya syariah diseluruh lini kehidupan dalam sebuah institusi yakni Daulah Khilafah Islamiah yang tidak hanya menjaga akidah kaum muslim tetapi juga menjamin kebebasan agama lain dalam menjalankan ibadahnya.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH., MH.
Dosen

0 Komentar