Topswara.com -- Pemerintah Indonesia resmi membuka keran impor 1.000 ton beras khusus dari Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal (ART) AS–Indonesia. Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari kerja sama bilateral di sektor pangan. Selain beras, pemerintah juga merencanakan impor sekitar 580.000 ekor ayam dari AS (Kompas,22-02-2026).
Pemerintah menegaskan bahwa volume impor tersebut relatif kecil dibandingkan produksi dalam negeri dan tidak akan mengganggu keseimbangan pasar.
Kebijakan ini disebut hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu sesuai permintaan domestik. Narasi resmi yang dibangun adalah bahwa impor bersifat komplementer, karena adanya permintaan dalam negeri.
Namun dari sisi harga, terdapat fakta yang sulit diabaikan. Rata-rata harga beras ekspor AS mencapai sekitar US$ 844 per ton, sedangkan rata-rata harga beras impor Indonesia dari negara lain berada di kisaran US$ 600 per ton. Artinya, pilihan ini bukan opsi paling ekonomis.
Dalam logika efisiensi anggaran dan rasionalitas pasar, keputusan tersebut layak dipertanyakan. Apalagi selama ini negara selalu menggemborkan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras per 31 Desember 2025 dengan stok nasional melampaui 3 juta ton—diklaim sebagai capaian tertinggi sejak kemerdekaan Indonesia (MetroTVNews, 06-01-2026).
Swasembada tersebut dipresentasikan sebagai tonggak sejarah keberhasilan ketahanan pangan nasional. Namun di tengah klaim keberlimpahan stok itu, kebijakan impor tetap dijalankan.
Kritik pun muncul. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai rencana impor ini berpotensi mengganggu program swasembada yang selama ini digaungkan (Detik Finance, 25-02-2026).
Kritik ini menyentuh persoalan konsistensi arah kebijakan: jika stok melimpah dan produksi kuat, untuk apa membuka impor?
Jika impor dibuka, maka pihak yang paling diuntungkan adalah negara pengekspor sebab akan memperoleh perluasan pasar dan tambahan devisa. Selain itu korporasi agribisnis besar akan mendapatkan kontrak dan stabilitas distribusi. Importir serta distributor dalam negeri berpotensi menikmati margin keuntungan. Itu berarti kebijakan impor beras hakikatnya demi cuan para pengusaha.
Kebijakan impor beras ini sebenarnya sangat menyakiti dan merugikan rakyat. Petani dalam negeri berada di garis terdepan risiko. Ketika impor masuk di tengah stok melimpah atau musim panen, harga gabah dapat tertekan.
Daya tawar petani melemah karena pasar dibanjiri pasokan tambahan. Yang tergerus bukan hanya pendapatan petani, tetapi juga semangat kemandirian pangan pun akhirnya bisa sirna.
Lebih jauh lagi, yang dipertaruhkan adalah kedaulatan pangan. Pangan bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen strategis sebuah bangsa. Ketergantungan, meskipun kecil, tetap membuka ruang tekanan ekonomi dan politik di masa depan. Swasembada yang dibanggakan berpotensi berubah menjadi retorika jika dalam praktiknya ketergantungan tetap dipelihara.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab riayah—mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam pandangan Islam, penguasa bukan pedagang yang mencari celah keuntungan apalagi untuk memenuhi keinginan korporasi. Allah melarang penguasa untuk menyusahkan rakyat. Rasulullah pernah mendoakan keburukan untuk penguasa yang menyusahkan umatnya. Amanah pengelolaan pangan menuntut keberpihakan yang jelas kepada syariat.
Pada titik ini, persoalan impor beras tidak lagi semata tentang angka dan volume. Ia menyentuh model kepemimpinan dan sistem yang melahirkannya. Selama kebijakan lahir dari sistem sekuler yang tidak menjadikan syariat sebagai panduan bernegara maka paradoks seperti ini akan terus berulang.
Dalam sistem Islam, khalifah menjalankan pemerintahan dengan terikat hukum Allah dalam setiap kebijakan. Ia sadar bahwa setiap keputusan akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah memimpin rakyat, lalu ia tidak menjaga mereka dengan sungguh-sungguh, kecuali ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesadaran akan hisab inilah yang melahirkan keberanian politik untuk mandiri dan melindungi kebutuhan pokok rakyat tanpa tunduk pada tekanan eksternal. Umat membutuhkan kepemimpinan yang menjadikan syariat sebagai dasar pengelolaan negara.
Dalam sistem Islam, pangan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara individu per individu. Ini hanya mungkin terwujud di bawah kepemimpinan Islam. Saat negara menerapkan syariat secara sempurna. []
Oleh: Nurjannah S.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar