Topswara.com -- Bagi perempuan, ruang publik yang seyogianya menjadi wadah aman untuk beraktivitas, justru menimbulkan ancaman. Kasus begal payudara dan pantat yang terus berulang memperlihatkan satu kenyataan pahit: negara sekuler gagal menjalankan fungsi paling mendasarnya, menjaga kehormatan dan keselamatan rakyat, khususnya perempuan.
Ini bukan kecelakaan sosial, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang sejak awal tidak menjadikan kehormatan sebagai prinsip penjagaan untuk rakyat.
Rangkaian kasus pelecehan seksual di jalan raya kembali mencuat. Tiga kejadian begal payudara dan pantat di Tanah Bumbu hingga Banjarbaru. Modusnya, pelaku memepet motor korban, menyentuh organ sensitif secara paksa, lalu kabur. Perempuan diperlakukan sebagai objek yang bisa disentuh sesuka hati di ruang publik
(detik.com, 27/01/2026).
Sehari sebelumnya, juga dilaporkan tentang teror begal payudara di Kalimantan Selatan yang membuat perempuan takut melintas sendirian, terutama pada jam-jam sepi. Dalam salah satu kasus, pelaku justru ditangkap warga, bukan oleh mekanisme pencegahan negara. (detik.com/kalimantan, 26/01/2026).
Fakta-fakta ini tidak berdiri sendiri. Sekitar 31 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Banyak yang memilih diam karena trauma, rasa malu, dan ketidakpercayaan pada aparat. Namun, hanya 0,19 persen perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya. Sementara 99,81 persen memilih untuk diam (metrotv.news.com, 7/03/2025)
Diamnya korban bukan bukti kecilnya kejahatan, melainkan bukti besarnya kegagalan negara. Masalah utamanya bukan kekurangan aturan, melainkan kerusakan paradigma. Negara sekuler yang memisahkan akidah dan moral dari kekuasaan.
Kehormatan perempuan tidak diposisikan sebagai kewajiban negara, melainkan isu administratif yang diserahkan pada prosedur hukum setelah kejadian. Negara hadir terlambat, reaktif, dan birokratis.
Sistem sekuler kapitalistik bahkan memperparah keadaan. Di satu sisi, negara mengaku melindungi perempuan. Di sisi lain, sistem yang sama membiarkan tubuh perempuan dieksploitasi habis-habisan dalam iklan, media, dan industri hiburan. Perempuan dijadikan komoditas ekonomi, sementara pelecehan dianggap konsekuensi sosial yang harus “dikelola”, bukan dihapus.
Inilah kontradiksi fatal negara sekuler: melindungi dengan satu tangan, merusak dengan tangan lainnya.
Ketika pelecehan terjadi, negara justru mengalihkan tanggung jawab kepada korban. Perempuan diminta lebih waspada, membatasi ruang gerak, menghindari jam tertentu. Ini bukan perlindungan, melainkan pengakuan terbuka bahwa negara menyerah menjaga ruang publik.
Negara sekuler tidak gagal karena kurang data, tetapi karena sejak awal tidak memiliki komitmen untuk menjaga kehormatan.
Islam berdiri di posisi yang berlawanan. Kehormatan manusia adalah prinsip, bukan aksesori kebijakan. Allah SWT menegaskan, “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi” (QS. Al-An‘am: 151).
Pelecehan seksual adalah perbuatan keji yang wajib dicegah dari akarnya. Rasulullah SAW menegaskan standar sosial yang tegas, “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari kejahatan lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi pondasi hukum aturan pergaulan.
Negara khilafah menjadikan prinsip ini sebagai dasar mengurusi umat. Kehormatan perempuan adalah amanah syar’i yang wajib dijaga negara. Khalifah tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah jika lalai.
Sejarah Islam menunjukkan bagaimana prinsip ini dijalankan secara nyata. Ketika seorang perempuan Muslimah di Ammuriyah ditarik kerudungnya dan dihina, lalu berteriak meminta pertolongan, Khalifah Al-Mu‘tasim Billah tidak mengeluarkan imbauan atau konferensi pers. Ia mengerahkan pasukan untuk membebaskan Ammuriyah.
Teriakan satu perempuan dianggap cukup untuk menggerakkan kekuatan negara. Ini adalah politik perlindungan kehormatan.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara bahkan menjamin perempuan bisa berjalan aman di malam hari. Umar dikenal keras terhadap siapa pun yang melecehkan perempuan. Ia tidak pernah menyalahkan korban, karena dalam Islam, rasa aman adalah hak rakyat dan kewajiban negara.
Negara hadir di hulu, bukan sibuk memungut korban di hilir.
Khilafah tidak menunggu kejahatan terjadi. Ia membangun sistem yang menutup semua celah: hukum yang menjerakan, pendidikan berbasis akidah dan akhlak, serta pengaturan interaksi sosial yang menjaga kehormatan. Dengan sistem ini, pelaku takut sebelum berbuat, bukan sekadar berharap lolos setelah berbuat.
Kasus begal payudara dan pantat seharusnya menjadi cermin jujur kegagalan negara sekuler. Selama kehormatan perempuan tidak dijadikan prinsip pengelolaan urusan rakyat, kejahatan akan terus berulang.
Islam tidak hanya menawarkan kritik, tetapi solusi sistemis yang telah terbukti dalam sejarah. Negara yang benar-benar melindungi perempuan bukan yang paling banyak berbicara soal hak, tetapi yang berani berdiri paling depan menjaga kehormatan.[]
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar