Topswara.com -- Masyarakat kembali dibuat gelisah dengan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan sejak Mei lalu telah memblokir sekitar 31 juta rekening yang sudah lama tidak aktif (dormant) dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
Dalam pernyataan PPATK, kebijakan pemblokiran rekening dormant mereka ambil sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Karena kerap kali menjadi target kejahatan seperti korupsi, judi online, narkotika dan peretasan digital. Namun ketika kebijakan ini diterapkan justru banyak membuat rakyat ragu karena bisa jadi akan beralih menjadi pelanggaran hak atas nama pribadi.
Dalam sistem kapitalisme, yang ada pada saat ini negara mempunyai banyak kuasa besar untuk mengendalikan dan mengatur harta rakyat.
Atas nama regulasi, keamanan atau pencegahan kejahatan negara akan bisa masuk ke ranah privat warganya seperti pembekuan rekening, menarik pajak dengan sepihak bahkan merampas harta rakyat dengan alasan teknis yg tidak jelas.
Adanya penurunan daya beli masyarakat mengakibatkan lebih banyak untuk menyimpan uang di rekening hal ini membuat produksi menumpuk tidak terbeli, sehingga industri kekurangan pendapatan untuk membayar pegawainya.
Kemudian ditambah beban operasional perusahaan yang tinggi menjadikan pemutusan hubungan kerja dan menambah jumlah pengangguran.
Meningkatnya jumlah pengangguran akan berefek pada naiknya jumlah kemiskinan di Indonesia. Indikasi ini menyebabkan pemerintah gagal menyejahterakan rakyatnya.
Pada saat yang sama pemasukan negara dari sektor pajak berkurang drastis sehingga memaksa negara untuk mencari peluang tambahan dari sektor yang lainnya.
Mulai dari utang negara lain, dari pajak sudah maka pilihan berikutnya adalah menyita rekening yang macet selama tiga bulan dengan alasan mencegah transaksi membahayakan yaitu judi online.
Sebenarnya jika alasannya bgtu maka seharusnya negara bisa memberantas judi online dari akar-akarnya dan membabas habis para koruptor. Namun ini tidak bisa dilakukan jika yang diterapkan adalah sistem kapitalisme.
Pemblokiran rekening rakyat ini merupakan bukti bahwa kapitalisme adalah aturan yang rusak dan lahir dari keserakahan manusia. Menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak dan mencari berbagai celah dari rakyat untuk diambil keuntungannya.
Berbeda di dalam Islam yang mana sangat tegas dalam menjaga kepemilikan individu. Tidak boleh ada tindakan apapun yang merugikan harta seseorang kecuali dengan bukti yang sah dan hukum yang adil. Adanya pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara'ah al-asliyah (praduga tak bersalah).
Seseorang tidak bisa dianggap bersalah atau dikenai sanksi hukum karena hanya dicurigai. Dalam Islam seseorang dianggap bersalah harus dengan bukti dan sanksi yang jelas.
Di dalam negara Islam seluruh hukum Islam akan diterapkan secara kaffah atau menyeluruh. Tidak ada ruang untuk penindasan dan tidak ada celah untuk kezaliman karena hukum diterapkan secara adil, tegas tanpa pilih kasih dan berdasarkan syari'at Islam.
Tidak ada rekening diblokir hanya karena tidak aktif, tidak ada harta yang dirampas tanpa hak. Semua keputusan negara berdasarkan dalil syar'i dan bukti yang shahih, bukan hanya dugaan dan kecurigaan saja.
Sudah waktunya kita buka mata dan hati bahwasannya akar dari segala kegelisahan ini bukan hanya kebijakan teknis namun sistem yang menaunginya yaitu kapitalisme selama dijadikan pijakan maka potensi kezaliman terus muncul dalam berbagai macam.
Hanya dengan diterapkannya Islam secara kaffah akan memberikan solusi hakiki dan perubahan yang menyeluruh. []
Oleh: Dewi Nur Hasanah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar