Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Menyelesaikan Perundungan


Topswara.com -- Kasus perundungan atau bullying di kalangan anak-anak kembali mencuat ke permukaan. Yang lebih memprihatinkan, kasus bullying yang terjadi sekarang makin mengarah kepada tindakan kriminal. Baik pelaku ataupun korban yang masih terbilang anak-anak juga menjadi fakta yang lebih menyedihkan. 

Bagaimana mereka, di usia yang teramat muda tapi mampu melakukan tindakan perundungan yang bahkan mengarah pada tindakan kejahatan. Apa yang akan terjadi jika kasus ini berkepanjangan? Tentu kerusakan demi kerusakan akan datang menghantam.

Baru-baru ini viral sebuah video perundungan yang dialami oleh siswa SMP di wilayah Cicendo, Kota Bandung, korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh rekan-rekannya, korban bahkan sempat diancam akan dibunuh dengan obeng oleh salah satu pelaku (kompas.com, 10/06/2025). 

Tak hanya di Cicendo, di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung juga terjadi perundungan yang menimpa seorang anak. Diketahui anak tersebut mengalami luka berdarah di kepala usai ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sebuah sumur dengan kedalaman kurang lebih 3 meter. Sebelumnya, korban sempat dipaksa minum tuak dan merokok (cnnindonesia, 26/06/2025 ). 

Kasus perundungan di negeri ini masih menjadi masalah yang sulit untuk ditangani. Perundungan yang akhir-akhir ini melibatkan anak-anak masih saja berlangsung, dan yang lebih membuat prihatin adalah tindakan para pelaku yang makin mengarah pada tindakan kriminal. 

Perundungan yang kerap terjadi terutama di lingkungan pendidikan dan anak-anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berbagai jenis perundungan seperti fisik, verbal, dan psikologis, hampir terjadi secara merata di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

Perundungan adalah tindakan agresif dan negatif yang sengaja dilakukan berulang kali, dan melibatkan ketidakseimbangan antara pelaku dan korban. Bullying bisa berupa kekerasan fisik (memukul, menendang, merusak barang korban), verbal ( menghina, mengancam menyebar rumor), sosial ( pengucilan, penyebaran gosip), atau cyberbullying ( meneror, menyebar fitnah secara online) yang bertujuan menyakiti, mengintimidasi atau merendahkan orang lain.

Bulllying sendiri akan berdampak pada kesehatan mental, fisik, prestasi akademis, dan perkembangan sosial seseorang.

Kasus perundungan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dan tahun 2022 mencatat angka tertinggi. Fakta bahwa terus bertambahnya kasus perundungan yang melibatkan anak-anak makin menguatkan bahwa kasus perundungan merupakan fenomena gunung es. 

Hal ini menunjukkan adanya kegagalan regulasi dan lemahnya sistem sanksi dalam sistem hari ini, di mana jika pelaku kekerasan atau kejahatan masih terkategori anak-anak, maka sanksi yang diberlakukan relatif ringan dan tidak memberi efek jera. 

Serta, membuat kejadian serupa selalu berulang. Di sisi lain, sistem pendidikan sekarang juga telah gagal dalam mendidik dan membentuk karakter dan perilaku anak. Hal ini tampak dari kasus perundungan yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, di mana pelaku menggunakan tuak yang merupakan minuman haram serta dengan entengnya memasukkan korban ke dalam sumur. Kasus tersebut menambah bentuk perundungan.

Maraknya kasus perundungan akhir-akhir ini merupakan buah busuk penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan, dihilangkannya nilai-nilai agama dari kehidupan membuat kita tak lagi memiliki standar baku perbuatan halal dan haram, tak mampu membedakan antara baik dan buruk, dan tak takut akan dosa. 

Sekularisme yang meniadakan peran agama dalam setiap aspek kehidupan terutama pendidikan, meniscayakan kebebasan orang untuk bersikap dan berperilaku meski merugikan orang lain. 

Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka hanya akan ada kerusakan demi kerusakan. Apalagi hal ini menyangkut anak-anak, sebagai generasi yang kita harapkan untuk meneruskan tongkat estafet perjuangan. 

Apa jadinya nasib bangsa ini jika generasi penerus memiliki mental pelaku perundungan, tidak memiliki empati dan terbiasa dengan kekerasan? Maka yang kelak kita akan hadapi hanyalah kehancuran.

Dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh jika kita ingin menuntaskan masalah perundungan. 

Namun perubahan ini tidak cukup hanya dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, tetapi juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara yang menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik secara fisik, verbal maupun online, apalagi menggunakan barang yang diharamkan agama. Semua amal perbuatan manusia sejatinya wajib dipertanggungjawabkan.

Islam memiliki mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan masalah perundungan. Jika dalam sekuler kapitalistik, kategori usia anak-anak terkadang dijadikan alasan pengurangan atau ringannya hukuman, sebaliknya, dalam Islam, jika seorang anak telah menginjak usia baligh, maka saat itu juga akan dijadikan sebagai titik awal pertanggungjawaban seorang anak sebagai manusia.

Hadis Nabi Muhammad SAW terkait usia baligh dan mulai terkena hukum syariat memang tidak menyebutkan satu angka pasti usia secara spesifik, namun ada beberapa hadis yang memberi petunjuk terkait hal ini, yaitu tentang perintah shalat pada usia 7 tahun, hukuman meninggalkan shalat di usia 10 tahun, dan kebolehan ikut berperang di usia 15 tahun. 

Seseorang yang telah baligh wajib melaksanakan perintah Alllah SWT dan menjauhi larangan-Nya karena dianggap telah mukallaf dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan dan ibadahnya. Dengan demikian pemberlakuan sanksi atas tindakan kejahatan yang dilakukan secara otomatis akan sama dengan yang diterima orang dewasa lainnya. 

Sanksi yang diterapkan dalam Islam bersifat tegas dan memberikan efek jera, hal ini tentu akan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan tindakan perundungan dan kekerasan lainnya. 

Islam pun akan memberlakukan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam dalam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Islam memandang pendidikan sebagai salah satu faktor penting dalam membentuk individu-individu agar memiliki kepribadian dan pemikiran Islam hingga terwujud generasi yang bertakwa dan bertanggung jawab. 

Pendidikan akan menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dalam semua level.

Dengan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam dan sistem sanksi yang sesuai syariat, generasi yang lahir adalah generasi yang berkepribadian Islam, bertakwa dan bertanggung jawab serta memiliki empati dan kasih sayang hingga tak akan mampu melakukan perundungan. Hanya dengan Islam, kasus perundungan bisa diselesaikan, dan dengan Islam pula anak-anak kita akan aman. []


Oleh: Irohima
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar