Topswara.com -- Ibadah haji adalah bagian rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu, baik secara ekonomi, dan fisik yang kuat, mengingat rangkaian ibadah haji begitu luar biasa, dan untuk bisa menjalankannya bukan dengan cara yang mudah namun harus dengan penantian yang panjang dan lama, bahkan ada yang menabung sedikit demi sedikit supaya bisa menyempurnakan rukun Islam.
Namun ibadah haji ternodai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
Seperti yang di beritakan di media, sejak awal persiapan keberangkatan jama'ah haji Indonesia sudah bermasalah, dari pemberangkatan yang terlambat, ada yang sudah siap untuk berangkat namun batal, menurut Komnas Haji mengungkapkan calon jamaah haji reguler asal Bandung Heri Risdyanto bin Warimin berangkat ke Tanah Suci bersama istri dan kedua orang tuanya. Kegembiraan mereka mendadak berubah menjadi kesedihan dan duka mendalam.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menceritakan tidak lama setelah pesawat Saudia Airlines yang Heri tumpangi mendarat di Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, semua dokumen lengkap.
Apakah Heri sedang di-blacklist negara tersebut? Ternyata tidak. Catatan Heri bersih, terakhir dia umroh tahun 2022. Ternyata status visa Heri berubah karena ada pihak yang membatalkan. Petugas mengatakan no visa, namun masih misteri siapa yang membatalkan visa jamaah ini," kata Mustolih kepada Republika, Senin (2/6/2025). Khazanah.republika.co.id
Kisruh penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya tahun ini, hampir setiap tahun berulang, dan hampir setiap tahun dengan keluhan yang hampir sama, terutama jamaah haji lansia terlantar dan bahkan terpisah dari keluarga yang mendampinginya dan lain sebagainya.
Kisruh ini tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab negara dalam mengurus ibadah, seharusnya negara jangan hanya menampung dana haji, seharusnya negara berperan langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan penyelenggaraan ibadah tersebut sukses.
Namun, ada banyak hal yang tidak diurus dengan baik oleh negara, sehingga banyaknya kekacauan terjadi terutama saat Armuzna.
Adanya kebijakan baru pemerintah Arab Saudi dituding sebagai penyebab kekacauan ini. Namun sejatinya, berbagai hal ini masih baerkaitan dengan pengurusan haji di negeri ini.
Sejak pemerintahan sebelumnya dana haji memang menjadi rebutan, seakan dana segar untuk negara, padalah itu adalah uang rakyat muslim untuk ibadah haji, dan kesalahannya bukan sekedar teknis namun juga pragmatis.
Kekisruhan kian nyata, dan semua berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji dan lepasnya tanggungjawab negara, dimana negara bekerjasama dengan pihak-pihak swasta untuk menjadi mitra, setiap kemitraan tentu menginginkan keuntungan lebih, dan negara hanya bertindak sebagai regulator saja.
Negara hanya memberikan fasilitas tanpa memperhatikan kebutuhan jamaah ibadah haji, seharusnya negara juga memberikan kemudahan untuk setiap masyarakat melaksanakan ibadah haji, dan memuliakan tamunya Allah SWT. Bukan sebaliknya justru mempersulit dengan berbagai dalih.
Berbeda halnya dengan Islam, Islam menetapkan haji sebagai rukun Islam yang diwajibkan atas muslim yang mampu. Seperti dalam Al-Quran : Al Hajj ayat 27 yang berbunyi:
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh
Penyelenggaraan ibadah haji sudah seharusnya memudahkan jamaah dalam beribadah, juga dalam penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji, seperti penyediaan penginapan, penyediaan tenda dan berbagai kebutuhan di Armuzna, layanan transportasi, kebutuhan konsumsi dan lain sebagainya.
Semua itu adalah tanggung jawab negara yang harus di penuhi, karena negara dalam Islam penguasa adalah raa'in yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik termasuk dalam ibadah haji.
Negara akan menyiapkan mekanisme terbaik, melayani tamu Allah dengan sebaik-baiknya. Seandainya pengurusan diserahkan kepada Haramain sekalipun tetap dalam pengarahan dan pengaturan negara Islam yaitu khilafah, yang menaungi semua wilayah negeri muslim.
Layanan paripurna ini hanya mungkin terjadi ketika aturan Islam diterapkan dalam bingkai daulah khilafah Islam, yang menerapkan semua sistem sesuai dengan aturan Islam, dari mulai ekonomi dan keuangan semua diatur oleh aturan Islam.
Sumber pendapatan negara akan melimpah, dan baitul mal pun tidak akan kosong, karena pengelolaan yang sangat luar biasa amanah. Kaum Muslim akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan yaitu Daulah Khilafah Islam.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar