Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Negara Wajib Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat


Topswara.com -- Dilansir dari Liputan6.com. Saat peringatan Hari Kesehatan Nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan pandemi Covid-19 memberikan hikmah yang dipetik oleh banyak negara yaitu memiliki arsitektur kesehatan yang kuat.

Melalui akun instagram resmi @smindrawati, Minggu (12/11/2023), Sri Mulyani mengunggah gambar yang menunjukkan kartunis tenaga kesehatan dan menyebutkan Selamat Hari Kesehatan Nasional: Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju”.

Sri Mulyani menulis, sebagian negara sampai saat ini masih berjuang untuk memulihkan luka, dari sisi ekonomi dan kapasitas fiskal/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Hal ini sebagaimana diangkat pula menjadi inisiatif dalam Presidensi G20 Indonesia tahun lalu dan Keketuaan ASEAN Indonesia pada 2023.Akar persoalan sesungguhnya adalah Pemerintah selama ini telah melepaskan tanggung jawabnya atas jaminan layanan kesehatan masyarakat. 

Terutama sejak terbit UU terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Sejak itu seluruh layanan kesehatan masyarakat berada di dalam naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan kedua UU tersebut, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari iuran rakyat yang mengikuti prinsip asuransi sosial yang sifatnya wajib. 

Dengan kata lain, BPJS Kesehatan hanyalah badan yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk iuran wajib demi menyelenggarakan layanan kesehatan masyarakat. 

Artinya, masyarakat sendiri bukan pemerintah yang menjamin layanan kesehatan untuk mereka. Pemerintah yang seharusnya menjamin layanan kesehatan masyarakat malah seolah lepas tangan. 

Ironisnya, sudahlah masyarakat harus membayar iuran BPJS, mereka tidak mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. Bahkan, sering para pasien BPJS harus antre, kadang sampai berhari-hari, untuk mendapatkan layanan kesehatan karena kurangnya dokter/nakes (tenaga kesehatan).

Liberalisasi Layanan Kesehatan

Menurut Asih dan Miroslaw dari German Technical Cooperation (GTZ), LSM yang berperan aktif membidani kelahiran JKN, “Ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada institusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial.”

Oleh karena itu, istilah “jaminan kesehatan” sebetulnya istilah yang menipu. Pasalnya, yang ada bukan jaminan kesehatan, tetapi asuransi sosial kesehatan. Konsekuensinya, seluruh rakyat wajib membayar iuran/premi bulanan. 

Meski iuran untuk orang miskin dibayar oleh negara (sebagai Penerima Bantuan Iuran-PBI), hal itu tidak menghilangkan hakikat bahwa seluruh rakyat wajib membayar iuran bulanan. 

Jadi pada dasarnya JKN sama dengan asuransi pada umumnya. Peserta JKN, yakni seluruh rakyat, baru bisa mendapat pelayanan dari BPJS selama membayar iuran/premi bulanan. 

Jika tidak bayar, mereka tidak mendapat pelayanan. Jika menunggak membayar, mereka pun dikenai denda. Jika terus menunggak, pelayanan bisa dihentikan. Jadi dalam JKN, rakyat tidak dijamin layanan kesehatannya oleh Pemerintah, melainkan oleh diri mereka sendiri.

JKN pun menganut prinsip pemberian pelayanan berdasarkan kemampuan bayar peserta atau status ekonomi peserta. Prinsip ini merupakan watak komersial yang dianut oleh lembaga bisnis. Watak itu makin kental karena BPJS menghimpun dana rakyat untuk investasi. 

Atas nama SJSN dan JKN, ratusan triliun dana rakyat dihimpun oleh BPJS atas nama iuran/premi asuransi sosial yang bersifat wajib. Sebagian dana itu wajib diinvestasikan oleh BPJS. Pasalnya, sesuai UU SJSN dan BPJS, investasi dana asuransi sosial itu bersifat mandatori, artinya wajib, tentu dengan segala konsekuensi sebuah investasi.

Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Sebabnya, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya.

Dalam Islam jaminan layanan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara.

Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada, maka akan dapat mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara.

Dengan demikian, negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariat. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya; dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur; dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. 

Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik daripada yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara. Kuncinya adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).

Wallahu alam bishawab.


Oleh: Eva Lingga Jalal
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar