Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perlu Penerapan Islam dalam Kasus Pidana Anak


Topswara.com -- Fakta terbaru penganiayaan anak yakni meninggalnya anam usia 9 tahun yang merupakan siswa kelas 2 di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), akibat dikeroyok oleh kakak kelasnya (Kompas.com, 20/05/2023). 

Betapa mirisnya pergaulan anak zaman sekarang, usia tidak lagi menjadi pembeda ketika kenakalan dalam sistem sekularisme kapitalisme merajala. Penganiayaan hingga pembunuhan menjadi hal biasa bahkan menjangkiti generasi muda. 

Sistem pergaulan saat ini patut dipertanyakan seraya memperbaiki diri sendiri dan keluarga atas lalainya orang tua yang turut andil dalam pertumbuhan karakter anak. 

Kehidupan sekularisme dan kapitalisme saat ini membuat banyak kelalaian atas hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Tidak adanya rasa takut dan terikat dengan aturan agama menjadikan manusia liar tanpa tanggung jawab. 

Jika kita berbicara mengenai sistem peradilan anak saat ini. Tercatat dalam undang-undang no 11 tahun 2012 bahwa anak dilindungi secara hukum hingga kejahatan anak pun dibedakan dengan kejahatan orang dewasa. 

Terdapat tata cara peradilan terhadap anak yang terperinci namun nyatanya gagal menciptakan efek jera dan justru semakin banyaknya daftar kejahatan pada anak saat ini. 

Berkaca pada peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan perlunya pemerintah melakukan perbaikan terhadap undang-undang peradilan tersebut. Mengingat kejahatan anak saat ini sudah semakin marak bahkan bukan dalam kategori yang ringan (CNNIndonesia, 10/04/2023). 

Harus ada klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan anak dan kejahatan anak mana yang masuk tindak pidana ringan dan tindak pidana berat. 

Klasifikasi harus diperjelas, sehingga mana tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dan mana yang bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice.

Sangat berbeda dengan sistem peradilan dalam Islam yang tidak memandang perbedaan usia dalam pelaksaannya. Kejahatan dalam bentuk apapun akan dihukumi sama dengan menjunjung tinggi aqidah dalam implementasinya. 

Adanya efek zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) yang sejatinya akan menekan bahkan menihilkan angka kejahatan. Kedua efek ini tidak dimiliki oleh hukum sekuler kapitalis saat ini. Hal ini karena Islam berkeyakinan bahwa Allah membalas setiap perilaku yang dilakukan manusia selama di dunia.

Tidak perlu pertemuan panjang untuk membahas undang-undang kejahatan dalam Islam ataupun hukuman-hukuman baru yang mempertimbangkan usia, status sosial, pangkat ataupun kedudukan. 

Dalam Islam hanya mengenal adanya rajam, hudud dan juga qishas ataupun pengenaan diyat. Sederhananya hukum dalam Islam sejatinya merupakan kesempurnaan hukum yang berasal dari Sang Pencipta Kehidupan. 

Wallahu’alam bissawab 


Oleh: Hima Dewi, S.Si.,M.Si.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar