Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebijakan Rumit di Tengah Kehidupan Sulit



Topswara.com --Pemerintah tengah mensosialisasikan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Uji coba pertama dilakukan mulai 27 Juni 2022 lalu. Cara ini dinilai memudahkan pengawasan distribusi minyak goreng curah. Melalui PeduliLindungi ini juga dapat  memberikan kepastian akan ketersediaan minyak goreng curah yang terjangkau. Apabila pembeli atau konsumen tidak memiliki PeduliLindungi, maka tetap bisa membeli minyak goreng curah. konsumen cukup menunjukkan KTP mereka kepada pedagang.

Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan, pemerintah selalu berganti-ganti kebijakan yang membuktikan kebijakan-kebijakan tersebut tidak efektif. Penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng akan menyulitkan masyarakat karena mengharuskan adanya akses internet. Padahal, dia menilai minyak goreng merupakan kebutuhan bahan pokok dan menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. (ekonomi.bisnis.com)

Kebijakan Rumit Tidak Solutif

Kebijakan menggunakan PeduliLindungi untuk dapat mengkonsumsi komoditas pokok masyarakat amatlah rumit. Penggunaan PeduliLindungi mengharuskan adanya smartphone dan akses internet.

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat kemudian memindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, maka yang bersangkutan diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah, artinya tidak dapat membeli minyak goreng. Jelas ini rumit dan belum tentu warga yang membutuhkan MGCR ini memiliki sarana smartphone.

Belum lagi PeduliLindungi yang bersifat personal juga tetap saja berpeluang besar tidak tepat sasaran sebagaimana yang diinginkan dari kebijakan ini. Jika dalam satu keluarga terdapat lima orang yang memiliki PeduliLindungi, maka satu keluarga itu bisa mendapat empat MGCR. Walhasil, tidak solutif.

Tawaran alternatif bagi yang tidak memiliki PeduliLindungi untuk dapat membeli minyak goreng, yaitu dengan menunjukkan NIK KTP dan pengecer akan mencatat NIK Anda. Ini juga rumit, khususnya bagi pedagang yang harus direpotkan dengan pencatatan. Belum lagi ada peluang NIK itu bisa disalahgunakan. Sebagaimana kasus dugaan kebocoran sebanyak 1,3 juta data pribadi pengguna electronic Health Alert Card (eHAC). Demikian pula kebocoran data sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijual di Raid Forums seharga 0,15 Bitcoin. (nasional.tempo.co)

Hidup Sulit Rakyat Butuh Solusi Solutif

Sebagaimana diketahui pandemi Covid- 19 yang berlangsung tiga tahun berjalan ini berdampak secara finansial, khususnya kepada rakyat. Daya beli rakyat menurun tajam, lebih dari 20 juta orang dalam kondisi miskin, pengangguran dan berbagai masalah lainnya. Harus diingat bahwa melambungnya harga minyak goreng bukanlah masalah satu-satunya. Dana yang dikeluarkan rakyat bukan hanya untuk membeli minyak goreng. Negara yang berkonsep kapitalisme menjadikan negara melepaskan diri dari pemenuhan hajat hidup rakyat, baik secara komunal maupun individu. Saat ini segala sesuatu harus berbayar bahkan dengan harga yang mahal. Pendidikan, kebutuhan akan listrik, air dan lainnya semua harus berbayar.

Apabila dicermati, akar masalah sebenarnya dibalik kebijakan yang rumit ini adalah kebijakan subsidi. Kebijakan subsidi inilah yang menyebabkan pemerintah harus memastikan apakah akses minyak goreng curah rakyat harus sampai ke tangan yang semestinya menerima subsidi tersebut.

Mari kita tengok sejenak bagaimana Islam menyolusi masalah ini.  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, yang artinya : “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala kegara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa membedakan kaya atau miskin. Pemenuhan ini bisa dilakukan secara langsung, maupun dengan suatu mekanisme yang memudahkan setiap orang memperolehnya. Minyak goreng adalah salah satu dari komoditas kebutuhan pokok yang harus disediakan oleh negara. Negara harus memastikan ketersediaannya sekaligus memastikan setiap orang dapat mengonsumsinya.

Pada dasarnya harga sebuah komoditas berjalan alami menurut mekanisme pasar, yakni penawaran dan permintaan. Dalam hal ini peran negara adalah menjaga mekanisme ini berjalan secara fair. Apa yang menimbulkan gangguan mekanisme ini dicegah dan diatasi. Islam melarang praktik penimbunan barang (al-ihtikâr), sebuah praktik curang yang dapat melambungkan harga dan merugikan masyarakat. Islam juga melarang negara mematok harga (al-tasy’îr) serta larangan melakukan penipuan baik pada alat tukar maupun komoditasnya.

Selain problem mekanisme pasar, masalah minyak goreng ini juga disebabkan tata kelola kepemilikan sumber-sumber hajat hidup rakyat yang diserahkan kepada korporasi. Di mana korporasi tentu berorientasi pada profit. Korporasi akan menjual kepada pihak manapun yang mau membeli produknya dengan harga mahal. Sebagaimana diketahui, meningkatnya meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) membuat pedagang memilih menjual produknya ke luar negeri.

Islam memerintahkan negara sebagai pihak penjamin kebutuhan rakyat dan itu tidak akan bisa dilakukan jika sumber-sumber kebutuhan tersebut di bawah penguasaan korporasi.

Oalah karena itu kita perlu sistem yang memungkinkan negara bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat. Sistem tersebut tidak lain adalah sistem Islam yang memiliki konsep ekonomi yang khas. Di mana kepemilikan umum dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui penyediakan produk kebutuhan pokok dengan harga murah, bahkan gratis.

Wallahu a’lam bishawwab

Oleh: Munajah Ulya
(Pemerhati Hukum dan Sosial)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar