Topswara.com -- Di tengah kemajuan teknologi digital, ancaman terhadap kehormatan manusia justru semakin nyata. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengingatkan sivitas akademika agar waspada terhadap kejahatan sekstorsi digital—pemerasan dengan ancaman penyebaran konten pribadi demi keuntungan pelaku.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa kelompok muda, khususnya Gen Z dan milenial, menjadi sasaran empuk, dengan dampak serius berupa tekanan psikologis, stigma sosial, trauma berkepanjangan, bahkan gangguan mental (Kalimantan Post, 16/01/2026).
Namun, sekstorsi bukan sekadar kejahatan berbasis teknologi. Ia adalah wajah baru dari kejahatan lama: perusakan kehormatan manusia. Fenomena ini menandai absennya negara sebagai pelindung martabat rakyatnya.
Negara hari ini sekadar memberi imbauan, sementara kehormatan individu dipertaruhkan di ruang digital yang liar dan tanpa pagar nilai.
Fenomena ini sejatinya bukan sekadar persoalan kriminal individu, melainkan cermin kegagalan sistemis. Kejahatan berkembang seiring kemajuan teknologi, namun negara gagal menghadirkan sistem nilai dan kontrol yang mampu menjaga kehormatan manusia.
Rasa aman publik pun terus tergerus, sementara masyarakat dipaksa beradaptasi sendiri menghadapi ancaman yang makin canggih dan manipulatif.
Islam memandang kehormatan manusia sebagai sesuatu yang sakral. Allah SWT menegaskan, “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70).
Kemuliaan ini mencakup kehormatan tubuh, jiwa, dan privasi. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap kehormatan—baik fisik maupun nonfisik—adalah kejahatan serius yang wajib dicegah oleh negara, bukan diserahkan kepada kesadaran individu semata.
Sekularisme justru menanggalkan fungsi negara sebagai penjaga kehormatan. Agama dipisahkan dari kehidupan. Standar halal–haram, dosa–pahala, dan tanggung jawab akhirat dikeluarkan dari hukum dan pendidikan.
Yang tersisa hanyalah asas kebebasan dan manfaat. Liberalisasi melahirkan budaya bebas, pornografi dilegalkan, eksploitasi tubuh dinormalisasi, dan konten asusila dijadikan komoditas. Dalam sistem seperti ini, sekstorsi bukan kecelakaan, melainkan konsekuensi logis.
Padahal Allah SWT telah memerintahkan penjagaan kehormatan secara tegas dan preventif: “Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka” (QS. An-Nur: 30).
Ayat ini tidak berdiri sendiri sebagai nasihat moral, tetapi menuntut sistem yang menjamin terlaksananya perintah tersebut di ruang publik maupun privat.
Sejarah Islam menunjukkan bagaimana negara benar-benar berfungsi sebagai pelindung kehormatan, khususnya kehormatan perempuan.
Ketika seorang perempuan Muslimah di wilayah ‘Ammuriyah dilecehkan oleh tentara Romawi hingga kerudungnya disingkap dan ia berteriak, “Wa Mu‘tasimah!”, jeritan itu sampai kepada Khalifah al-Mu‘tasim Billah.
Sang khalifah tidak menjawab dengan pernyataan keprihatinan, tidak pula dengan imbauan kehati-hatian. Ia menjawab dengan tindakan negara. Al-Mu‘tasim mengerahkan pasukan besar, menaklukkan ‘Ammuriyah, dan memastikan kehormatan kaum Muslimin dibela.
Peristiwa ini bukan romantisme sejarah, melainkan bukti bahwa dalam Islam, kehormatan satu perempuan sama nilainya dengan pengerahan kekuatan negara.
Inilah makna sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Khalifah bukan simbol moral, tetapi perisai nyata. Ia melindungi kehormatan rakyatnya, mencegah kejahatan sebelum terjadi, dan menghancurkan ancaman hingga ke akarnya.
Bandingkan dengan kondisi hari ini. Ketika kehormatan perempuan dirusak melalui sekstorsi digital, negara hadir sebatas imbauan dan layanan pemulihan. Pelaku kerap lolos, efek jera nyaris tidak ada, sementara korban menanggung beban sosial dan psikologis sendirian. Ini bukan kegagalan teknis, melainkan kegagalan ideologis.
Islam menawarkan solusi yang tegas dan menyeluruh. Akidah Islam wajib menjadi asas negara. Penegakan hukum syariah diberlakukan secara cepat dan menjerakan terhadap setiap bentuk perusakan kehormatan, pemerasan, ancaman, dan penyebaran konten asusila.
Sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian bertakwa, bukan sekadar melek digital. Media dan ruang siber diatur agar menjadi sarana kebaikan, bukan ladang maksiat. Keamanan sejati tidak akan lahir dari sistem sekuler yang kompromi dengan kebebasan rusak. Keamanan hanya terwujud ketika negara kembali berfungsi sebagai perisai, sebagaimana dicontohkan para khalifah.
Dengan penerapan Islam secara kaffah melalui institusi khilafah, kehormatan perempuan tidak lagi menjadi urusan pribadi, tetapi menjadi urusan negara yang dibela sebagai wujud tanggung jawab negara mengurus rakyatnya. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar