Topswara.com -- Di era digital masa kini, berbagai informasi sangat mudah kita dapatkan dalam genggaman. Melalui berbagai platform media yang beragam seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, TikTok, dan lain-lain, semua informasi mudah kita temukan dengan hitungan detik.
Namun bagai pisau bermata dua, dibalik kemudahan informasi yang diberikan, ada dampak negatif yang harus diwaspadai. Diantaranya hoax, pencemaran nama baik, cyber bullying, penipuan dan lain-lain.
Untuk menghindari dampak negatif ttersebut, perlu yang namanya literasi media bagi penggunanya.
Literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi dalam berbagai bentuk media. Sederhananya literasi media adalah skill untuk menilai setiap makna dan juga jenis pesan, mengorganisasikan makna tersebut sehingga berguna, dan kemudian isi pesannya dapat disampaikan dengan baik kepada orang lain.
Literasi media mendorong untuk penggunanya berpikir kritis terhadap informasi yang beredar dengan cara menyaring informasi yan didapatkan.
Dalam rangka memperkuat literasi media dan juga perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kalimantan Selatan menggelar diskusi bertemakan “Penyiaran Ramah Anak dan Perempuan” pada Jum’at, 11 April 2025 di RM Lima Rasa Banjaramasin (kalimantanpost.com, 11/04/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah kurangnya program dan tayangan televisi yang dikhususkan untuk anak-anak. Dimana tayangan dewasa lebih banyak dibandingkan tayangan untuk anak-anak. Sehingga melalui diskusi tersebut, diharapkan tayangan yang dikhususkan anak-anak makin ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Dengan segala kemudahan yang ada, memang kita harus waspada terhadap semua konten media yang beredar. Banyak beberapa kasus kriminal yang kita dapatkan disebabkan oleh pengaruh media yang bebas dan tidak terkendali. Kebebasan ini tidak lepas dari sistem sekulerisme hari ini, yang memisahkan agama dalam kehidupan.
Sekulerisme inilah yang melahirkan masyarakat bebas menyiarkan berbagai konten tanpa disaring, baik itu konten membuka aurat, perzinaan, aib orang lain, dan lain sebagainya. Hal ini juga didasarkan pada keuntungan dan kenikmatan materi yang sesaat.
Begitupun yang menerima informasi, jika tidak didasarkan pada aturan agama, semua konten diikuti tanpa memperhatikan salah atau benar menurut syariat. Dampaknya ia bebas melakukan apapun berdasarkan apa yang disukainya walaupun jelas bertentangan dengan syariat. Contohnya saja penggunaan kata-kata yang tidak sopan seperti anj*ng, anj*y, anj*r, dan lain-lain.
Walaupun hanya satu kata, jelas ini tidak dibenarkan dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Akan tetapi penggunaan kata-kata ini marak dilakukan oleh anak-anak juga remaja kita hari ini. Inilah dampak media jika tidak diatur oleh syariat.
Selain contoh tadi, masih banyak konten-konten media yang mengandung propaganda-proganda yang bertentangan dengan syariat. Seperti LGBT, gaya hidup hedonis, kekerasan, dan lain-lain. Kadang konten-konten tanpa sadar mudah diakses oleh anak-anak kita jika tanpa pengawasan orang tua.
Inilah pentingnya peran literasi media berdasarkan aturan syariat. Islam sebagai agama yang diturunkan Allah melalui Rasul-Nya untuk umat manusia, tidak hanya mengatur masalah ibadah spiritual wajib semata tapi juga mengatur masalah kehidupan manusia lainnya. Salah satunya mengenai penggunaan media.
Aturan ini harus dibangun secara sistemik, dari sisi individu,masyarakat, lembaga penyiaran dan negara. Pertama, dari sisi individu. Setiap individu penting untuk memiliki iman yang kuat dan taqwa dalam setiap perbuatannya. Dengan ini bisa menjadi pembeda dan juga penyaring terhadap informasi yang beredar.
Kedua, masyarakat. Dari individu-individu yang bertaqwa akan melahirkan masyarakat yang bertaqwa juga, sehingga akan tercipta masyarakat yang islami dan dihiasi amar makruf dan nahi mungkar. Maka dengan ini sesama masyarakat akan saling mengingatkan satu sama lain dalam menyikapi informasi yang beredar.
Ketiga, lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan informasi yang valid juga mendidik masyarakat. Terakhir, negara. Negara punya peran besar dalam melaksanakan kebijakan terkait penyiaran yang sesuai syariat juga mengawasi media informasi yang beredar.
Jika ditemukan informasi yang bertentangan syariat, negara harus memblokirnya dan memberi sanksi yang tegas bagi pelakunya. Inilah kebijakan Islam dalam mengatut media yang ramah terhadap anak. Dan ini hanya akan terwujud jika Islam diterapkan dalam kehidupan.
Wallahu’alam bis shawab.
Oleh: Sarinah
Pegiat Pena Banua
0 Komentar