Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Darurat Judi Online Masuk ke Lembaga Pendidikan

Topswara.com -- Judi online terus membuat resah masyarakat. Kini lingkungan pendidikan dan pemerintah tak luput dari sasaran judi online ( judol). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan terdapat belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. 

Kemenkominfo mengungkapkan bakal menegur platform digital seperti Google, TikTok, hingga Meta yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online. Bahkan ia mengatakan ada usulan akan diberikan denda ataupun hukuman. 

Lebih lanjut Budi menjelaskan dari pihaknya kini sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online. Setidaknya ada 1.904.246 konten Judi online. (cnbcindonesia.com, 22 Mei 2024)

Mencermati masalah judi online tak salah jika negeri ini dikatakan darurat judol. Terlebih sasarannya tidak pandang bulu, mulai dari anak-anak, dewasa, pekerja, termasuk pelajar dan mahasiswa. Sebelum masuk ke situs-situs pendidikan saja sudah banyak pelajar dan mahasiswa yang terjerat judol lewat game online. 

Situs-situs game online sengaja memasukkan konten judol hingga banyak pelajar yang tidak bisa membedakan mana judol dan mana game online. Hal ini berpotensi akan makin banyak pelajar maupun mahasiswa yang terjerat judol.

Menurut Kemenkominfo sendiri menyebutkan bahwa mayoritas korban peredaran judol adalah anak-anak di usia 17-20 tahun. Tercatat dalam tahun ini ada empat orang bunuh diri akibat terjerat judol. Seorang mahasiswa Cianjur, misalnya, tertangkap mengedarkan ganja dengan motif untuk membayar pinjol dan judol.

Meski pemerintah sudah berupaya untuk mencegah peredaran judol, tetapi kenyataannya situs-situs judol masih menyusup ke berbagai platform digital. Persoalan tersebut tentu harus diselesaikan hingga ke akarnya, pasalnya jika upaya yang dilakukan hanya menangkap pelaku atau memblokir situs judi online, hal ini tentu tidak akan mampu memberantas judol.

Sesungguhnya baik judi online maupun offline pada dasarnya adalah perbuatan haram. Aktivitas tersebut dapat membawa keburukan dalam kehidupan masyarakat yang terlibat dalam permainan ini. 

Terlebih pelaku judol bermain hanya untuk mendapatkan cuan atau sekadar mendapatkan kepuasan. Hal itu sejatinya menggambarkan lemahnya keimanan masyarakat. 

Disadari atau tidak hari ini masyarakat sedang dikepung oleh pemikiran sekularisme kapitalisme yang menggambarkan kebahagiaan dengan ukuran materi. Dunia pendidikan pun tidak lepas dari pandangan hidup yang condong pada kemaslahatan pribadi atau duniawi. 

Sekularisme merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Pemahaman ini juga tertanam dalam benak para pelajar dan mahasiswa. Peserta didik akan memahami Islam sekadar ibadah ritual, sedangkan di luar dari itu mereka bebas bertingkah laku apapun. Standar bertingkah laku itu akan merujuk kepada akal manusia yang lemah dan hawa nafsu, yakni kesenangan materi.

Pandangan hidup yang salah inilah yang menjadi dorongan para pelaku judol melakukan perbuatan haram tersebut. Meskipun ada unsur keharaman dan ada sanksi yang disediakan negara bagi para pelakunya, tetapi hal ini tidak menyurutkan para pecandu judi online untuk terus bermain sampai mendapatkan keuntungan. 

Para pecandu judol akan merasa ingin terus memainkannya, meskipun harus menghabiskan uang. Akibatnya mereka akan mengabaikan kewajiban dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh lebih banyak uang, termasuk dengan melakukan tindakan kriminal.

Pada saat yang sama, kesehatan finansial dan mental korban akan terganggu, termasuk merusak hubungan antar anggota keluarga. Judi online semakin sulit diberantas dengan kemiskinan yang masih menghantui masyarakat negeri ini. Hampir 30 juta rakyat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Tidak ada satu pun dari mereka yang menginginkan kondisi tersebut. 

Namun penerapan sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan minimnya lapangan kerja, mahalnya harga kebutuhan pokok, sulitnya mendapatkan skill dan keterampilan untuk bekerja akibat mahalnya biaya pendidikan. Kondisi ini diperparah dengan abainya negara terhadap kesejahteraan rakyat. 

Semua inilah yang memicu masyarakat melirik judol di tengah kondisi iman yang lemah. Mereka sesungguhnya telah gagal paham terhadap konsep rezeki. Mirisnya lagi negara kalah melawan para pengusaha judol. Sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan judol terus tumbuh. 

Penegakkan Undang-Undang ITE terkait perjudian di negeri ini juga sangat lemah. Alhasil mayoritas pemilik situs judi online memanfaatkan celah ini untuk mengoperasikan server mereka dengan leluasa.

Maka sudah sangat jelas bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi penyebab utama judi online gagal diberantas. Dalam Islam judi online adalah perkara yang diharamkan secara mutlak.

Allah SWT. berfirman: "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Maidah: 90).

Islam tidak hanya mengharamkan judi online maupun offline, sebagai sebuah ideologi Islam juga mencegah dan memberantas setiap kemaksiatan hingga bersih dari kehidupan masyarakat. Di sinilah peran negara Islam yakni khilafah dalam memberantas judi. Negara akan menerapkan seperangkat hukum syariat untuk menyelesaikan persoalan ini, salah satunya melalui sistem pendidikan Islam. 

Negara akan membentuk masyarakat agar memiliki kepribadian Islam. Masyarakat harus mampu berpikir sesuai standar hukum Islam dan bertingkah laku sesuai tuntunan syariat. Dengan demikian masyarakat akan memahami visi hidupnya di dunia yaitu untuk meraih rida Allah dengan beribadah. 

Rida Allah inilah yang menjadi standar kebahagiaan mereka sehingga tidak mudah melakukan kemaksiatan. Sebab mereka paham bahwa setiap amal perbuatannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Rakyat pun memahami konsep rezeki dari Allah sehingga tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Semua ini didukung oleh terbentuknya masyarakat islami yang terbiasa melakukan kewajiban dakwah, yakni amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial. Hal demikian menjadikan masyarakat tidak akan membiarkan adanya kemaksiatan merajalela. 

Setelah mengedukasi masyarakat dengan Islam, negara akan menerapkan hukum sanksi Islam dengan tegas, jika masih ada praktik perjudian online maupun offline. 

Penerapan sistem sanksi dalam Islam memiliki dua efek khas yaitu zawazir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan dan jawabir atau menebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak. Untuk kasus judi, Islam akan menjatuhkan sanksi takzir yang bentuk dan kadar yang ditetapkan oleh khalifah.

Selain itu, melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan menjamin kebutuhan asas rakyat. Kesejahteraan ini diharapkan dapat mengurangi minat kepada judol. Demikianlah cara khilafah memberantas judi. Sehingga masyarakat bisa hidup aman dan mulia. 

Wallahualam bissawab.


Oleh: Siti Aisyah
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar