Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenaikan Pangan Jelang Ramadhan, Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Stabilitas Harga


Topswara.com -- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menghimbau agar kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan jangan sampai naik melampaui batas kewajaran. Hal tersebut beliau sampaikan dalam kunjungan kerja di Solo beberapa waktu lau. 

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk mengatasi kenaikan harga akibat kelangkaan barang di pasar.

Pernyataan Wapres tersebut dirasakan oleh beberapa kalangan hanyalah sebuah gimmick yang biasa dikeluarkan oleh pejabat di negeri ini. Bagaimana tidak, sejak 20 hari menjelang bulan puasa harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok seperti cabai, minyak goreng, gula pasir kualitas premium, dan daging ayam ras segar sudah mengalami kenaikan. 

Wapres menambahkan, salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan mendatangkan bahan pokok dari daerah lain yang memiliki stok lebih dan biaya transportasinya akan ditanggung oleh pemerintah daerah. 

Namun pada kenyataannya kelangkaan bahan kebutuhan pokok tetap terjadi karena banyak pihak yang melakukan penimbunan. Alih-alih menindak tegas para penimbun tersebut, yang kebanyakan adalah para pemilik modal, pemerintah justru terkesan melakukan pembiaran. 

Walhasil, bahan kebutuhan pokok tetap langka dan para penimbun dengan leluasa mematok harga tinggi hingga rakyat harus merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkannya.

Fenomena yang terus terjadi ini sejatinya menunjukkan kegagalan negara dalam  menjaga stabilitas harga dan menyediakan pasokan yg cukup sesuai kebutuhan rakyat. 

Hal demikian wajar terjadi dalam sistem kapitalisme, pemerintah kalah dengan para pengusaha atau pemilik modal. Peran utama pemerintah sebagai pengurus umat tidak dijalankan dengan baik. Mereka hanya sebagai regulator yang memperlancar kepentingan para kapitalis. 

Padahal dalam hadis Bukhari telah disebutkan, “Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari). 

Islam memiliki mekanisme yang ampuh yang mampu menjaga gejolak harga sehingga harga tetap stabil dan rakyat mampu mendapatkannya. Apabila terjadi kenaikan permintaan seperti menjelang Ramadhan, maka khalifah dalam daulah Islamiyah akan berusaha menjaga stabilitas harga. 

Cara yang ditempuh ada beberapa cara, pertama, melarang praktek penimbunan dan intervensi harga. Sebagaimana dalam hadist riwayat al-Hakim dan al-Baihaqi: “Abu Umamah al-Bahili berkata, Rasulullah Saw. melarang penimbunan makanan.” 

Jika pedagang, importir, atau siapa pun menimbun, ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi tambahan sesuai kebijakan khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.

Di samping itu Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Seperti sabda Rasulullah, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Harga adalah hasil pertukaran antara uang dengan barang. Secara alami, harga ini ditentukan oleh supply and demand (penawaran dan permintaan). Karena itu, jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, sedangkan permintaannya sedikit, maka harga akan turun. 

Jika barang yang ditawarkan jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya besar, maka harga akan naik. Dengan demikian, harga akan mengikuti hukum pasar, tidak diperbolehkan siapapun melakukan intervensi dengan mematok harga.

Ketika zaman Nabi, saat harga barang-barang naik, para sahabat datang kepada Nabi SAW meminta agar harga-harga tersebut dipatok, supaya bisa terjangkau. Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda, “Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi Rezeki, dan Mematok harga.” (HR Ahmad dari Anas). Dengan begitu, Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme supplay and demand di pasar.

Kedua, hukum pasar ditentukan oleh faktor supplay and demand, maka untuk menjaga stabilitas harga di pasar, faktor yang harus diperhatikan oleh negara adalah faktor supplay and demand ini. 

Keseimbangan antara supplay and demand harus selalu diperhatikan oleh negara, sehingga harga tersebut benar-benar stabil. Apabila suatu daerah mengalami kekurangan supply karena krisis, bisa karena faktor kekeringan atau penyakit, yang mengakibatkan produksi barangnya berkurang. Akibatnya, supplay barang-barang di wilayah tersebut berkurang.

Untuk mengatasi hal ini, negara bisa mensuplai wilayah tersebut dengan barang-barang yang dibutuhkan dari wilayah lain. Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khaththab ketika di Madinah terjadi musim paceklik. Ia mengirim surat kepada Abu Musa ra. di Bashrah yang isinya: “Bantulah umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam! Mereka hampir binasa.”

Setelah itu ia juga mengirim surat yang sama kepada ‘Amru bin Al-‘Ash ra. di Mesir. Kedua gubernur ini mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar, terdiri dari makanan dan bahan pokok berupa gandum. Bantuan ‘Amru ra. dibawa melalui laut hingga sampai ke Jeddah, kemudian dari sana baru dibawa ke Makkah. (Lihat: At-Thabaqâtul-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz 3 hal. 310-317).

Ibn Syabbah meriwayatkan dari Al-Walîd bin Muslim Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Aku telah diberitahukan oleh Abdurahmân bin Zaid bin Aslam ra. dari ayahnya dari kakeknya bahwa Umar Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan ‘Amr bin ‘Ash ra. untuk mengirim makanan dari Mesir ke Madinah melalui laut Ailah pada tahun paceklik.” (Lihat: Akhbârul-Madînah, Karya Abu Zaid Umar Ibnu Syabbh, Juz 2, hal 745).

Dalam riwayat lain, Abu Ubaidah ra. pernah datang ke Madinah membawa 4.000 hewan tunggangan yang dipenuhi makanan. Umar ra. memerintahkannya untuk membagi-bagikannya di perkampungan sekitar Madinah. (Lihat Târîkhul Umam wal Muluk, Karya Imam ath-Thobariy, Juz 4, hal. 100).

Demikianlah sekilas bagaimana syariah Islam menstabilkan harga. Tanggung jawab negara sebgai pengatur urusan rakyat akan membuat rakyat hidup sejahtera dan tenang serta nyaman. Seluruh syariah tersebut hanya bisa terwujud hanya dalam Negara yang menerapkan aturan Islam yaitu khilafah islamiah. Wallahua’lam bishshawwab.


Oleh: Kamilah Azizah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar