Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Demokrasi : Adaptif Terhadap Paham Apapun, Alergi terhadap Islam


Topswara.com -- Polemik soal bolehnya keturunan PKI masuk ke ranah TNI dan Lembaga negara lain bukan lagi suatu hal yang baru di negeri ini bahkan sudah difasilitasi oleh undang-undang. 

Dilansir dari CNN Indonesia, Jenderal TNI AD Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Jenderal Andika menegaskan bahwa pelarangan atas sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Oleh sebab itulah, ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.

Mahfud mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.

Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertama membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk bisa berpolitik di Indonesia.

Pernyataan Mahfud mengacu pada keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mendukung Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia) mendaftar menjadi prajurit TNI. 

Ia menyindir bahwa keturunan PKI lebih baik dibanding orang yang mengaku cucu Nabi tapi memiliki kelakuan melebih PKI. Hal ini disampaikan Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya, @ruhutsitompul pada Jumat, 1 April 2022. (Tekini.id, 01/04/2022) 

Hal ini jelas menandakan bahwa sistem demokrasi sebagaimana dipraktikkan saat ini sangat adaptif terhadap pemikiran, ajaran dan faham apapun. 

Kecuali terhadap pemikiran dan ajaran Islam yang dianggap harus selalu diwaspadai bahkan harus dikriminalisasi hingga bisa menjauhkan peluang Islam utk dipraktikkan secara utuh di kehidupan muslim. 

Dalam pandangan demokrasi, Islam dianggap harus selalu diwaspadai, bahkan dikriminalisasi. Ajaran Islam dicitraburukkan dan para penganutnya dilabeli teroris, radikal, fundamentalis, dan sejenisnya. 

Para ulama yang menyuarakan Islam kaffah dan lurus malah ditangkap, dituduh radikal dan dikriminalisasi.

Orang-orang yang dengki dan benci kepada Islam berusaha sebisa mungkin menjauhkan peluang Islam untuk dipraktikkan secara utuh di dalam kehidupan Muslim. 

Allah SWT. berfirman dalam At-Taubah ayat 32, yang berbunyi : “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai.”

Namun, Allah SWT mengingatkan kita bahwa Allah lebih berkuasa atas segala sesuatu, termasuk lebih hebat rencana dan kehendak-Nya dibandingkan manusia.

“Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS Ali Imran: 54)

Bagaimanapun fitnah dan tuduhan kepada Islam dan penganutnya, Islam adalah ajaran agama dan pandangan hidup yang paripurna. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamiin, membawa Rahmat tidak hanya untuk seluruh manusia, tetapi untuk seluruh jagat raya. Menghancurkan Islam sama saja dengan menghancurkan bumi beserta seluruh alam raya. Wallahua'lam bish-shawwab[]


Oleh: Mesi Tri Jayanti, S.H. 
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar